Izin Empat Penyelenggara Umrah Dihentikan Sementara

PADEK.CO-Kementerian Agama menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sanksi tersebut diberikan Kemenag berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengungkapkan, empat PPIU tersebut adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya.

“Tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, yakni PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam,” ujar Hilman Latief, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Sementara satu PPIU lainnya, kata Hilman, yakni PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jamaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.

“Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun,” imbuhnya .

Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan jamaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun.

Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023.

Sanksi administratif yang dikenakan berupa: a). tidak menerima pendaftaran jamaah umrah; b). tidak memberangkatkan jamaah umrah; c). melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umrah; dan d). mengembalikan biaya umrah bagi jamaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah.

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.

Pada kesempatan sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Wasekjen Demokrat Imelda Sari Melayat ke Rumah Duka Alm Letjen TNI (Purn) Doni Monardo

“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.

Dia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya.

“Yang tidak kalah pentingnya, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jamaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Nur Arifin.

Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon jamaah umrah agar terhindar dari penipuan.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” tandas Nur Arifin seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.(*)

Empat PPIU yang Dikenakan Sanksi:

1. PT. Amana Berkah Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Amana Berkah Mandiri.

2. PT. Arofah Mina, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Arofah Mina.

3. PT. Mubina Fifa Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Mubina Fifa Mandiri.

4. PT. Arafah Medina Jaya, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 476 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Arafah Medina Jaya.