Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menetapkan pembagian kuota haji 2022 untuk tiap provinsi. Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapatkan kuota terbanyak dengan jumlah 17.679 jamaah haji reguler.
Sedangkan Provinsi Sumbar dengan kuota 2.106 jamaah. Kemenag juga menetapkan kuota haji khusus tahun ini berjumlah 7.226 orang jamaah. Keputusan rincian kuota haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2022 yang diumumkan di Jakarta, kemarin (26/4).
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa tahun ini kuota haji yang diberikan Saudi untuk Indonesia berjumlah 100.051 jamaah. Kuota tersebut kemudian dibagi 92.825 kursi untuk jamaah haji reguler dan 7.226 kursi jamaah haji khusus.
”KMA (rincian kuota haji) ini selanjutnya menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan haji dan Umrah Kemenag serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jamaah haji Indonesia,” kata Yaqut.
Dia mengatakan pedoman kuota ini sangat penting, supaya bisa segera dilakukan penetapan nama-nama calon jamaah haji yang berangkat. Di dalam KMA 405/2022 itu ditentukan bahwa calon jamaah haji yang berangkat tahun ini adalah mereka yang sudah melunasi biaya haji pada 2020 lalu.
Syarat berikutnya adalah berusia maksimal 65 tahun per 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi haji. Ketentuan usia ini merujuk persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Saudi.
Untuk calon jamaah haji reguler yang menarik uang pelunasan biaya haji 2020 tetap berkesempatan berangkat haji. Dengan catatan mereka wajib melunasi biaya haji 2022. Seperti diketahui pemerintah bersama DPR menyepakati biaya haji yang ditanggung jamaah tahun ini rata-rata Rp 39,8 juta/jamaah.
Dengan asumsi jamaah tersebut menyetor uang muka pendaftaran haji Rp 25 juta, berarti melunasi sekitar Rp 14,8 juta. Sementara itu bagi calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020 tetapi tidak berangkat tahun ini, bakal masuk dalam prioritas pemberangkatan tahun depan. Dengan catatan selama kuota haji masih tersedia.
Yaqut juga menjelaskan kuota haji reguler yang sudah dibagi-bagi ke daerah, sudah termasuk untuk pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Kemenag menetapkan kuota untuk pembimbing KBIHU sebanyak 114 orang. Kemudian, Kemenag juga menetapkan 465 kuota tim petugas haji daerah (TPHD). Ketentuannya adalah setiap kloter maksimal berisi dua orang TPHD.
Terpisah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersyukur Indonesia bisa kembali memberangkatan jamaah haji. Setelah sebelumnya dua tahun berturut-turut (2020 dan 2021) tidak mengirim jamaah haji. Dia mengatakan berapapun kuota yang diberikan Saudi patut disyukuri.
Meskipun begitu, Ma’ruf mengatakan bahwa dirinya akan lebih bersyukur lagi apabila ke depan kuota haji untuk Indonesia ditambah. ”Karena memang yang punya kewenangan untuk memberikan kuota itu adalah pemerintah Arab Saudi,’ jelasnya.
Ma’ruf berharap masyarakat, khususnya para calon jamaah haji agar tetap bersabar. Sebab tahun ini kuota haji Indonesia belum normal. Untuk diketahui kuota haji Indonesia sejatinya 221 ribu jamaah.
Dengan kondisi kuota belum normal, bakal menyebabkan waktu antrean berhaji di Indonesia semakin lama. ”Yang biasanya itu ada yang memang (antre) 10 tahun, ada yang 20 tahun, 15 tahun, terpaksa mungkin dua tahun lebih ini bisa bertambah (lama) lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumbar Helmi mengaku sangat bersyukur. ”Ini sebuah anugerah luar biasa bagi jamaah haji Indonesia dan Sumbar khususnya. Kini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar sedang melakukan persiapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari pengumpulan paspor dan persiapan lainnya,” ujar dia. (wan/jpg)