Hari Minggu (25/7/21) Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemerintah memperpanjang kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat itu sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Nevi Zuairina mengatakan, pelaku UMKM tentu saja juga akan terdampak dengan adanya kebijakan pembatasan tersebut.
“Karena itu, pemerintah harus memberi bantuan untuk UMKM. Sosialisasikan juga kebijakan tersebut secara intens dan luas sehingga nantinya bisa tepat sasaran,” tandasnya.
Menurut OJK, katanya, ada sebanyak 223.143 atau sekitar 37% dari total UMKM di Sumatera Barat yang terdampak pandemi Covid-19.
“Tentunya harus ada upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan UMKM yang merupakan penyumbang PDB terbesar bagi negara,” ingat politisi perempuan PKS ini.
Nevi menerangkan, pemerintah harus dapat menggandeng pemda dalam menumbuhkan iklim usaha bagi UMKM yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang dan dukungan kelembagaan.
Dengan begitu, UMKM dapat bertahan di masa pandemi Covid-19. Sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) UU tentang UMKM.
“Salah satu program yang sudah berjalan seperti BPUM harus dilanjutkan. Adanya BPUM tentunya dapat menyelamatkan pelaku UMKM di masa pandemi ini. Hasil survei BRI bersama BRI Research Institute,, dari 3.043 UMKM yang disurvei ada 44,8% UMKM yang kapasitas dan kinerja usahanya meningkat dan 51,5% yang usahanya kembali beroperasi setelah mendapat dana dari BPUM,” jelas Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumbar II ini.
Pemerintah juga dimintanya memperbaiki data penerima BPUM. Pasalnya dalam temuan BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 setidaknya ada 418.947 penerima BPUM yang tidak memenuhi kriteria.
“Jika datanya diperbaiki, bantuan yang disalurkan pun akan tepat sasaran dan tepat guna,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan digitalisasi pelaku UMKM yang masih minim. Hingga Februari 2021 menurut data KemenKopUKM baru 12 juta dari 64 juta pelaku UMKM yang sudah menggunakan teknologi digital.(rel)