Ronny P Sasmita
(Penikmat Kopi sekaligus Pengamat Ekonomi)
Semakin ramai saja pembicaraan soal rencana konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah. Para pihak yang mempersoalkannya, cenderung melihat dari sisi hitung-hitungan bisnis yang kurang prospektif jika ujuk-ujuk Bank Nagari disulap jadi bank syariah. Rencana tersebut dianggap akan mengecilkan masa depan Bank Nagari, karena konteks pasar perbankan hari ini dan ke depannya sangat dinamis, yang belum tentu bisa menerima keberadaan Bank Nagari sebagai bank syariah.
Walhasil, mereka menyarankan untuk spin off saja, di mana Bank Nagari sebagai bank konvensional tetap berjalan seperti biasa, sementara unit bisnis syariah pelan-pelan memperbesar diri sembari siap-siap untuk berdiri sendiri.
Sementara itu, para pihak yang mendukung dan menginisiasi rencana tersebut, boleh jadi berfikir bahwa urusan semacam itu dibenahi ditengah jalan saja, yang penting dikonversi dulu. Adapun alasan fundamentalnya adalah Sumbar sebagai provinsi yang ber-ABS-SBK, sehingga dari sisi perbankan, bank syariah adalah pasangan yang paling cocok untuk Sumbar.
Lepas dari itu, sebenarnya memperdebatkan bank syariah ibarat mempertengkarkan keberadaan kerbau berkepala ayam, karena secara substantif menyandingkan “perbankan/bank” dengan “syariah” adalah pekerjaan sia-sia. Tak akan pernah bertemu. Kehadiran bank syariah di manapun di dunia, bukan karena keberhasilan sintetik dari proses dialektika “perbankan” sebagai tesis dan “syariah” sebagai antithesis, lalu “perbankan syariah” sebagai sintesis, sama sekali bukan.
Tapi kehadiran bank syariah lebih karena faktor pasar, yakni besarnya potensi nasabah dan pembiayaan bisnis dikalangan Islam, yang sebagian masih meragukan raison detre perbankan konvesonal sebagai tempat menyimpan dana, mendapatkan dana, atau tempat berinvestasi produk-produk keuangan. Dengan kata lain, kalau memang benar-benar ingin bersyariah di sektor keuangan, maka tidak ada istilah bank syariah, karena lembaga perbankan itu sendiri sejak kelahiranya memang tidak akan cocok dengan prinsip syariah.
Mari kita uji kemunafikan tersebut. Misalnya dari buku Bank dan Lembaga Kuangan Lainnya (2020) karya Irsyadi Zain dan Rahmat Akbar, dijelaskan beberapa fungsi bank syariah, yaitu : (1) Bank syariah berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. (2) Bank syariah menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana social lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. (3) Bank syariah bisa menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf, sesuai dengan kehendak pemberi wakaf.
Kalau kita waras, pasti kita tidak menemukan sisi perbankan sebagaimana yang kita pahami hari ini. “Menghimpun dan menyalurkan” adalah dua kata yang sangat fleksible. Bagi perbankan, kata menghimpun diartikan sebagai tindakan menarik pihak ketiga untuk menyimpan dana, lalu dana tersebut disalurkan dalam bentuk pinjaman atau investasi lain (surat berharga atau kepemilikan saham), dengan yield atau bunga tertentu. Apakah di dalam Islam dikenal istilah seperti itu untuk menafsirkan kata “menghimpun dan menyalurkan?”
Penjelasannya sebenarnya ada di fungsi kedua dan ketiga. Dana yang dihimpun bukanlah dana dalam bentuk deposito atau tabungan atau hasil penjualan produk keuangan perbankan, yang ada feedback bisnisnya, tapi lebih kepada dana publik seperti zakat.
Di era nabi, Baitul Mal itu kas negara, yang didapat dari zakat (wajib) dan dari dana publik cuma-cuma (infak, hibah, dll). Jadi bukan untuk menyimpan uang pihak ketiga agar bisa dimoneterisasi sehingga menghasilkan untung untuk dibagi dengan pemilik dana.
Boleh saja ditafsirkan sebagai lembaga penyimpan, yang kemudian berhak mengelola agar dana yang disimpan menghasilkan keuntungan untuk dibagi, katakanlah dengan mencatut kata untuk kemaslahatan bersama. Tapi tafsir tersebut sudah melenceng dari prinsip dasar sebagai institusi penerima (penghimpun) dan penyalur dana cuma-cuma tanpa feedback bisnis, berbeda dengan praktik perbankan yang ada saat ini.
Lalu dari sisi prinsip bank syariah. Dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, dijelaskan beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh bank syariah, yaitu: (1) Pemberi dana wajib untuk berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjamkan dana. (2) Islam melarang konsep ”menghasilkan uang dari uang”.
Uang hanyalah media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai instrinsik. Unsur gharar (ketidakpastian) tidak diperbolehkan. (3) Kedua belah pihak harus mengetahui secara pasti hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi. (4) Investasi hanya boleh diberikan kepada usaha-usaha yang tidak diharamkan oleh Islam.
Usaha minuman keras contohnya, tidak boleh didanai oleh perbankan syariah. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperkenankan.
Bagaimana mengejawantahkan prinsip pertama itu? Apakah sudah dijalankan secara detail? Nasabah hanya mengetahui keuntungan atau kerugian dari laporan keuangan bank, lalu bank menulis laporannya berdasarkan laporan keuangan dari lembaga atau perusahaan di mana bank tersebut meminjamkan uang, atau di mana bank membeli produk keuangan yang menghasilkan imbal hasil. Sulit menerima logika ini untuk diwujudkan kedalam tataran teknis perbankan, karena terlalu kentara relasi informasi asimetriknya.
Nasabah sebenarnya tidak benar-benar mengetahui secara pasti bagaimana dananya dikelola dan bagaimana dananya bisa menghasilkan untung atau rugi di tangan perbankan, karena prinsip awalnya nasabah hanya menyimpan uang, bukan menginvestasikan uang sebagaimana investasi di dalam dunia bisnis.
Begitu pula sebaliknya, bank pun tidak sebagai pemilik usaha di mana dana dipinjamkan, layaknya investasi konvensional. Karena tidak ada pinjaman yang bermakna berbagi hasil. Yang berimbas berbagi untung dan rugi adalah berbisnis atau berinvestasi langsung di dalam bisnis riil.
Meminjam hanya berimbas dua hal, yakni tak berbunga atau berbunga. Jika tak berbunga, maka dana kembali sebanyak semula, dalam jangka waktu yang disepakati, persis seperti Nabi meminjam kepada Ziad bin Sanah, rabi Yahudi yang akhirnya masuk Islam.
Jadi memang soal bisnis meminjamkan uang berbagi hasil ini juga terdengar aneh, karena prinsip berbagi hasil adalah prinsip bisnis, bukan prinsip meminjamkan dana. Si pemilik dana menanamkan modalnya, lalu ikut memiliki usaha di mana ia menanamkan modalnya, karena itulah ia berhak mendapatkan bagi hasil.
Sementara nasabah di perbankan syariahnya menyimpan uang, tidak ikut memiliki bank syariahnya, tidak pula ikut memiliki usaha di mana bank syariahnya meminjamkan uang. Begitu pula dengan dana bank yang dipinjamkan kepada nasabah, bank tidak memiliki usaha nasabah, karena sifatnya meminjamkan.
Lalu prinsip kedua, bagaimanapun bisnis bank adalah bisnis menghasilkan uang dari uang. Siapa yang bisa membantah? Uang dianggap memiliki nilai instrinsik setara dengan komoditas. Dan memang begitulah bisnis bank.
Memangnya bank menggunakan uangnya untuk membeli batu akik lalu meminjamkan batu akik itu kepada nasabah penyewaan batu akik, kemudian mendapat keuntungan? Tidak toh. Bisnis bank adalah menghasilkan uang dengan uang. Itu tidak bisa dibantah. Sementara itu konsep tersebut dilarang, lantas pada bagian mana dari praktik bank yang cocok dengan prinsip itu? Sebenarnya satu dua ada.
Misalnya, kalau nasabah ingin memiliki rumah atau kendaraan, lalu bank membelinya secara cash dan menawarkan harganya secara wajar kepada nasabah, yang tentu sudah mencakup keuntungan dan biaya dana, lantas membuat kesepakatan soal besaran cicilan untuk nasabah.
Setidaknya dalam praktik ini sudah bisa dikategorikan bisnis, alias jual-beli. Tapi persoalan dengan pemilik dana bagaimana? Pemilik dana awal diberi bagi hasil dari keuntungan itu.
Dari mana mengetahui keuntungan tersebut. Dari laporan bisnis jual beli properti bank, yang mencantumkan semua rumah yang terjual dan harganya, misalnya. Mengapa harus begitu? Karena prinsip syariah, semua proses harus diketahui para pihak, jujur dan adil.
Apakah sudah? Rasanya laporannya tak sedetail itu. Lantas hubungan bank dengan pemilik dana bagaimana? Bukankah pemilik dana atau nasabah sebenarnya menghasilkan uang dengan uang?
Sebenarnya ini masalah posisi dan kapasitas. Posisi bank dalam kasus pembelian rumah adalah equivalen dengan pebisnis properti, alias membangun atau mencarikan property untuk para pembeli, lalu mengambil selisih keuntungan yang masuk akal.
Artinya, unsur banknya sebenarnya sudah tidak ada dalam praktik ini, karena sama saja dengan Nabi Muhammad mengelola bisnis Siti Khadidjah, dananya milik Siti Khadijdjah, operatornya Nabi Muhammad. Apakah Nabi Muhammad bertindak sebagai bank? Tidak, tapi sebagai pedagang.
Dan selanjutnya, mari kita lihat dari sisi perbankan. Secara teoritik, kemanapun anda kuliah, mau ke London School of Economic atau Harvard atau ke Wharton, fungsi bank termaktup ke dalam tiga teori saja. Pertama teori intermediasi finansial di mana bank hanya menjadi mediator antara pemilik dana dan peminjam.
Keuntungan didapat dari selisih bunga untuk peminjam dan penyimpan (misal bunga deposito 7 persen bunga kredit 13 persen). Jadi sedari awal, core bisnis dari bank tidak cocok dengan syariah, karena posisi intermediatornya yang menyebabkan aktifitas “mendapatkan uang dengan uang”.
Kedua, teori fractional reserve system di mana dana nasabah tidak lewat begitu saja ke peminjam, tapi ada giro wajib minimum yang harus disimpan bank, sisanya dipinjamkan dengan tetap menggunakan prinsip giro wajib minimum tersebut, sehingga terjadi pemungutan bunga berkali-kali.
Misalnya dana nasabah satu miliar, setelah dipotong giro wajib minimum 3 persen, maka bank akan meminjamkan dana itu sebesar 97 persennya.
Jika velositas uang misalnya 3 kali, setelah dana 97 persen itu berputar di sektor rill sebanyak tiga kali, dana itu akan kembali ke bank dan bank akan menerapkan aturan main yang sama lagi ke dana itu, begitu seterusnya, sehingga bank bisa mendapatkan bunga berlipat-lipat dari dana 1 miliar tersebut. Dari dana 1 milyar itu bisa lahir kredit sampai 10 milyar lebih.
Dan teori ketiga, adalah teori credit creation. Ini teori yang jarang dibahas para ekonomi. Yang paling sering menggunakannya adalah Prof Richard Werner dari Southampton University.
Bank menciptakan uang via kredit begitu saja, alias out of thin air. Misalkan saat nasabah meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah, lantas bank menerbitkan perjanjian alias promisory note (di Amerika sebutannya IOU/I Owe You), maka secara akutansi aset bank bertambah sebanyak pinjaman nasabah tersebut plus bunga..
Dengan pertambahan asset tersebut, maka kuota bank untuk menyalurkan kredit pun ikut bertambah. Jadi semakin banyak nasabah kredit, aset bank bukan malah semakin berkurang, tapi asetnya bertambah yang mengakibatkan kemampuannya untuk menyalurkan kredit makin bertambah pula. Ini yang membuat perbankan di Amerika dan negara maju lainya rentan dengan pengeringan liquiditas.
Itulah fakta perbankan yang perlu diketahui. Lantas pada bagian mana dari prinsip, fungsi, dan cara kerja bank konvensional itu yang sesuai dengan syariat Islam? Tidak ada.
Bahkan teori pertama pun tidak, walau hanya jadi intermediator alias penghimpun. Mengapa? Karena ada bunga di tengahnya. Bunga pinjaman tidak bisa dirubah jadi bagi hasil, karena bagi hasil adalah prinsip bisnis investasi, bukan bisnis pinjaman.
Jika pinjaman melahirkan bagi hasil, tetap menjadi kurang etis, karena bukan pemilik saham, hanya dana pinjaman, kenapa harus bagi hasil layaknya memiliki.
Jadi pada dasarnya, kembali kepada prinsip syariah yang dilarang di atas, bank mencari uang pakai uang dan itu sudah tidak sesuai. Memang begitu faktanya. Tak perlu dipoles-polesi.
Jadi sebagaimana saya sebutkan di awal, mengawinkan kata “Bank”dengan kata “Syariah” itu hanya basa-basi agar bisnis perbankan bertemu dengan fakta nasabah muslim yang masih meragukan cara kerja bank konvensional.
Jadi kembali ke soal Bank Nagari yang ingin dikonversikan ke bank syariah, sudahlah, lupakan saja. Biarkan saja Bank Nagari sebagaimana adanya hari ini, pemerintahan yang baru sebaiknya membuat sesuatu yang baru yang benar-benar berdasarkan ekonomi syariah, semisal Capital Venture Syariah atau Koperasi Syariah per kabuptaten/kota, yang anggotanya jelas, dan ekosistem bisnis Syariah, dll.
Rencana tersebut bukan “Manggaleh Lado di Pasa Kain. Tapi lebih dari itu, Jangan memajang dan manjua baju di toko ikan. Bahasan ini bisa sangat panjang, saya bisa bercerita panjang lebar kepada anda semua soal sejarah bank dan the fed, plus system moneter internasional berbasis utang (fiat) dan Dollar system yang kita anut hari ini, dll. Lain kali kita sambung. (*)