
Setelah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (24/2), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada hari ini (26/2/2023) merespons beredarnya foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai Motor Gede (MoGe) bersama klub BlastingRijder DJP, yakni komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar.
Menyikapi itu, Menkeu Sri Mulyani menginstruksikan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk menjelaskan dan menyampaikan ke publik atau masyarakat tentang jumlah harta kekayaannya. “Dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” imbuhnya seperti dikutip dari laman Instagramnya, Minggu (26/2/2023).
Selain itu, Menkeu Mlmeminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. “Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge, menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” tegasnya.
Meskipun Moge diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, tapi menurut Menkeu, mengendarai dan memamerkan Moge bagi pejabat/ pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik. “Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tukasnya.
Hingga pukul 22.30 WIB, Instruksi Menkeu itu langsung direspons pro dan kontra oleh 10 ribu lebih komentar netizen.
Untuk diketahui, nama Dirjen Pajak Suryo Utomo mendadak jadi sorotan setelah salah satu eks pegawainya diketahui memiliki LHKPN gendut. Bahkan, harta kekayaan yang dilaporkan mantan pegawainya Rafael Alun Trisambodo senilai Rp56 miliar melebihi harta kekayaan Dirjen Pajak sendiri yang sebesar Rp 14,4 miliar.
Harta kekayaan Suryo Utomo tercatat naik dibandingkan dengan LHKPN tahun 2017 yang senilai Rp6,13 miliar.
Menkeu: Pelaporan Harus 100%
Menkeu menjelaskan bahwa kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019. Bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022).Wajib Lapor meliputi : JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
“Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu,” katanya.
Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan sekali.
Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021 hanya satu orang tidak melengkapi dokumen.
Untuk pelaporan 2022, kata Menkeu, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%,” tegasnya.
Dia juga mengajak publik untuk mengawasi, melaporkan dan memproses hukum mereka yang korupsi serta menyelewengkan jabatannya. “Kita bersihkan yang kotor…! Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih. Jaga dan awasi bersama Kemenkeu,” imbaunya.(esg/jpg)