Eliezer Masih Terlindung LPSK, Jalani Hukuman di Bareskrim

19
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.(SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Demi memastikan keamanan dan keselamatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Polri memutuskan untuk menitipkan yang bersangkutan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Keterangan itu ditegaskan oleh Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat diwawancarai oleh Jawa Pos (grup Padang Ekspres) kemarin (28/2). Sejak Januari lalu, Eliezer telah memohon perpanjangan perlindungan kepada LPSK. “Kami telah menerima permohonan perpanjangan perlindungan E (Eliezer, red) untuk enam bulan ke depan,” terang Maneger.

Karena itu, keamanan dan keselamatan Eliezer menjadi prioritas instansinya. Mereka tidak ingin hal-hal buruk menimpa narapidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat tersebut.

Menurut Maneger, LPSK memilih opsi yang paling aman bagi Eliezer. “Demi pertimbangan yang terbaik bagi E. Semakin tidak ramai, semakin memudahkan LPSK memberikan perlindungan,” beber dia.

Keputusan menitipkan Eliezer ke Rutan Bareskrim dipastikan telah dibahas bersama Ditjenpas dan Polri. Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti membenarkan hal itu. Dia menyebut, pertimbangan keamanan menjadi alasan penitipan Eliezer.

Rika menjelaskan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba secara penuh sudah siap menjadi tempat Eliezer menjalani masa hukuman. Aspek keamanan, pembinaan, dan pemenuhan hak dipastikan bisa terpenuhi.

Namun, pihaknya menghormati rekomendasi dan pertimbangan LPSK. “Maka selanjutnya E sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim dengan pendampingan dari LPSK,” jelas dia.

Baca Juga:  Dirjen GTK Pastikan 3.043, Guru P1 Tetap Prioritas di 2023

Sebelum dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Rutan Bareskrim, Eliezer menjalani asesmen di lapas tersebut. Termasuk diantaranya pemeriksaan kesehatan pada Senin (27/2). Pemindahan Eliezer dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Rutan Bareskrim pun dikawal ketat oleh petugas kepolisian.

“Pengawalan Polres Jakarta Pusat dan pendamping dari LPSK, Ditjenpas, dan petugas Lapas Salemba,” terang Rika.

Lebih lanjut, Rika menyampaikan bahwa lokasi Eliezer menjalani hukuman tidak mengubah hak-hak yang bersangkutan. Ditjenpas memastikan, hak-hak dasar dan hak bersyarat mantan anak buah Ferdy Sambo itu bakal tetap dipenuhi.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. Sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eliezer dihukum penjara satu tahun enam bulan. Hukuman itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Sementara Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti Bareskrim Kombespol Gatot Agus Budi Utomo menuturkan, Richard ditempatkan di sel biasa bersama dengan tahanan Bareskrim lainnya. Tidak ada sel khusus untuk Richard. “Sama seperti yang lainnya,” terangnya kemarin.

Namun begitu, masih ada tambahan pengamanan dari LPSK untuk Richard. Kemungkinan tambahan pengamanan ini dilakukan dalam beberapa waktu kedepan. “Ada LPSK yang mengamankan,” paparnya. (syn/idr/jpg)