Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Data Bocor: Masyarakat Diminta Tenang, Tak Ada Sistem Yang Diserang

Novitri Selvia • Selasa, 13 September 2022 | 10:45 WIB
Ilustrasi.(NET)
Ilustrasi.(NET)
Geliat Bjorka di dunia maya belum berhenti. Kemarin (12/9) dia sempat mengumumkan akun Twitter terbarunya, yaitu @bjorxanism. Tetapi hanya berselang beberapa jam, akun tersebut ditangguhkan oleh Twitter.

Sebelum akun terbaru itu ditangguhkan, Bjorka sempat menulis beberapa postingan. Diantaranya adalah dia memprotes kebijakan Twitter yang menagguhkan akunnya. Sebab dia sama sekali tidak membagikan hasil peretasannya melalui akun Twitter-nya. Dia menduga kebijakan Twitter tersebut atas permintaan dari pemerintah Indonesia.

Jadi untuk sementara informasi-informasi hasil peretasan dia sebar melalui channel Telegram-nya. Dia kembali membagikan data pribadi pejabat pemerintahan. Kali ini data yang dia bagikan adalah data dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Sebelumnya data pribadi yang dia umbar diantaranya adalah milik Ketua DPR Puan Maharani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate.
Pemerintah menganggap hal ini serius.

Kemarin Presiden Joko Widodo memanggil Menkominfo Johnny Plate, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD, dan Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian. “Di rapat dibicarakan bahwa memang ada data yang beredar salah satunya oleh Bjorka,” ungka Johnny.

Pemerintah sendiri telah melakukan telaah atas data yang menurut akun anonim Bjorka merupakan rahasia negara. “Sementara, data-data yang sifatnya umum. Bukan data spesifik, dan bukan data yang ter-update,” tuturnya.

Pemerintah akan membentuk emergency response team. Tim ini bertugas untuk menjaga tata kelola data di Indonesia dan menjaga juga kepercayaan publik. Tim ini dari BSSN, Kominfo, Polri, dan BIN.

Johnny juga sempat meminta wartawan untuk tidak memberitakan hal ini. Sebab dikhawatirkan akan membingungkan masyarakat karena banyak hal teknis. “Bahaya dalam ruang digital itu adalah bentuknya tindakan kriminal digital,” bebernya.

Dia juga memberikan update terkini terkait RUU Perlindungan Data Pribadi. RUU ini telah disetujui di rapat tingkat 1 oleh Panja Komisi I DPR RI dan pemerintah.

“Kami sekarang tentu menunggu jadwal untuk pembahasan dan persetujuan tingkat II, yaitu rapat paripurna DPR,” ucapnya. Dia berharap jika nanti RUU PDP ini disahkan maka bisa menjadi payung hukum untuk menjaga ruang digital.

Kepala BSSN Hinsa tak banyak berkomentar. Dia hanya menekankan bahwa adanya serangan siber ini tidak mengganggu sistem elektronik di Indonesia. Menurutnya semuanya masih berjalan lancar. “Masyarakat itu kami harapkan tenang saja. Tidak ada satu sistem elektronik yang diserang,” ungkapnya.

Pada kesempatan lain, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku bahwa dirinya telah mendapat laporan dari BSSN. “Kemudian (laporan) analisis dari Deputi VII saya,” ungkap dia saat ditanya terkait dengan rentetan peretasan yang menyerang kementerian dan lembaga negara di Indonesia. Dia pun tidak menampik hal tersebut. Menurut dia, kebocoran data memang terjadi.

Namun, Mahfud menggarisbawahi, data yang bocor tidak masuk kategori rahasia. “Nggak ada rahasia negara kalau saya baca,” ujarnya. Data yang bocor adalah data umum. Yang bisa diperoleh di banyak tempat dan sudah muncul di media massa.

“Jadi, belum ada yang membahayakan,” tambah dia. Namun demikian, pemerintah masih akan melakukan pendalaman dan merapatkan persoalan tersebut.

Di sisi lain, kemarin tampak terjadi perubahan signifikan pada akun Twitter milik TNI AD. Akun tersebut tidak lagi membagikan informasi seputar kegiatan dan program Angkatan Darat yang bisa dilakukan.

Saat dikonfirmasi terkait adanya upaya peretasan terhadap akun tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Arh Hamim Tohari menyampaikan bahwa yang terjadi adalah proses perubahan data.

Untuk urusan tersebut, TNI AD melibatkan pihak Twitter. “Kami sedang meningkatkan keamanan akun Twitter official kami dengan melakukan perubahan data sesuai permintaan pihak Twitter,” imbuhnya.

Sampai kemarin, proses tersebut masih berlangsung. “Masih dalam proses verifikasi data-data yang diperlukan. Mudah-mudahan proses itu segera selesai, sehingga akun Twitter official TNI AD akan operasional secara normal,” tambah dia.

Di lain pihak, ramainya isu peretasan membuat TNI AL bersiaga. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan bahwa Satuan Siber (Satsiber) TNI AL. “Tentunya dengan isu terjadi kebocoran (data) itu, kami langsung antisipatif. Satsiber langsung kami gerakkan untuk antisipasi,” imbuh orang nomor satu di Angkatan Laut tersebut. Dia tidak ingin data-data di Angkatan Laut sampai bocor.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi prasetyo menuturkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) melakukan monitoring terhadap hacker Bjorka. Sekaligus, menunggu laporan dari para korban yang terkena peretasan. “Tunggu dan monitoring,” tuturnya.

Bagian lain, Pakar Keamanan Siber Pratama D. Pershada mengatakan, dalam kasus peretasan tersebut semua lembaga merasa menjadi korban. Yang artinya, tidak ada satu pun lembaga merasa bertanggung jawab terhadap peretasan tersebut. “Padahal, ancaman peretasan diketahui dengan luas,” urainya.

Sebenarnya tugas tersebut diambil oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Bahwa PSE harus melakukan pengamanan maksimal. “Menggunakan data terenkripsi untuk data masyarakat , minimal demi nama baik lembaga,” tuturnya.

Seharusnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masuk lebih dalam ke berbagai kasus peretasan di Indonesia. Dengan menjelaskan bagaimana dan apa saja yang telah dilakukan dalam mengamankan data setiap institusi yang terjadi kebocoran. “Ini yang harusnya dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sudah masuk babak akhir. Komisi I DPR RI dan pemerintah sudah menyepakati RUU tersebut. Rancangan peraturan itu tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna. “Sekarang sedang difinalisasi Komisi I bersama pemerintah,” terang anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.

Pengesahan RUU PDP akan dilakukan dalam rapat paripurna terdekat. Namun, Fadli belum bisa memastikan kapan dilakukan pengesahan. Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, RUU PDP lebih berfungsi pada pencegahan. Seharusnya, kata dia, tanpa RUU itu, pemerintah bisa melindungi data pribadi.

Setiap warga yang diminta menyerahkan data pribadinya, maka pemerintah berkewajiban melindungi data tersebut. Menurut dia, perlindungan data pribadi bisa melalui aplikasi. Jadi, perlindungan data masyarakat tidak perlu menunggu pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, kebocoran data dan peretasan institusi negara menunjukkan bahwa tidak ada proteksi terhadap data milik masyarakat. “Ini suatu kelemahan lembaga negara yang seharusnya bertanggungjawab terhadap keamanan siber kita,” terang dia saat ditemui di komplek parlemen, Senayan kemarin.

Fadli menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) seharusnya bertanggung jawab terhadap perlindungan data.

Saat ini, lanjut dia, banyak sekali data warga Indonesia yang disalahgunakan untuk berbagai kepentingan. Dengan maraknya data yang diretas, Indonesia seolah negara tak bertuan. “Mudah sekali diretas, mudah sekali diintervensi,” tegasnya.

Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu menyatakan, kebocoran data merupakan masalah serius. Aksi peretasan itu mempermalukan negara. Hanya karena ulah satu atau beberapa hacker saja, negara dipermalukan di mata dunia.

Untuk itu, pemerintah harus melakukan evaluasi total. Presiden Joko Widodo bisa turun tangan melakukan intervensi terhadap masalah tersebut. (wan/lyn/idr/syn/lum/jpg) Editor : Novitri Selvia
#erick thohir #peretasan #bjorka #data bocor