
PADEK.JAWAPOS.COM -- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat resmi membuka Posko Pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 serta Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Pembukaan posko tersebut merupakan bentuk pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru pada sekolah dan madrasah di Sumatera Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi.
ýÿOmbudsman RI Perwakilan Sumatera Barat berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari maladministrasi,ýÿ ujar Adel Wahidi, Sabtu (20/6).
Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman Sumbar juga akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SPMB dan PMBM di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, pengumpulan informasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Pihak yang dilibatkan antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sumatera Barat.
Koordinasi ini bertujuan memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi, prinsip pemerataan akses pendidikan, dan standar pelayanan publik.
Ombudsman juga akan turun langsung ke satuan pendidikan pada berbagai jenjang, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan berlangsung objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.
Adel Wahidi menambahkan bahwa masyarakat dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pungutan tidak sah, maupun bentuk maladministrasi lainnya yang terjadi dalam pelaksanaan SPMB dan PMBM.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

