Uji Pernyataan DPR, MAKI Laporkan Tiga Pejabat

18
Boyamin Saiman.(NET)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan tiga pejabat sekaligus terkait dugaan pembocoran data rahasia transaksi mencurigakan Rp 349 triliun ke Bareskrim kemarin (28/3).

Yakni, Menkopolhukam Mahfud M.D, Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavanda. Laporan tersebut juga ditujukan untuk menguji pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat bahwa ada ancaman pidana terhadap siapapun yang membocorkan data rahasia.

Diketahui dalam rapat Komisi III pada 22 Maret lalu, Anggota DPR Arteria Dahlan menyebut bahwa ada kewajiban merahasiakan dokumen tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelanggarannya akan diancam pidana sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan dibuat untuk dugaan pembocoran data rahasia TPPU terkait Rp 349 triliun yang belakangan terus disorot. Laporan tersebut dalam bentuk surat ke Kabareskrim. “Saya lapor langsung ke Bareskrim,” terangnya.

Terlapor dalam kasus ini ada tiga pejabat, yakni Menkopolhukam, Menkeu dan Kepala PPATK. Laporan tersebut ditujukan untuk menguji pernyataan anggota DPR, beberapa waktu lalu.

“Arteria Dahlan sebut ada ancaman pidananya pembocoran data rahasia TPPU, lalu Arsul Sani menyebut Mahfud M.D tidak punya kewenangan mengumumkan itu. Sedangkan Pak Benny K. Harman menduga ada serangan politik yang ditujukan ke Kemenkeu,” paparnya.

Menurutnya, semua pernyataan anggota DPR itu lalu dirumuskan bahwa diduga terjadi tindak pidana yang dilakukan ketiga pejabat. Walau begitu, Boyamin mengakui bahwa mengharapkan laporannya ditolak. “Sebab tujuan utamanya agar tidak ada kegaduhan dan mengklarifikasi benarkah ada tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

Bila laporan tersebut ditolak, lanjutnya, maka dapat dipastikan bahwa sebenarnya tidak ada pidana yang dilakukan dengan mengungkap adanya TPPU Rp 349 triliun tersebut. “Dengan begitu DPR dan pemerintah tidak perlu bikin kegaduhan,” terangnya.

Baca Juga:  Polisi Berpangkat Irjen Jadi Guru Besar UMSU, Haedar Pesankan 4 Tanggungjawab

Dia mengatakan, untuk laporan terhadap Menkopolhukam tentunya karena awalnya telah memberikan pernyataan adanya TPPU Rp 300 triliun, yang kemudian berkembang menjadi Rp 349 triliun. Pernyataan Menkopolhukam itu tentunya masukan dari Kepala PPATK.

“Lalu untuk laporan ke Menkeu, diketahui bahwa sempat menyebut inisial SB Rp 9 triliun dan inisial DY Rp 1 triliun. Seharusnya sepanjang tidak menyebut nama, modus, dan aliran seperti apa itu bukan membocorkan rahasia atau mencemarkan nama baik. Tapi ini malah diperdebatkan,” terangnya.

Setelah selesai melaporkan kasus tersebut, Boyamin mengatakan bahwa laporannya baru mendapatkan surat tanda terima dari kesekretariatan. Namun, belum ada nomor laporan (LP) yang diterbitkan. “SPKT masih isoma, tapi saya buru-buru. Saya kirim surat ke Kabareskrim, semoga segera ya,” jelasnya.

Dia menuturkan, diharapkan Bareskeim segera meminta klarifikasi dirinya sebagai pelapor. Pun dengan para terlapor juga diharapkan bisa diklarifikasi. “Segera undang saya dan terlapor klarifikasi, itu saja,” terangnya.

Menurutnya, bila kasus berjalan lambat, sebagai pelapor akan mengajukan gugatan praperadilan. Karena bila terlalu lama, padahal ini untuk menguji pendapat siapa yang benar DPR atau Menkopolhukam. “Jangan rakyat dibikin terombang-ambing. Harus diuji siapa benar,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui Menkopolhukam Mahfud M.D. telah merespons laporan tersebut. Dia mengatakan bahwa tidak masalah dilaporkan ke Bareskrim. “Gak apa-apa, malah bagus,” tuturnya kepada wartawan. Sebelumnya, kasus TPPU Rp 349 triliun bermula dari kasus penganiyaan terhadap David.

Pelaku bernama Mario Dandy merupakan anak dari pejabat Pajak Rafael Alun. Yang belakangan Rafael diketahui memiliki transaksi mencurigakan bernilai puluhan miliar. Dalam polemik kasus itu, Menkopolhukam pun membeberkan adanya TPPU Rp 300 triliun yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu. (idr/jpg)