Coklit Sebagai Ujung Tombak Pemilu 2024

25
Ir Arif Fadillah, S.T., Ketua PPK Kamang Magek, Kabupaten Agam.(IST)

Di negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana yang sangat penting sebagai tolak ukur sukses atau tidaknya pelaksanaan penyelenggara pemerintahan.

Salah satu yang menjadi tolak ukur kesuksesan pemilu adalah peran serta atau partisipasi masyarakat dalam perhelatan pesta demokrasi yang di Indonesia dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Dalam pelaksanaan Pemilu, khususnya Pemilu tahun 2024, banyak tahapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, baik itu menjelang pemilu hingga selesainya pemungutan suara sampai dilantiknya wakil rakyat dan juga pemimin negara.

Dimulai dengan ditetapkannya PKPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan pemilu 2024, di ikuti penyusunan Program dan Anggaran serta Penyusunan Peraturan pada juni 2022, lalu Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada bulan Oktober tahun 2022 sampai tahapan akhir yakni Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.

Dari semua tahapan yang akan dan sedang dijalani, ada tahapan yang dirasa paling krusial dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan Pemilu 2024, yakni COKLIT. Coklit merupakan sebuah singkatan dari Pencocokan dan penelitian.

Yang menjadi objek coklit adalah data pemilih yang telah dimutakhirkan sebelumnya oleh KPU RI yang bersumber dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsoliodasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh menteri yang menyeleggarakan urusan Pemerintahan dalam Negeri.

Menurut PKPU No 7 Tahun 2022 dan disempurnakan oleh PKPU NO 7 Tahun 2023, proses coklit dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023. Adapun pelaksanaan coklit sendiri dilakukan oleh petugas pemuktakhiran data pemilih atau yang disingkat dengan nama Pantarlih.

Pada tahapan pemuktakhiran data pemilih pemilu 2024, sistem coklit mengalami beberapa penyederhanaan. Hal ini tentunya cukup membantu pantarlih dalam melaksanakan coklit, karena poin– poin seperti Kode TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yang dulunya ada 8, pada sistem coklit kali ini hanya menggunakan 6 Kode TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Ada 2 Kode yang tidak dimasukkan dalam kategori TMS, yakni Kode Pemilih pindah domisili dan pemilih yang tidak di kenal. Dasar pemilih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) masyarakat adalah KTP – Elektronik (KTP – El). Tahapan coklit berdasarkan UU no 7 Tahun 2017 tentang proses coklit terdiri dari beberapa jenis coklit.

Pertama, pada bagian Model A Pemilih yang didapatkan oleh pantarlih, dilakukan Coklit. Untuk pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A Pemilih dan data yang ada dalam model A pemilih sesuai data yang ada dalam KTP El pemilih yang dicoklit, maka diberi kode sesuaiatau kode Centang (“√”) pada keterangan Model A Pemilih.

Pemilih yang terjadi perbedaan data antara Model A dengan KTP – El, maka dilakukan perbaikan dengan merubah data di Model A Pemilih sesuai dengan data yang ada di KTP -El dan diberi kode Ubah (“U”) pada kolom keterangan model A Pemilih. Untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dilakukan beberapa ketentuan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 7 Tahun 2022.

Baca Juga:  Dua Tahun Suhatri Bur Bertabur Penghargaan

Pemilih Meninggal dunia, pada Formulir Model A diberi Kode 1 dan dilampirkan akta kematian yang ada pada keluarga atau yang berasal dari Kantor Nagari berupa surat keterangan kematian. Kode TMS 2 diberikan apabila terjadi ganda pada data pemilih di Formulir Model A.

Kode TMS 3 diberikan untuk pemilih berusia dibawah 17 Tahun dan pemilih berusia dibawah 17 tahun yang belum menikah. Kode TMS 6 diberikan kepada pemilih yang berstatus anggota TNI. Kode TMS 7 diberikan kepada Pemilih yang berstatus sebagai anggota Polri.

Terakhir kode TMS 8 diberikan kepada pemilih yang salah penempatan TPS atau berada dalam wilayah luar domisili TPS. Untuk Kode TMS 8  harus dipastikan terdaftar sebagai pemilih potensial di TPS Tujuan atau TPS Domisili.

Kedua, untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam Model A Pemilih dan memenuhi syarat sebagi pemilih sebagaimana dimaksud dalam PKPU No 7 Tahun 2022, maka pantarlih menindaklanjuti dengan mendata pemilih yang bersangkutan kedalam formulir A Daftar Potensial Pemilih.

Dalam upaya KPU RI memastikan semua pemilih pemilu 2024 terdaftar, beberapa kebijakan dilakukan antara lain dengan memastikan pemilih yang pindah domisili dan Pemilih yang tidak dapat ditemui masuk dan terdaftar sebagai pemilih.

Nantinya untuk pemilih yang pindah domisili bisa mengurus surat pindah memilih ke wilayah domisili sekarang. Dengan kebijakan baru ini diharapkan semua masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih terdata secara keseluruhan serta meminimaisir masyarakat yang tidak terdata sebagai pemilih.

Selain sistem coklit manual, KPU RI juga membuat terobosan baru dengan teknologi tambahan untuk pantarlih dalam proses coklit di lapangan. Teknologi tambahan untuk pantarlih yang digunakan kali ini yakni aplikasi E-Coklit.

Dengan menggunakan Aplikasi E – Coklit, banyak kemudahan yang diperoleh oleh pantarlih dalam melakukan coklit, seperti proses input data hasil coklit lebih mudah dan cepat tanpa harus input secara manual seperti proses coklit pemilihan umum terdahulu.

Seiring dengan perkembangan sistem pendataan pemilih pemilu (Coklit) seperti yang ada saat ini, diharapkan dapat mengakomodir permasalahan– permasalahan coklit yang terdahulu dan memberi kepastian kepada masyarakat akan hak mereka sebagai seorang pemilih di pemilu 2024.

Karena yang paling menentukan kesuksesan pemilu adalah pemilih dan ujung tombak nya adalah Coklit sebagai sarana masyarakat untuk menjadi seorang pemilih. “Coklit Sukses, Pemilu Sukses”.(Ir Arif Fadillah, S.T., Ketua PPK Kamang Magek, Kabupaten Agam)