Guru P1 Siap Tempuh Jalur Hukum

25
Ilustrasi.(NET)

Tak kunjung mendapat kepastian terkait nasib mereka, 3043 guru kategori pelamar prioritas 1 (P1) seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 yang batal penempatan bakal menempuh jalur hukum. Gugatan atas surat keputusan pembatalan penempatan mereka akan diajukan dalam waktu dekat.

“Kalau tidak ada jalan yang bisa ditempuh, paling mentoknya kami mengajukan ke pengadilan, Di PTUN-kan,” ungkap Koordinator lapangan Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru Dewi Nurpuspitasari, kemarin (14/3).

Rencananya, pengajuan gugatan ini dilakukan oleh para guru P1 yang batal penempatan melalui PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Yang mana keputusan ini pun telah disepakati dalam pertemuan para guru P1 batal penempatan dari berbagai wilayah bersama Ketum PGRI pusat. Mengingat, forum para guru P1 ini masih belum dilegalkan.

Sementara, pengajuan harus dilakukan oleh organisasi yang sudah berbadan hukum.
“Kalau menunggu dilegalkan akan butuh waktu. Sementara, kami harus berlomba dengan waktu karena katanya mau ada aturan baru,” jelasnya.

Isu bakal ada aturan baru mengenai rekrutmen guru PPPK ini diperolehnya saat bertemu dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pada akhir pekan lalu. Dari informasi yang disampaikan, regulasi baru ini akan keluar pada April 2023.

Belum ada bocoran mengenai isi aturan tersebut. Hanya saja, menurut dia, tak ada jaminan bagi 3.043 guru P1 yang dibatalkan penempatannya pada seleksi PPPK 2022 mendapatkan formasi prioritas di seleksi tahun 2023 ini.

Baca Juga:  Padang Ekspres Raih Gold Winner IPMA 2023 Kategori Koran Terbaik di Sumatera

Bahkan, Nunuk menyebut, jika nanti dalam regulasi ini mengharuskan para guru P1 harus tes kembali maka mereka harus tes. Walaupun, mereka sejatinya sudah dinyatakan lolos passing grade pada seleksi 2021 dan dijanjikan jadi prioritas di seleksi 2022. “Jadi nggak ada jawaban pasti, guru-guru nggak jelas nasibnya,” keluhnya.

Menurutnya, hal tersebut tentu sangat mengecewakan. Terlebih pada November 2023, para guru ini sudah dinyatakan lolos administrasi dan mendapat formasi. Meski, pengumuman tersebut tiba-tiba dihilangkan dalam akun SSCASN para guru pada akhir Desember 2022. “Dia bilang itu kesalahan teknis. Logikanya, 3 ribu sekian kesalahan teknis. Kan aneh,” ungkapnya.

Karenanya, jalur hukum akan mereka tempuh untuk mendapat keadilan dari proses seleksi yang tidak profesional ini. Mereka berharap tetap mendapat formasi di tahun ini tanpa tes sesuai dengan yang dijanjikan sebelumnya. “Kalau ada kepastian akan diprioritaskan kami akan lebih tenang. Tapi tidak ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) belum berencana menempuh upaya yang sama untuk memperjuangkan nasib para guru P1 ini. Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengungkapkan, pihaknya akan berupaya kembali mendorong Panselnas membuka penempatan prioritas di tahun 2023 bagi 3.043 guru tersebut.

“Minta kepastian ke BKN dan Kemenpan RB,” ungkapnya. Selain itu, pihaknya juga akan meminta Panselnas memetakan sebaran 3043 guru P1 gagal penempatan tersebut. dengan begitu, dapat diketahui kebutuhan guru sesungguhnya di provinsi/kabupaten/kota tersebut. (mia/jpg)