Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mahasiswa Pertanyakan Penanganan Sejumlah Kasus

S
Perwakilan mahasiswa saat menyampaikan aspirasinya di kantor Kejari Padang, Jumat (10/7). (SUYUDI/PADEK)
Perwakilan mahasiswa saat menyampaikan aspirasinya di kantor Kejari Padang, Jumat (10/7). (SUYUDI/PADEK)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM -- Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Jumat (10/7).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan se­jum­lah tuntutan terkait pe­ne­gakan hukum, termasuk me­nyoroti penanganan duga­an tindak pidana korupsi di tingkat nasional maupun daerah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa aksi terlebih dahulu mendatangi Kantor Kejari Padang. Para demonstran menyampaikan orasi di depan gerbang kantor sambil membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan. Aksi juga diwarnai dengan pembakaran ban di depan kantor sebagai bentuk protes.

Advertisement

Setelah menyampaikan aspirasi di Kejari Padang, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejati Suma­te­ra Barat dan kembali me­lakukan aksi dengan tuntutan yang serupa.

Dalam orasinya, para ma­­hasiswa menyatakan mosi tidak percaya terhadap institusi kejaksaan mulai dari ting­kat Kejaksaan Agung hi­ngga Kejaksaan Negeri. Sikap tersebut, menurut mereka, dipicu oleh mencuatnya dugaan keterlibatan seorang pejabat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik. Mereka juga menyinggung adanya pe­nggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan pe­nyelidikan tersebut.

Salah seorang orator aksi, Zikri, menyatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap kinerja lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum.

Advertisement

Selain itu, massa juga mempertanyakan per­kem­bangan penanganan dugaan kasus di Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang. Para demonstran menilai proses penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkem­bangan yang signifikan.

Dalam aksi itu, mahasiswa menyatakan tidak membuka ruang negosiasi dan memilih menyampaikan sikap mereka secara langsung melalui orasi di depan kantor Kejari Padang maupun Kejati Sumatera Barat.

Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Barat, Lexy Fatharany, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang menjadi kewenangan Kejati Sumbar tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, aksi de­mon­strasi tidak memengaruhi pelaksanaan tugas maupun kinerja kejaksaan dalam me­nangani berbagai perkara.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Hinca Panjaitan Jemput BSN dari Rutan, Kejari Padang Alihkan Status Jadi Tahanan Kota

Hinca Panjaitan Jemput BSN dari Rutan, Kejari Padang Alihkan Status Jadi Tahanan Kota

Kejari Padang mengalihkan status penahanan BSN menjadi tahanan kota. Hinca Panjaitan menjemput BSN dari Rutan, sementara penyidikan tetap berjalan.

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Didominasi Narkotika dan Miras Ilegal

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Didominasi Narkotika dan Miras Ilegal

Kejari Padang memusnahkan barang bukti perkara pidana berkekuatan hukum tetap, didominasi narkotika, miras ilegal, telepon genggam, dan senjata tajam.

Kejati Sumbar Bantah Tahan Mahasiswa Demo, Tegaskan FR Hanya Diundang Berdiskusi Bersama Orang Tua

Kejati Sumbar Bantah Tahan Mahasiswa Demo, Tegaskan FR Hanya Diundang Berdiskusi Bersama Orang Tua

Kejati Sumbar membantah menahan mahasiswa peserta aksi demo. FR disebut hanya diundang berdiskusi dan telah pulang bersama orang tua.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer