Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inklusi Keuangan Syariah Baru 13,24 Persen, OJK Perkuat Peran DPS

Hendra Efison
Penulis: Hendra Efison❯
OJK dan DSN-MUI memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah untuk meningkatkan literasi, inklusi, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
OJK dan DSN-MUI memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah untuk meningkatkan literasi, inklusi, serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah serta peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memperluas jangkauan layanan keuangan syariah di Indonesia.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks inklusi keuangan syariah tercatat sebesar 13,24 persen, sedangkan indeks literasinya mencapai 43,07 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa, capaian tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang bagi industri keuangan syariah untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.

Advertisement

Data itu disampaikan dalam Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 yang digelar OJK bersama Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat peran DPS dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujar Friderica.

Advertisement

Menurut Friderica, DPS memiliki peran penting dalam menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, menghubungkan para pemangku kepentingan, serta mendorong inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

OJK juga berupaya meningkatkan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk serta layanan keuangan syariah.

Friderica mengajak anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan terobosan agar inklusi keuangan syariah dapat berkembang lebih cepat.

Sementara itu, Ketua DSN-MUI K.H. M. Cholil Nafis menekankan pentingnya sinergi antara DSN-MUI dan OJK dalam memperkuat pengawasan syariah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

OJK Catat Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun hingga Agustus 2026

OJK Catat Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun hingga Agustus 2026

OJK mencatat aset keuangan syariah mencapai Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan dengan pangsa pasar 11,16

OJK Sumbar Gelar HIM 2026, dari Award KEJAR hingga Lomba Pelajar

OJK Sumbar Gelar HIM 2026, dari Award KEJAR hingga Lomba Pelajar

OJK Sumbar menggelar HIM 2026 dengan Award KEJAR, talkshow, dan kompetisi pelajar untuk memperkuat literasi keuangan.

Literasi Keuangan Syariah Baru 43,07 Persen, Inklusi Hanya 13,24 Persen

Literasi Keuangan Syariah Baru 43,07 Persen, Inklusi Hanya 13,24 Persen

SNLIK 2026 mencatat literasi keuangan syariah 43,07 persen dan inklusi 13,24 persen, jauh di bawah capaian keuangan nasional.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer