
Moda transportasi angkutan darat sudah diizinkan kembali beroperasi dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.9/AJ.201/DRJD/2020, tapi pemerintah tetap melarang mudik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, kebijakan yang kembali mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi, selalu merujuk pada kebijakan dan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurut Menhub, Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas selalu menjadi rujukan Kemenhub saat mengizinkan moda transportasi beroperasi.
“Saya harus tunduk apa yang ditetapkan dan diberlakukan Gugus Tugas,” ujar Budi Karya dalam rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020) lalu.
Budi Karya juga telah meminta para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub, yaitu Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretapian agar implementasi di lapangan selalu merujuk pada edaran Gugus Tugas.
Kembalinya operasional angkutan darat ditandai dengan keluarnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Surat edaran ini berlaku sejak 8 Mei sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Surat itu mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik.
Ada sejumlah syarat yang wajib dipatuhi masing-masing pelaksana di lapangan, seperti Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta serta operator angkutan umum yang melayani orang dengan keperluan khusus selama larangan mudik.
Operator wajib melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Unsur Kemenhub di lapangan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para operator transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan sesuai protokol kesehatan.
Lalu, memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas serta melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.
Bagi pengelola pelabuhan penyeberangan agar menyediakan gerbang tol khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara bagi perusahaan atau operator angkutan umum pada pokoknya wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas, sebelum diberikan tiket dan dokumen angkutan.
Pemesanan tiket hanya dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor cabang penyelenggara transportasi umum dengan tiket pulang pergi (PP), kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.
Selanjutnya, memenuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh instansi terkait.
“Kemenhub menyiapkan angkutan bus antar kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari perusahaan angkutan umum untuk menghindari pemalsuan,” terang Adita.
Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa pengendalian, pengawasan, dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Otoritas Penyelenggara Transportasi Umum.
“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati seperti dilansir laman resmi Kemenhub, Jumat (15/5/2020).
Mudik Tetap Dilarang
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan, mudik tetap dilarang.
SE Gugus Tugas memberikan pengecualian bagi orang yang berhubungan dengan penanganan Covid-19, di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha dan NGO. Lalu, bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air.
“Siapa yang dikecualikan? Antara lain aparatur sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, dan lembaga swadaya masyarakat yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, pengecualian kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dunia dan sakit keras,” tutur Doni.
Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.
Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 tetapi tidak memiliki instansi, maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.
Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat, baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test dan tes usap tenggorokan (swab).
“Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, meliputi menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan tidak menyentuh bagian wajah,” pungkasnya.(rel/esg)