
PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Kota Padang terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui peningkatan kapasitas aparatur di bidang pengadaan barang dan jasa.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar pelatihan Pintar PBJ (Smart Procurement) bertema “Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” di Ruang Rapat Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Kamis (9/7).
Pelatihan yang diselenggarakan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota Padang itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa. Kegiatan turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Didi Aryadi, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, serta diikuti 187 peserta yang terdiri atas 86 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 101 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Padang.
Dalam sambutannya, Raju Minropa mengapresiasi konsistensi Bagian PBJ dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan. Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki dinamika yang tinggi dan mengandung berbagai potensi risiko pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
“Mitigasi risiko bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban (mandatory) demi menghindari keterlambatan kegiatan, kegagalan serah terima, maupun potensi benturan hukum yang dapat merusak integritas tata kelola pemerintahan,” tegas Raju Minropa.
Ia mengingatkan para pelaku pengadaan, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar selalu mengedepankan kepatuhan terhadap administrasi sebagai dasar dalam setiap proses pengadaan. Menurutnya, kemampuan mengidentifikasi potensi risiko sejak awal menjadi langkah penting untuk menghindari kontrak bermasalah maupun spesifikasi teknis yang menimbulkan multitafsir.
Raju juga menekankan pentingnya pencatatan seluruh perubahan maupun kendala yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan melalui mekanisme adendum yang akuntabel.
“Setiap perubahan atau kendala di lapangan harus tercatat resmi dan dituangkan dalam adendum yang akuntabel. Forum Pintar PBJ ini jangan sekadar menjadi rutinitas seremonial, tetapi manfaatkan secara interaktif untuk membedah kasus-kasus riil di lapangan, sehingga target pembangunan Kota Padang dapat terealisasi secara amanah dan bebas dari permasalahan hukum,” ujarnya.
Pelatihan tersebut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Padang, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Bagian PBJ Kota Padang. Kegiatan juga menjadi bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Nomor 700.206/insp/2026 tentang optimalisasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap penyedia barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Kota Padang sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Novalino, menjelaskan bahwa kegiatan dibiayai melalui APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 pada DPA-SKPD Bagian PBJ Sub Kegiatan Pembinaan dan Advokasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




