Berangkat Umrah Wajib Vaksin Booster

1060
Ilustrasi.(DESMOND FOO/ST)

Mulai 30 Juli Arab Saudi kembali membuka akses kedatangan bagi jemaah umrah. Termasuk rombongan dari Indonesia.

Pada saat yang nyaris bersamaan, pemerintah mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) usia 18 tahun ke atas, termasuk jemaah umrah, sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 22/2022 yang terbit beberapa waktu lalu. Dalam SE tersebut dinyatakan, sertifikat vaksin dosis ketiga wajib tertera dalam sertifikat fisik atau digital di aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan itu dikecualikan untuk beberapa alasan. Seperti PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid.

Sejumlah asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) merespons adanya kebijakan tersebut. Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada menegaskan keberatan dengan aturan itu.

Menurut dia, aturan tersebut berdampak terhadap pelayanan penyelenggaraan umrah. Khususnya kepada calon jemaah umrah yang belum mendapatkan vaksin booster.
Menurut Wawan, di daerah-daerah tertentu, mengakses vaksin dosis ketiga tidak gampang.

Baca Juga:  Gamelan, Wayang dan Cerita Rakyat Diminati Sekolah di London

Aturan kewajiban booster atau dosis ketiga itu diharapkan ditinjau ulang. Apalagi, pemerintah Saudi tidak mewajibkan ketentuan serupa.

Wawan membenarkan bahwa mulai Agustus depan sudah bisa mengirim jemaah umrah kembali. Setelah sebelumnya ditutup karena difokuskan untuk pelayanan jemaah haji.

Suara serupa disampaikan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syah Resfiadi. ”Kami memahami, aturan itu dibuat demi keselamatan bangsa,” katanya kemarin (26/7). Tetapi, tegas dia, pemerintah harus terus menggencarkan program vaksinasi dosis ketiga.

Melihat statistik vaksinasi Covid-19 saat ini, jumlah yang sudah mendapatkan dosis ketiga masih jauh di bawah dosis kedua atau pertama. Data sampai 26 Juli menyebutkan, ”baru” 54,9 juta orang yang telah mendapatkan dosis booster.

Sementara itu, untuk dosis pertama, ada 202 juta jiwa dan dosis kedua ada 169 juta jiwa. ”Tentunya kebijakan ini (wajib booster, red) akan mengganggu perjalanan umrah,” ucapnya. (wan/c9/cak/jpg)