Penumpang Bus dan KA Berpotensi Membeludak

18
Calon penumpang melakukan cetak boarding pass di Check In Counter, Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu, 3 April 2022.PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1443 H Antusias masyarakat cukup tinggi hingga hampir setengah tiket telah di pesan. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

Berbagai pelonggaran perjalanan yang ditetapkan pemerintah membuat mobilitas warga meningkat. Apalagi, kemarin (3/4) pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu juga mempermudah perjalanan masyarakat ke berbagai daerah di dalam negeri.

Tingginya mobilitas warga sudah terlihat di beberapa moda transportasi umum. Untuk kereta api (KA) misalnya. Meski baru awal Ramadhan, tiket KA menjelang Lebaran sudah hampir ludes.

Hal itu setidaknya terlihat pada KAI Access, aplikasi pemesanan tiket milik PT KAI. Perjalanan dari Jakarta menuju Semarang, Yogyakarta, maupun Surabaya sudah sulit dicari. Terutama untuk keberangkatan pada 29 April hingga mendekati Lebaran.

Kondisi serupa tampak pada transportasi udara. Harga tiket pesawat di beberapa aplikasi pemesanan tiket sudah melonjak. Jika awal pekan lalu untuk perjalanan Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta) ke Yogyakarta International Airport (YIA) tiket termurahnya di kisaran Rp 500.000, tadi malam nyaris menyentuh Rp 900.000.

Mudik tahun ini harus dipersiapkan dengan matang oleh semua pihak. Baik pemerintah (regulator), operator (darat, laut, udara, kereta api), maupun masyarakat.

Pasalnya, euforia mudik akan sangat tinggi karena sudah dua tahun warga tidak bisa pulang kampung saat Lebaran. Bukan cuma itu, kapasitas transportasi yang ditawarkan juga dinilai menurun, terutama untuk moda transportasi udara.

Pengamat transportasi Gatot Raharjo mengungkapkan, kapasitas produksi maskapai saat ini diperkirakan tinggal 30–50 persen dibandingkan sebelum pandemi. Banyak pesawat yang ditarik lessor atau tidak bisa dioperasikan karena maskapai kekurangan modal.

”Untuk mengoperasikan pesawat setelah lama tidak dioperasikan, tentu harus melalui berbagai prosedur. Terutama terkait kelaikudaraan. Sesuai kondisi pesawat saat ini,” paparnya.

Belum lagi untuk SDM, terutama pilot, awak kabin, dan teknisi yang banyak dirumahkan akibat pandemi. Untuk bertugas lagi, ada prosedur yang harus dijalani. Kapasitas yang sedikit ini dikhawatirkan memengaruhi harga tiket.

Sesuai hukum ekonomi, jika penawaran barang/jasa lebih sedikit daripada permintaan, harga akan naik. Apalagi, harga avtur yang merupakan biaya terbesar dalam operasional pesawat juga mengalami kenaikan.

Melihat kondisi tersebut, lanjut Gatot, ada kemungkinan masyarakat beralih ke transportasi lain seperti laut dan darat. Misalnya bus, KA, maupun kendaraan pribadi. Karena itu, perlu diantisipasi risiko kemacetan yang terjadi di transportasi darat, terutama di jalan tol.

Kenyamanan pemudik akan sangat memengaruhi keselamatan, keamanan, dan kesehatan.
Pemerintah juga harus melakukan pengawasan, pemantauan, dan pengendalian yang lebih ketat.

Baca Juga:  Andre Rosiade Pertanyakan Kepastian Impor KRL ke Wamen BUMN

Baik itu pada sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara, maupun KA selama operasional mudik dan balik Lebaran. Hal itu untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang maupun operator transportasi. ”Pengawasan ini termasuk SDM dan harga tiket,” tegasnya.

Sebab, bisa jadi ada operator yang nekat mengoperasikan armadanya yang kurang layak. Selain itu, ada potensi SDM angkutan umum bakal dipekerjakan melebihi kemampuan. Padahal, kru angkutan umum yang lelah rawan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

Begitu pula untuk tiket. Gatot meminta harus dipantau ketat. ”Jangan sampai operator menjual melebihi tarif batas atas,” sambungnya. Kalaupun ada tuslah, diharapkan bisa diumumkan sesegera mungkin sehingga bisa diantisipasi masyarakat.

Pemerintah juga didesak mengatur hari libur bagi masyarakat tertentu seperti ASN. Termasuk juga ketentuan pembagian THR. Dengan begitu, masyarakat bisa merencanakan mudiknya jauh-jauh hari untuk menghindari penumpukan penumpang dalam satu hari tertentu.

”Masyarakat juga jangan memaksakan melakukan perjalanan pada hari-hari tertentu. Ini untuk menghindari penumpukan penumpang dan ketidaknyamanan perjalanan,” pungkasnya.

Terbitkan SE

Pada kesempatan berbeda, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan penerbitan SE Nomor 16 Tahun 2022. ”Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto kemarin.

SE tersebut sebenarnya sudah diteken pada 2 April dan berlaku pada hari yang sama. ”Akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto.

Aturan anyar itu mengatur terkait protokol kesehatan. Misalnya mematuhi protokol kesehatan 3M. Masker yang digunakan dianjurkan menggunakan kain tiga lapis atau masker medis dan harus diganti setiap empat jam.

Dianjurkan juga menjaga jarak sejauh minimal 1,5 meter dengan orang lain. Bicara saat menggunakan transportasi umum juga tidak dibolehkan. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan mengikuti ketentuan yang berlaku. Termasuk, menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, khusus mereka yang menggunakan transportasi umum juga harus mematuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. ”Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, dikecualikan dari persyaratan perjalanan,” bebernya.

Begitu juga halnya untuk pengguna moda transportasi perintis dan di kawasan yang terbatas. Operator moda transportasi pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN. Pengawasan dilakukan kementerian hingga pemerintah daerah. (lyn/mia/c9/oni/jpg)