Omicron Makin Mengganas, Sudah Terdeteksi di 70 Negara

29
Ilustrasi varian omicron.(NET)

Penularan Varian Omicron Covid-19 semakin menggila. Sudah lebih dari 70 negara yang mendeteksi masuknya Omicron di wilayahnya baik dalam status konfirmasi maupun suspect. Pemerintah secara resmi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Bahkan, menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Inggris sudah menaikkan level kewaspadaannya terhadap Covid-19 dari level 3 menjadi level 4 pasca penambahan kasus yang cukup tinggi. Yakni, sebanyak 1.239 kasus Varian Omicron pada 12 Desember 2021. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dibanding sehari sebelumnya.

Atas kondisi ini, maka pemerintah meminta dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki kepentingan sangat mendesak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri (LN).

”Sayangi dan lindungi kesehatan kita, sayangi dan lindungi kesehatan keluarga kita, sayangi dan lindungi kesehatan Indonesia,” tegasnya.

Data mengenai Omicron sendiri masih minim. Saat ini, kata dia, WHO dan para ahli masih terus melakukan penelitian. Baik mengenai kecepatan penularan hingga soal efektivitas vaksin terhadap varian baru tersebut.

”Dengan masih terbatasnya bukti-bukti ini, tidak ada ada cara lain selain hati-hati dan waspada,” ungkapnya.

Karenanya, perlu dilakukan akselerasi vaksinasi Covid-19, mematuhi protokol kesehatan, dan upaya membatasi pergerakan guna mencegah penularan. Terutama, varian Omicron yang telah ”memporak-porandakan” banyak negara.

Larangan bepergian ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan, ASN tetap dilarang bepergian ke luar daerah. ”ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru,” tegasnya.

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Namun, ada catatan lainnya. Larangan ini tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. Larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

”ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” katanya.

Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah. Misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun, wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, pihaknya tengan menyusun aturan kebijakan baru terkait libur sekolah di masa nataru dalam rangka menyikapi pembatalan pemberlakukan PPKM level 3. Rencananya, surat edaran (SE) ini akan keluar dalam waktu dekat.

”Mudah-mudahan besok atau hari ini kita keluarkan SE-nya untuk menyikapi itu. Nanti SKB juga akan keluar dalam waktu dekat,” tuturnya ditemui usai acara Wiyata Kinarya Merdeka Belajar, kemarin (13/12).

Di dalam negeri, Kementerian Kesehatan mencoba menjaga pintu masuk negara. Sejauh ini, Bandara Internasional Soekarno Hatta dan Pelabuhan Batam menjadi pintu masuk perjalanan internasional terbanyak di Indonesia.

Dalam dua minggu terakhir, ada 33 ribu penumpang dari luar negeri yang masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta. Seluruhnya harus melakukan tes PCR dan ditemukan 98 orang positif Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa dari seluruh yang positif dilakukan genome sequencing. ”Hasilnya semua masih (varian) delta,” tuturnya.

Baca Juga:  Andre Rosiade: Alhamdulillah, Gebrak Meja soal Meikarta Hasilnya Nyata

Sementara di Pelabuhan Batam, dalam dua minggu terakhir ada 3.500 penumpang yang masuk ke Indonesia. ”53 orang positif,” katanya. Seluruhnya juga dilakukan genome sequencing dan tidak terdeteksi adanya varian Omicron.

Tidak Terganggu

Pemberangkatan umrah yang diselenggarakan mulai 23 Desember mendatang tetap dilakukan. Rencana pemberangkatan umrah perdana setelah Indonesia keluar dari daftar suspend pemerintah Saudi itu disampaikan Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah Haji (AMPHU) Indonesia Wawan Suhada di Jakarta, kemarin (13/12).

Dia menyampaikan sampai saat ini rencana pemberangkatan umrah tersebut masih on schedule. ”Nyaris satu pesawat. Saat ini dalam proses apply (visa umrah, red). QR Code di Siskopatuh (Kemenag) sudah oke,” tuturnya.

Wawan menegaskan pemberangkatan umrah perdana ini bukan diselenggarakan atau difasilitasi pemerintah Indonesia. Dia menjelaskan, penyelenggaran umrah perdana itu diberangkatan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kemudian, dikoordinasikan oleh seluruh asosiasi travel umrah. Kemudian tetap diawasi dan dalam pemantauan Kemenag.

Wawan menuturkan paket perjalanan umrah tersebut berdurasi 11 hari. Sehingga, rencananya mereka kembali pulang ke tanah air pada 2 Januari 2022. Wawan berharap ketika mereka pulang nanti, kewajiban karantina sepuluh hari sudah tidak diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.

Dia mengungkapkan pemerintah bakal kewalahan ketika tetap memberlakukan karantina 10 hari kepada jamaah umrah. Sebab, pengaturan masuk dan keluar tempat karantina akan sulit dilakukan.

Kamar karantina sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah jamaah umrah. Untuk itu, dia berharap aturan kewajiban karantina sepuluh hari dikecualikan untuk kepulangan jamaah umrah.

Wawan mengatakan, keputusan travel umrah memberangkatkan jamaah umrah diharapkan diikuti kebijakan pemerintah Indonesia secara menyeluruh. ”Dalam pemberangkatan perdana ini, diprioritaskan petugas dari travel umrah,” tuturnya.

Dia menyampaikan umrah harus dijalankan karena membawa dampak ekonomi untuk Indonesia. Dia menegaskan, separuh lebih perputaran uang penyelenggaraan umrah berada di dalam negeri.

Kementerian Agama (Kemenag) belum banyak komentar soal rencana pemberangkatan umrah di tengah upaya pemerintah mencegah masuknya varian Omicron tersebut. Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag M Noer Alya Fitra membenarkan ada rencana pemberangkatan umrah pada 23 Desember mendatang. ”Proses visa dilakukan oleh PPIU yang bersangkutan,” tuturnya.

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, Kemenag tetap bertugas sebagai regulator, pengawasan, dan pengendalian. Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia berusaha meyakinkan kepada pemerintah Saudi bahwa jamaah umrah yang berangkat benar-benar sehat. Selain itu, juga tidak terpapar Covid-19, siap mematuhi protokol kesehatan, dan memiliki dokumen kesehatan yang valid dan akuntabel.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, salah satu upaya antisipasi penyebaran Omicron adalah dengan mengurangi perjalan ke luar negeri. ”Jadi jangan kita gagah-gagahan libur ke luar negeri, bantulah ekonomi dalam negeri kita, libur ke Bali, libur kemana-mana (dalam negeri),” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Luhut juga memastikan pemerintah mengubah status PeduliLindungi para pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam selama periode karantina. Itu dimaksudkan untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia.

Dia menegaskan, pemerintah terus melakukan evaluasi proses karantina pelaku perjalanan luar negeri. Terlebih untuk memastikan pelaksanaan karantina dilakukan secara disiplin. ”Salah satu kebijakan yang akan dilakukan adalah mengubah status PeduliLindungi pelaku perjalanan luar negeri menjadi hitam selama periode karantina,” imbuhnya.

Selain itu, Luhut menyebut, ada penurunan penggunaan PeduliLindungi yang cukup signifikan. Terutama di wilayah Jawa dan Bali yakni hingga 74 persen pada pekan ini dibandingkan pekan sebelumnya.

”Menjelang Natal dan Tahun Baru ini, tren mingguan check in PeduliLindungi di sektor transportasi, pusat perbelanjaan, dan rekreasi mengalami tren penurunan,” jelasnya.

Kondisi itu membuatnya mengimbau kepada para pemangku kebijakan untuk terus menegakkan enforcement lebih massif. Hal itu diharapkan bisa memastikan bahwa yang beraktivitas di publik adalah masyarakat yang benar-benar sehat. (wan/dee/mia/lyn/jpg)