Kompleksitas Tata Kelola BUMD

160
Ilham Aldelano Azre

Dosen Administrasi Publik FISIP Unand/ Peneliti Spektrum Politika

Sangat menarik apa yang ditulis oleh Miko Kamal dalam tulisannya “Konversi Tidak Ada Hubungan dengan Penyertaan Modal” (padek.jawapos.com, 22-07-2021), dalam salah satu paragraf tulisannya Miko Kamal menyinggung mengenai keberadaan DPRD.

Dalam tulisan tersebut Miko Kamal menjelaskan secara eksplisit keberadaan DPRD sebagai penonton VIP yang seringkali bertindak sebagai pelatih dan menunjuk-nunjuk pemain yang berada di lapangan. Penonton VIP hanya duduk di tribun dan pelatih duduk di bench pinggir lapangan.

Pernyataan dalam tulisan Miko Kamal ini dalam pemahaman saya, merupakan cara untuk mendegradasi peran DPRD dalam konteks kebijakan Bank Nagari ke depannya.

Apa yang ditulis itu secara tidak langsung menunjukkan keterbatasan pemahaman (box of knowledge) Miko Kamal dalam memandang BUMD di Indonesia hari ini.

Hal ini bisa dimaklumi karena Miko Kamal melihat dalam perspektif corporate law saja. Padahal jika dikaji secara secara teoritis, pembahasan atau analisis mengenai BUMD akan sangat kompleks melibatkan banyak disiplin ilmu seperti ekonomi, politik, ekonomi moneter, fiskal dan keilmuan lainnya, dan paling penting adalah tata kelola BUMD melibatkan banyak stakeholder dan aktor politik.

Saya ingin mengutip Mark J Roe (2003) dalam buku Political Determinant of Coorporate Governance: Political Contexy, Corporate Context, Roe menjelaskan bahwa kegagalan sebuah perusahaan juga ditentukan oleh faktor politik dan lingkungan sosial yang berada di sekitar perusahaan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa faktor politik seringkali tidak terlihat dan tidak pernah menjadi objek kajian dan analisis, namun sangat berpengaruh dalam bentuk, struktur dan tata kelola perusahaan.

Bank Nagari dan BUMD sebagai sebuah korporasi merupakan agen ekonomi sehingga dalam perspektif ekonomi politik dan political institusional akan mengandung unsur politik yang tidak boleh diabaikan dalam menganalisisa tata kelola korporasinya.

Tata kelola BUMD merupakan pola interaksi perusahaan yang terdiri dari unsur-unsur seperti kepemilikan saham, sistem control dan audit, pengawasan, informasi, dan relasi sosial (Prasetyantoko, 2008).

Dalam tata kelola BUMD penerapan corporate governance tidak bisa lepas dari sebuah sistem yang kompleks dan bersifat makro seperti sistem sosial, sistem politik dan sistem hukum sehingga pola relasi BUMD akan menjadi lebih unik serta sangat bergantung kepada konteks makro dan sosial politiknya.

Pada perusahaan sektor private governance structure terdiri atas tiga elemen, yaitu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dewan komisaris, dan direksi.

Sementara itu, governance structure pada BPD sebagai BUMD terdiri atas dua elemen, yaitu internal governance structure yang terdiri atas RUPS, dewan komisaris, dan direksi, serta eksternal governance structure yang terdiri atas: 1) Pihak pengawas/dewan komisaris dan pengelola/ direksi BPD; 2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (provinsi/ kabupaten/ kota) sebagai pihak yang mewakili kepentingan publik; 3) Pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/ kota) 4.) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan BPD.

Sebagai contoh dalam penelitian Center for Governance, Public Policy and Business Studies Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia mengenai “Tata Kelola Perusahaan pada Bank Pembangunan Daerah”, mengungkapkan temuan mengenai tata kelola BPD berada pada “Tangan-Tangan Ghaib”. Adanya political leadership dalam hal ini Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan shadow authority (DPRD) yang kemudian mengakibatkan adanya risiko politik dalam tata kelola BPD akibat dua hal ini.

Namun dalam political leadership ini memiliki peluang yang lebih langsung dalam mempengaruhi tata kelola dengan cara pemilihan dan suksesi direksi serta intervensi langsung dalam pengelolaan.

Baca Juga:  Puasa Obat Stres

Penelitian ini menegaskan kemungkinan terbesar akan adanya intervensi secara politis justru dilakukan oleh kepala daerah dalam hal ini gubernur sebagai pemegang saham pengendali.

Joedo dan Dwijowijoto (2006) juga menjelaskan bahwa permasalahan tata jelola BUMD muncul karena intervensi kepala daerah, birokrasi daerah dan DPRD. Kondisi ini juga akan berpengaruh pada kultur perusahaan yang cenderung patrialisme dan selalu mengikuti keinginan kepala daerah sebagai pemegang saham pengendali.

Jadi jelas, peran direksi Bank Nagari bukan melayani “kepentingan politik” kepala daerah/ pemegang saham atau bahkan “kelompok politik” tertentu.

Masyarakat tentu berharap Bank Nagari dikelola oleh bankir yang tidak hanya profesional, tapi juga memiliki etika dan moral yang tinggi sesuai dengan prinsip good Corporate Governance.

Dalam perspektif teori corporate governance, menurut Umanto (2011), berkembang dua pendekatan yang saling berlawanan yaitu (1) perspektif kepentingan pemegang saham (shareholding) dan (2) perspektif berbagai pihak yang kepentingan dengan perusahaan (stakeholding).

Perspektif shareholding mendasarkan pada asumsi bahwa perusahaan merupakan instrument legal yang dapat digunakan oleh pemilik (principal) untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Perspektif stakeholding mengasumsikan bahwa keberadaan perusahaan tidak terlepas dari berbagai pihak yang berkepentingan baik di dalam maupun di luar organisasi perusahaan.

Dalam hal ini, perspektif stakeholding memberikan penekanan bahwa perusahaan perlu memperhatikan kepentingan semua stakeholder yang berhubungan dengan perusahaan tidak hanya penekanan pada kepentingan shareholders sebagai pemegang modal.

Mengenai Bank Nagari sendiri, pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota berperan sebagai pemilik (shareholders) dan DPRD berperan sebagai mitra.

Apalagi pemerintah daerah sebagai shareholders ikut dalam mengesahkan peraturan daerah yang terkait dengan Bank Nagari ini. Tidak terhindarkan keterlibatan pemerintahan daerah memberikan dukungan politik pada proses perubahan ini pada akhirnya dapat menyebabkan munculnya intervensi politik (political interference) dalam pengelolaan Bank Nagari.

Menurut Umanto (2011) terjadinya konflik kepentingan utamanya di antara agent yang diidentifikasi sebagai polity atau political domain dalam wujud pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/ kota) dan DPRD (provinsi/ kabupaten/ kota) adalah fakta yang tidak terhindarkan.

Perlu adanya konsensus politik bersama untuk menyeimbangkan kepentingan (balanced interest) di antara dua lembaga tersebut.

Dalam hal pengawasan terhadap BUMD, DPRD tentu saja mempunyai kepentingan dalam mengawasi jalannya perusahaan, karena BUMD ditargetkan untuk meraih deviden yang tentu saja berpengaruh terhadap pembiayaan keuangan dan pembangunan daerah.

Deviden tersebut akan masuk ke dalam APBD yang kemudian disahkan secara bersama oleh gubernur dan DPRD. Peran DPRD dalam pengawasan BUMD selain berbicara mengenai penyertaan modal yang melalui Peraturan daerah.

Hal ini juga akan berpengaruh dalam konteks keberagaman aktor dalam pengawasan BUMD, keberagaman aktor (agent) pada satu sisi akan berdampak positif sebagai media check and balances dalam pengelolaan Bank Nagari agar lebih optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Namun di sisi lain juga akan mempengaruhi kinerja apabila terjadi moral hazard atau praktik rente dalam melaksanakan fungsi pengawasan tersebut.

Di sinilah menurut saya, peran Miko Kamal yang mempunyai value lebih sebagai aktivis anti korupsi mengawasi praktik rente dan moral hazard.

Realita ini bisa saja terjadi pada seluruh aktor politik, tapi tentu saja akan lebih besar kecenderungannya pada yang memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam hal ini adalah epala daerah/ gubernur dan bahkan dengan “kelompok politiknya”.(*)