Sekolah Jangan Curi Start PTM, Tercatat 1.299 Klaster Sekolah Sejak 2020

8
Ketua DPR RI Puan Maharani.(NET)

Sekolah tidak memaksakan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) jika belum memenuhi syarat. Hal itu semata-mata untuk melindungi siswa dan lingkungan sekolah dari risiko penularan Covid-19 yang masih mengancam.

Tercatat, sejak awal pandemi Covid-19 di 2020 hingga 20 September 2021, tercatat sebanyak 2,8 persen atau 1296 sekolah melaporkan klaster penyebaran Covid-19 selama PTM terbatas.

Jumlah tersebut berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terhadap 46.580 sekolah yang melaksanakan PTM. Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang terpapar sebanyak 7.307 orang.

Sementara jumlah peserta didik yang terkonfirmasi positif sebanyak 15.429 siswa. Penyebaran terjadi paling banyak di jejang sekolah dasar sebesar 2,78 persen atau 581 sekolah.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, keselamatan siswa, guru dan lingkungan sekolah adalah hal yang pertama dan utama. ”Jadi, sekolah yang belum memenuhi syarat jangan mencuri start PTM karena hanya akan membahayakan keselamatan siswa,” kata Puan, kemarin (22/9).

Pernyataan itu disampaikan Puan terkait laporan sejumlah sekolah yang telah menggelar PTM walaupun belum memenuhi syarat, seperti di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dan Sleman, Yogyakarta.

Bahkan, di sebuah SMP di Purbalingga menjadi klaster penularan Covid-19 dengan 90 siswa yang terkonfirmasi positif korona. Puan menjelaskan, pedoman dari pemerintah terkait syarat dan ketentuan PTM, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sudah dibuat dengan sangat matang dengan memperhitungkan segala risikonya.

Sehingga kalau ada pelanggaran sedikit saja, termasuk sekolah mencuri start, hal tersebut bisa berisiko membahayakan keselamatan siswa dan seluruh isi sekolah. ”Pemda harus mengawasi ketat agar tidak ada lagi sekolah yang mencuri start PTM,” tegasnya.

SKB 4 Menteri itu merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Puan mengingatkan, satuan pendidikan baru bisa memulai PTM ketika sudah memenuhi daftar periksa dan merasa siap. PTM di sekolah harus melaksanakan masa transisi atau masa kebiasaan baru setelah mendapat asesmen dari instansi terkait dan dinyatakan siap. ”Jadi, tidak bisa asal membuka sekolah,” papar mantan Menko PMK itu

Puan pun mengatakan, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB 4 Menteri meski telah lolos asesmen. Mulai dari pembatasan peserta, jam belajar di sekolah, hingga penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah. Termasuk, memperhatikan kondisi kelas, sanitasi, dan pengaturan jarak siswa. Semua harus sesuai ketentuan.

Dia menilai akan lebih baik jika pihak sekolah melakukan tahap-tahap tambahan. ”Hal tersebut untuk memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik,” urainya.

PTM sendiri dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Untuk daerah yang masih PPKM level 4, diharapkan untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Puan bisa memahami kondisi sekolah dan keinginan siswa yang ingin cepat kembali ke sekolah karena pembelajaran secara online tidak efektif dan menyebabkan cognitive learning loss. ”Tapi perlu diingat, semua tetap harus memenuhi syarat sebelum digelar PTM,” ujar Puan.

Cucu Bung Karno itu pun meminta sekolah yang telah menggelar PTM namun ditemukan kasus positif Covid-19, untuk menutup sekolah dulu sementara waktu. Kemudian, lanjut Puan, pihak sekolah agar melakukan tes dan tracing, serta sterilisasi sebelum kembali menerapkan PTM.

Hal tersebut telah diatur dalam SKB 4 Menteri dan harus diikuti oleh semua penyelenggara pendidikan. Pihak pemda juga agar melakukan random test korona bagi sekolah-sekolah yang telah menggelar PTM sebagai bentuk pengawasan.

Puan juga menekankan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa, termasuk keluarga mereka. Sekolah pun tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB 4 Menteri.

Sehingga, pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti PTM. ”Jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring,” tandas Puan.

Dikonfirmasi mengenai klaster sekolah ini, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendibudristek Jumeri mengatakan, data tersebut akumulasi sejak awal pandemi Covid-19.

Namun, untuk tahun ajaran baru ini memang terlaporkan ada tiga kasus yang terjadi. Yakni, di SMP 3 dan 4 Purbalingga serta SMA 1 Padangpanjang. ”Dan itu ditangani dengan baik. Di Purbalingga, penanganan bagus sekali, aspek 3T berjalan dengan baik,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (22/9).

Menurutnya, dalam pembukaan sekolah kembali ini tentu ada risiko. Namun, semua telah diantisipasi. Terutama, dengan adanya panduan untuk melaksanakan PTM terbatas untuk jenjang PAUD Dasmen. Dia meyakini, bila panduan dilaksanakan dengan baik maka tidak akan terjadi klaster di satuan pendidikan.

Baca Juga:  H-14 Harusnya THR Sudah Cair

”Dan setelah kita keluarkan panduan ini, sudah sangat berkurang klaster sekolah. Masing-masing kepala sekolah dan guru sudah makin paham cara handling kalau ada kasus,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga menggarisbawahi bahwa kasus yang terjadi di 2020 sejatinya bukan akibat PTM. Sebagian besar penularan terjadi di luar sekolah. Karena, mereka juga berkegiatan dan bergaul dengan masyarakat, pergi arisan, acara keluarga dan lainnya.

Sehingga, terjadi penularan. Dia mencontohkan kasus di Padangpanjang. Siswa tertular dari orangtuanya. Artinya, terjadi klaster keluarga. Beruntungnya, kasus segera ditangani sehingga tidak membahayakan siswa di sekolah.

”Tapi yang betul-betul terjadi klaster di sekolah sangat sedikit. Tapi, orang menyamaratakan. Digeneralisasi bahwa peristiwa dari sekolah semua kalau menyangkut guru dan murid,” keluhnya.

Level 1-3 Wajib Offline

Terpisah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan bahwa sikap pemerintah pusat selalu konsisten mengenai PTM. Yakni, bila memang terjadi klaster maka sekolah harus ditutup. Namun, wilayah yang masuk PPKM level 1-3 harus mulai melaksanakan tatap muka.

Sebab, menurut dia, mayoritas masyarakat menginginkan anak-anaknya kembali ke sekolah. belum lagi munculnya berbagai dampak negatif dari PJJ berkepanjangan. Mulai dari learning loss hingga psikologis anak yang terganggu.

”Karena itu, mulai ke depan kalau ada klaster, kami akan langsung mengambil sikap yang sangat keras pada sekolah-sekolah dan kepala dinas kalau sekolah gak menetapkan protolol kesehatan dengan baik,” katanya ditemui usai mengunjungi kompleks Candi Muaro Jambi, Jambi, kemarin (22/9).

Dia menyebut, PTM ini sejatinya bukan hal baru. Sebelum varian delta menyebar, 30 persen sekolah sudah PTM. Bahkan di Jambi pun sudah ada beberapa sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari sekolah.

Oleh sebab itu, momentum kasus positif lebih rendah dari sebelumnya ini jadi waktu yang tepat untuk mengakselerasi PTM terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. ”Kalau gak mulai dari sekarang mau kapan? 1,5 tahun lagi? Gak mungkin kan, anak-anak sudah kehilangan pembelajaran,” ungkapnya.

Kendati demikian, nadiem menekankan bahwa ini pun sifatnya tidak memaksa. Keputusan tetap berada di orang tua untuk mengirimkan anaknya kembali ke sekolah atau meneruskan PJJ. Yang jelas, sekolah wajib memberi opsi PTM terbatas bila PPKM di wilayahnya berada di level 1-3. ”Orangtua dan murid punya kemerdekaan untuk memilih,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya muncul Covid-19 di sekolah, di antaranya dengan menegakkan protokol kesehatan (prokes). Selama pemberlakuan PTM terbatas, Retno turut memantau pelaksanannya di sejumlah daerah.

”Dari pementauan langsung yang saya lakukan di sejumlah sekolah di berbagai daerah, pelanggaran PTM terbanyakan adalah pada penggunaan masker,” katanya.

Mulai dari ada yang menggunakan masker di dagu. Kemudian, ada yang menggantungkan masker di dada. Bahkan, ada juga yang tidak menggunakan masker sama sekali di dalam kelas.

Kemarin (21/9), Presiden Joko Widodo meninjau Vaksinasi Merdeka yang digelar di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB). Kepala Negara berharap, Vaksinasi Merdeka yang dilaksanakan dengan sasaran mahasiswa, pelajar, serta masyarakat umum tersebut dapat mempercepat pencapaian target vaksinasi pemerintah.

”Kita harapkan dari seluruh Indonesia, hari ini (kemarin, Red) akan disuntikkan 253.000 vaksin,” ujarnya.

Untuk diketahui, Vaksinasi Merdeka merupakan kegiatan vaksinasi kolaborasi antara Polri dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP).

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 22 dan 23 September 2021, yang tersebar di 96 titik lokasi vaksinasi, yang terdiri dari 51 universitas, 15 lembaga pendidikan, dan 30 lokasi lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyapa para peserta Vaksinasi Merdeka di beberapa lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Jokowi meminta mahasiswa untuk ikut menggerakkan masyarakat agar turut serta dalam program Vaksinasi Merdeka.

Sehingga, target pemerintah dalam mencapai kekebalan komunal dapat segera tercapai. ”Target kita 70 persen itu segera bisa kita capai,” ungkap Mantan Gubenur DKI Jakarta itu.

Terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan, serbuan vaksinasi yang dilakukan oleh instansinya sudah lebih dari satu juta orang.

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, mereka memulai serbuan vaksinasi pada 23 Juni lalu. Artinya dalam tiga bulan, mereka menyuntik lebih dari satu juta orang.

”TNI AL telah memvaksin lebih kurang 1,1 juta orang. Khusus masyarakat pesisir,” jelas dia. (lum/mia/wan/lyn/syn/jpg)