Ada yang beda dari penetapan hari libur nasional kali ini. Pemerintah tak menyertakan hari libur cuti bersama dalam penetapan libur nasional 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, libur nasional untuk tahun 2022 telah ditetapkan berjumlah 16 hari.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin olehnya dan dihadiri oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), kemarin (22/9).
Ketetapan tersebut pun kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Namun, dalam SKB tersebut tidak menyertakan perihal cuti bersama yang selalu ada setiap tahunnya. Terkait hal tersebut, Muhadjir mengaku bahwa memang pemerintah memutuskan untuk belum mengambil sikap terkait kebijakan libur cuti bersama tahun depan.
Menurutnya, keputusan diambil setelah melihat kondisi COvid-19 di Tanah Air. ”Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia,” ujarnya usai penandatanganan SKB libur nasional, kemarin (22/9).
Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja. Karenanya, penetapan libur dan cuti bersama tahun depan ini dilakukan dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari aspek pariwisata, perekonomian, perkembangan situasi Covid-19 dan lain-lainnya.
”Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” papar Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut.
Menko PMK menerangkan, lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
‘’Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada tahun ini, pemerintah juga sempat merivisi jadwal cuti bersama beberapa kali. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya libur panjang yang berpotensi menyebabkan kenaikan kasus positif Covid-19 yang sempat terjadi di 2020. Tak main-main, kenaikan kasus bisa mencapai 40 persen. (mia/jpg)