Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

KPU Buka Akses Ijazah Capres-Cawapres

Novitri Selvia • Rabu, 17 September 2025 | 10:52 WIB

Mochammad Afifuddin. (Jawapos)
Mochammad Afifuddin. (Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU 731/2025 tentang dokumen pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak boleh diakses oleh publik.

Dengan keputusan, masyarakat dapat mengakses informasi ijazah, fotokopi KTP dan akta, hingga laporan harta kekayaan capres serta cawapres.

Ketua KPU AfifBaca Juga: Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Gemilang, Raih Runner-Up RBRC 2025uddin mengatakan, dengan pembatalan itu, dokumen persyaratan pasangan capres dan cawapres bukan lagi informasi yang dikecualikan. Langkah itu diambil seusai KPU menerima masukan dari sejumlah pihak. “Kami menggelar rapat khusus untuk menyikapi masukan itu,” ucapnya.

KPU sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait keputusan tersebut. Salah satunya, Komisi Informasi Pusat (KIP). “KPU juga harus memedomani Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik 14/2008 dan juga ada UU 27/2022 terkait Perlindungan Data Pribadi,” terangnya.

Sebelumnya, KPU menegaskan tidak bisa membuka dokumen tentang capres dan cawapres secara langsung ke publik sesuai Keputusan KPU 731/2025. Informasi itu baru bisa disampaikan bila capres dan cawapres memberikan persetujuan.

Total, ada 16 dokumen yang dirahasiakan. Di antaranya, fotokopi e-ktp dan foto akta lahir, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK, hingga fotokopi ijazah.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengungkapkan, keputusan KPU itu aneh dan membingungkan.
Sebab, dikeluarkan jauh setelah pemilu usai. “Jelas ini melanggar banyak prinsip pemilu,” paparnya.

Menurut dia, ada beberapa kemungkinan yang mendorong KPU membuat aturan janggal itu. Di antaranya, perlindungan reputasi atau risiko hukum, sebab ada indikasi bahwa beberapa dokumen pendaftaran mengandung informasi yang rentan dipersoalkan.

Misalnya, kontroversi ijazah, laporan harta kekayaan, atau status pajak calon tertentu. “Ada kemungkinan ini upaya membatasi sengketa pasca pemilu. Dengan menutup dokumen-dokumen tersebut, KPU bisa jadi berusaha menghindari pembongkaran kesalahan administratif yang bisa memicu delegitimasi hasil pemilu,” terangnya.

Jeirry menduga KPU berada di bawah tekanan elite politik tertentu yang berkepentingan menutupi dokumen persyaratan calon ke publik. (idr/aph/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#afifuddin #ijazah capres cawapres #kpu