Dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Ekasakti/ Alumni Master of Law (Medical Law) Faculty of Law Universiti Kebangsaan Malaysia/ Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum (Studi Keilmuan Hukum Kesehatan) Fakultas Hukum Universitas Andalas.
INDONESIA harus punya jaminan kesehatan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Harapan dalam pidato Gus Dur, Presiden Indonesia pada sidang tahunan MPR tahun 2000 itu, terwujud melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pada 1 Januari 2014.
JKN ini ada, berdarah-darah pasca 69 tahun Indonesia merdeka, sebelum itu jutaan orang mati tanpa jaminan kesehatan. Sesudah itu tidak mulus benar, tapi pemenuhan hak kesehatan kian dekat bagi 229.514.068 jiwa atau sekitar 83 pesen lebih dari jumlah penduduk (BPJS Kesehatan, 2021).
Harus dicatat, sudah 8 tahun JKN yang tercatat sebagai salah satu asuransi kesehatan nasional terbesar di dunia ini bergulir. Ada hak peserta JKN yang belum dipenuhi negara. Hak kesehatan yang dimaksud adalah dalam konteks manfaat kamar rawat inap berstandar JKN yang setara, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 23 ayat (4) UU. No.40 Tahun 2004 tentang SJSN “Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar”. Amanat Pasal 23 ayat (4), negara punya tanggung jawab, wajib menyediakan kelas standar JKN.
Secara teori untuk menemukan nilai perlu dibedah. Untuk apa Pasal 23 ayat (4) dalam UU SJSN? Bagaimana nasib manusia di dalam pasal tersebut dan apa yang harus dilakukan manusia sebagai manusia (baca pemerintah) terhadap pasal tersebut?
Pasal 23 ayat (4) dipahami setiap pasien peserta JKN dirawat di kamar rawat inap dengan standar yang sama atau tidak membedakan kelas rawatan, sekalipun golongan kaya dan miskin.
Ketika seseorang jatuh sakit, harus dirawat di kelas yang setipe. Inilah bentuk perlakuan yang sama negara kepada seluruh warga negaranya sesuai dengan Pancasila sebagai falsafat hidup berbangsa dan bernegara. Sesuai dengan Sila ke V, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kelas standar JKN harus bertujuan menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip equitas dalam konsep JKN. Perawatan yang sama sesuai kebutuhan medis, jaminan kesehatan tanpa diskriminasi. Bukan kelas rawatan sesuai yang ia bayar.
Dengan demikian, kamar rawat inap kelas III, II dan I yang digunakan peserta JKN selama ini sudah bergeser jauh dari amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Kelas rawatan masih dibedakan, sesuai status sosial dan ekonomi, sesuai kesanggupan membayar iuran dan golongan atau kepangkatan di tempat kerja.
Peserta yang mendapatkan rawatan di kelas rendah dari tiga golongan kamar rawat inap, jelas dirugikan, dan kelas I pun belum tentu diuntungkan karena dalam praktiknya rawatan yang diperolehnya bukan rawatan standar JKN.
Sebagai jalan keluarnya, negara dalam hal ini pemerintah harus menyusun konsep kelas rawat inap standar JKN dengan konsep kelas yang setipe. Hal itu diperlukan demi memastikan setiap pasien JKN mendapatkan kelas rawatan yang adil dan setara. Tanpa membedakan miskin dan kaya. Selagi ada perbedaan kelas rawatan, JKN dipandang gagal menjadi “meeting point” bagi seluruh rakyat, sesuai semangat dan suasana kebatinan konsep JKN itu sendiri.
Sebagai rakyat atau peserta pembayar premi/iuran, mereka sudah bergotong-royong menjauhkan ketidak-seimbangan dalam pemenuhan hak kesehatan di tengah masyarakat. Jauh dari itu, iuran yang dibayar peserta tidak saja bernilai gotong-royong atau bersubsidi silang. Namun, si pembayar iuran sudah membantu memikul beban tangung jawab negara dalam pemenuhan hak kesehatan. Dimana mulanya tanggung jawab tersebut harus dipenuhi negara secara monopoli sesuai dengan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, peserta JKN berhak mendapatkan secara penuh manfaat JKN, salah satunya manfaat kelas rawatan standar.
Kelas rawat inap standar JKN ini sudah dipikirkan sejalan dengan dibuatnya UU SJSN. Ya, sejak tahun 2004 lalu. Buktinya, kelas standar JKN dicantumkan dalam pasal UU tersebut. Kemudian kelanjutan kelas standar JKN berputar-putar dari pembahasan ke pembahasan. Jelas negara sudah memandang kelas rawat inap standar JKN yang ada tidak tepat. Artinya subtansi dan urgensi untuk mengubah kelas yang ada sudah tepat, tapi negara bejalan pelan menyelesaikan isu hukum tersebut. Bicara hukum celah itu harus segera ditutupi kalau tidak akan melanggar hukum.
Gagasan Kelas Rawat Inap Standar JKN
Baru-baru ini pemerintah punya target, kelas rawat inap standar JKN harus rampung pada tahun 2022 ini, paling lambat Januari 2023. Dalam hal ini Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, telah menggodok draf konsep kelas standar serta masukan dari PERSI dan ARSADA.
Poinnya adalah, kelas standar JKN nantinya akan dibagi menjadi dua golongan kelas: standar A dan B. Kelas standar A diperuntukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN atau bagi masyarakat tidak mampu dan kelas standar B bagi Non PBI, seperti ASN, karyawan swasta dan pekerja mandiri. Kelas A luas kamar 7,2 meter persegi, berisikan 6 tempat tidur. Kelas B dengan luas kamar 10 meter persegi, berisikan 4 tempat tidur.
Lalu kelas standar yang berkeadilan dan setara? Ide kelas A dan B baru setakat merampingkan kelas III, II dan I. Memerasnya menjadi dua kelas, apa sudah mewakili? Sekalipun pertimbangan kelas A dan B adalah keterbatasan ketersedian kamar rawatan dan tempat tidur.
Bagaimanapun impact dari perubahan kelas JKN, rumah sakit akan tetap menggelontorkan uang untuk melakukan renovasi kamar. Seumpama kelas standar itu disepakati seperti suasana kamar rawat inap kelas II atau I saat ini (salah satu dari keduanya), jelas tidak mencukupi kebutuhan peserta JKN. Kelas rawat inap yang banyak tersedia di rumah sakit adalah kelas III.
Belum lagi masalah jumlah tempat tidur di rumah sakit secara keseluruhan. Sesuai standar WHO, rasio 1 ranjang di rumah sakit diperuntukan bagi 1.000 orang. Sedangkan di Indonesia 1.100 orang “memperebutkan” 1 tempat tidur.
Pembenahan fasilitas di rumah sakit bergeliat secara signifikan sejak JKN di luncurkan. Artinya kelas A dan B bukan saja tidak memenuhi hak pasien peserta JKN/BPJS kesehatan, tapi juga akan membebani rumah sakit. Toh nanti berpotensi direnovasi lagi. Sekarang saatnya merapikan pemenuhan hak kesehatan secara menyeluruh, tidak apa bertahap tapi terpenuhi.
Apabila negara menggolkan konsep kelas A dan B tersebut, negara akan bekerja dua kali, kemudian diperbaharui lagi. Berat diongkos.
Konsep kelas A dan B tidak sesubtansi dengan Pasal 23 ayat (4) UU SJSN karena masih membedakan kamar rawatan orang miskin dan orang kaya.
Kesulitan dalam mengakses hak kesehatan terpenuhi, tapi hak mendapat kelas rawatan yang sama tidak terpenuhi.
Kelas A dan B tidak mampu memutus mata rantai kasta hak kesehatan. Negara akan dinilai gagal dalam menghormati hak fundamental orang miskin dalam sub-sektor ini. Akibatnya, individu atau kelompok tertentu gagal meraih atau memenuhi hak-haknya.
Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), konsep kelas rawat inap standar JKN harus berupa cara untuk keluar dari paradigma lama. Jika dahulu yang bayar lebih akan mendapat manfaat kenyamanan lebih, sekarang saatnya menerapkan kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Lalu bagaimana mungkin DJSN berniat menggolkan kelas A dan B tersebut? Bagaimanapun fungsi negara dalam kesejahteraan meliputi hak kesehatan bisa menggunakan monopoli kekuasaannya, tidak memakai mekanisme yang diserahkan pada individu yang bergantung kepada kondisi permintaan dan penawaran (supplay and demand).
Negara tidak boleh ragu dalam melakukan intervensi untuk menjalankan fungsinya terkait hak mengakses kesehatan ini.
Terakhir, terkait konsep kelas standar JKN harus memperhitungkan besar iuran yang tidak lebih besar dari iuran yang ada. Kemungkinan akan menyulitkan peserta kelas III yang ada, sekalipun kelas yang tinggi akan menguntungkan rumah sakit, seperti kelas I akan menguntungkan rumah sakit rujukan tapi tidak terjangkau bagi mereka yang berpenghasilan rendah atau kelas III.
Artinya selain kelas, penting mempertimbangkan inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan. Kita kawal bagaimana DJSN mencari alternatif persoalan kelas rawat inap standar JKN ini. Sehingga konsep kelas standar JKN yang mewakili kepentingan semua orang benar-benar tertuang dalam Peraturan Presiden, dan regulasi standar teknis kelas rawat inap rumah sakit dengan konsep kelas standar JKN dalam Permenkes nantinya.(*)