BAPPEBTI Perlu Koordinasi termasuk ke MUI Terkait Kripto

8
Anggota DPR-RI, Nevi Zuairina. (net)

Anggota DPR RI Komisi VI, Nevi Zuairina mengatakan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka) bahwa bahasan ini banyak hal sensitif dan menghadapi banyak risiko di kemudian hari terutama terkait perdagangan aset kripto.

“Meski kripto yang dikenal luas dengan Cryptocurrency atau mata uang kripto sudah ada sejak tahun 1998 yang digagas oleh Wei Dai, namun hingga saat ini sistem kripto hanya segelintir orang yang tahu apalagi memahami. Pada awal munculnya sistem ini tahun 1998, kripto belum dapat diimplementasikan karena pengguna bisa menduplikasi mata uang karena tidak ada yang mencatat transaksi,” jelas Nevi.

Nevi menambahkan, meski kini sistem kripto telah berkembang pesat karena mampu dengan sangat kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, memverifikasi transfer aset, dan mengontrol perciptaan unit tambahan, tapi Bappebti harus memperketat pengawasan transaksi perdagangan aset kripto serta merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat terkait pembukaan bursa aset Kripto.

Politisi PKS ini mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.

Baca Juga:  Kemungkinan Beda Penetapan 1 Syawal, Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 23 Maret

Keberadaan BAPPEBTI dijamin dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 “Saat ini baru sekitar 0,5% hingga 1% penduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini (perdagangan berjangka komoditi), akan tetapi pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini,” tutur Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini  menambahkan,  BAPPEBTI perlu berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk MUI ketika akan menyusun regulasi khusus kripto. Apalagi ini hal baru bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, juga mesti ada sosialisasi perlahan sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Semua aturan dan penerapannya harus bertujuan pada kebaikan bagi masyarakat banyak.

“Saya mengingatkan kepada pembuat regulasi, berkaitan dengan kripto ini, mesti ada aturan yang kuat melindungi rakyat. Koordinasi antar lembaga, koordinasi dengan Kementerian mesti dilakukan BAPPEBTI agar regulasi yang terbentuk benar-benar mengakar dan mudah diterapkan semua stakeholder. Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi. Kripto arahkan sebagai alat transaksi, bukan alat permaianan untung rugi bisnis,” tukasnya.(rel)