Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Pungutan Sampah, DLH Pastikan Bukan dari Petugas Resmi

S
Ilustrasi AI.
Ilustrasi AI.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memastikan pungutan uang sampah sebesar Rp95 ribu per bulan yang viral di media sosial dan disebut terjadi di kawasan Jati bukan dilakukan oleh petugas resmi di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang maupun DLH.

Penegasan tersebut di­sam­paikan Kepala Dinas Ling­­ku­ng­an­ Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda melakukan penarikan uang kebersihan kepada warga dengan nominal Rp95 ribu per bulan. Aksi tersebut me­micu beragam tanggapan dari masyarakat dan diduga sebagai praktik pungutan liar (pungli).

Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7), Fadelan menegaskan bahwa orang yang melakukan pungutan tersebut bukan merupakan petugas resmi DLH ataupun Pemerintah Kota Padang.

Advertisement

“Untuk persoalan iuran sampah dan sebagainya, ma­syarakat bisa menggunakan layanan resmi LPS dan membayar sesuai aturan langsung ke kanal pembayaran resmi,” kata Fadelan.

Ia mengimbau ma­sya­rakat agar tidak melakukan pembayaran kepada pihak yang mengatasnamakan pe­ngelolaan sampah atau kebersihan apabila tidak berasal dari lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kota Padang.

Menurut Fadelan, DLH tidak membenarkan adanya praktik penarikan iuran yang dilakukan secara tidak resmi. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme pembayaran retribusi sampah melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dan kanal resmi yang telah disediakan.

Advertisement

“Kita akan melakukan pendekatan kepada m­a­sya­rakat. Jangan mau melakukan pembayaran yang terindikasi pungli berkaitan de­ngan kebersihan. Kami pastikan pelaku yang me­lakukan pungutan tersebut bukan dari DLH karena saat ini kami sudah fokus pada sistem pembayaran nontu­nai­ dan seluruh penerimaan masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Fadelan menjelaskan bahwa besaran tarif retribusi pelayanan persampahan telah diatur melalui Surat Ketetapan Retribusi (SKR). Informasi mengenai tarif tersebut juga telah disosialisasikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan masya­ra­kat untuk selalu memastikan pembayaran retribusi sampah dilakukan melalui mekanisme resmi agar terhindar dari praktik pungutan liar.

Terkait dugaan pungutan liar yang viral tersebut, Fa­delan mengatakan pihaknya saat ini belum berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Meski de­mikian, DLH akan terus me­ngedukasi masyarakat agar lebih waspada dan hanya membayar retribusi sampah melalui kanal pembayaran resmi yang disediakan Pemerintah Kota Padang.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DLH Padang Buka Rekrutmen 60 Penggerak Pilah, Keliling Mendata Kepatuhan Warga Memilah Sampah

DLH Padang Buka Rekrutmen 60 Penggerak Pilah, Keliling Mendata Kepatuhan Warga Memilah Sampah

DLH Padang merekrut 60 Penggerak Pilah untuk mendata kepatuhan warga memilah sampah dari rumah dan memperkuat gerakan pemilahan.

1.540 Face Recognition Smart Surau Didistribusikan November, Pemko Padang juga Siapkan Ruang Digital

1.540 Face Recognition Smart Surau Didistribusikan November, Pemko Padang juga Siapkan Ruang Digital

Pemko Padang menyiapkan Program Smart Surau dengan distribusi 1.540 perangkat face recognition, ruang digital, dan anggaran puluhan miliar.

WiFi Gratis Hadir di Basement Blok II Pasar Raya Padang, Pedagang-Pengunjung Bisa Akses Tanpa Biaya

WiFi Gratis Hadir di Basement Blok II Pasar Raya Padang, Pedagang-Pengunjung Bisa Akses Tanpa Biaya

Pemko Padang menyediakan WiFi gratis di Basement Blok II Pasar Raya Padang. Pedagang dan pengunjung bisa menikmati internet tanpa biaya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer