Pemberi Suap Hakim Agung Ditahan

SERIUS: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata serius menangani kasus suap pengurusan perkara di MA.(FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS)

Sempat dinyatakan buron, Heryanto Tanaka akhirnya menyusul delapan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah ditahan KPK.

Heryanto yang berstatus sebagai tersangka pemberi suap ditahan kemarin (3/10). Dengan begitu, tinggal satu lagi tersangka yang saat ini belum ditahan. Yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan Heryanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama. Yakni terhitung sejak kemarin hingga 22 Oktober mendatang.

“Bagi tersangka IDKS, KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, kemarin.

Alex menyebut ditahannya Heryanto akan mempercepat penyidikan kasus suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah aparatur peradilan di lingkungan MA tersebut.

Dalam kasus ini, Heryanto bersama Ivan merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang mengajukan upaya hukum kasasi di MA. Dalam kasus yang diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut KPK menetapkan sebanyak 10 tersangka.

Baca Juga:  Kapolri: Pakai SCI Ungkap Kasus Walpri Tewas

Perinciannya, enam tersangka penerima suap. Dan empat orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar SGD 202.000 (sekitar Rp 2,2 miliar).

Uang itu merupakan jatah untuk para tersangka. Khusus untuk Dimyati, besarannya sejumlah Rp 800 juta. Uang tersebut diperuntukkan agar kasasi yang diajukan Heryanto dkk, yakni berupa pemailitan KSP Intidana, dikabulkan oleh hakim.

Selain perkara tersebut, KPK juga tengah mendalami indikasi suap yang berasal dari pengurusan perkara lain di MA.(tyo)