Menunggu Pemutihan Pajak

232

Oleh : Two Efly, Wartawan Ekonomi

Ada dua nikmat yang manusia sering lupa. Pertama nikmat sehat dan kedua waktu Senggang (memanfaatkan waktu / momentum). By : Hadist Bukhari No. 6412 dari Ibnu Abbas

Orang bijak berkata, “Setiap tantangan pasti menghadirkan peluang”. Setiap tanjakan pasti menyuguhkan juga penurunan. Begitu juga sisi kehidupan. Di balik kesulitan pasti ada kemudahan. Tinggal kita sebagai umat melihat dan berpijak dari titik mana melihat tanda tanda alam itu.

Tak kunjung meredanya Covid-19 dan berjilid-jilidnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro khususnya di Kota Padang dan Sumbar umumnya telah “menyandera” banyak sektor, termasuk sektor ekonomi. Produksi menurun, penjualan melorot daya beli pun nyungsep. Tak ada bedanya antara sektor swasta maupun goverment. Semuanya sama-sama merasakan dampaknya. Corporate mengalami penurunan omset yang cukup tajam, masyarakat menderita penurunan pendapatan yang cukup dalam, sedangkan pemerintah harus rela menerima penurunan Pendapatan Asli Daerahnya. Inilah realita dan kita tak bisa membantah itu.

Mengeluhkan kita? Tentu tidak. Sebagai umat kita wajib berikhtiar agar tetap bisa keluar dari “lingkaran kesulitan” ini. Tuhan sudah menciptakan kita sebagai makhluk yang paling sempurna. Ada akal dan hati yang dapat menuntun kita untuk berpikir serta berkreasi.

Sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, Pendapatan Daerah terbagi atas beberapa kelompok. Pertama Pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Kedua, pendapatan jasa, komisi dan fee seperti bunga bank, bunga giro dan deposito atas dana yang yang ditempatkan serta jasa lainnya. Ketiga, bagi hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan seperti deviden atas laba BUMD dan sumber lainnya sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Dari tiga komponen pendapatan itu, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan tulang punggung utama. Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah mencapai hampir 43 persen persen dari total Proyeksi Pendapatan Asli Daerah tahun 2021. Sementara pendapatan jasa, restribusi, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lainnya tidaklah terlalu signifikan. Maaf kata kalau deviden hanya Bank Nagari dan Jamkrida lah yang mungkin bisa menghasilkan. Sementara BUMD lainnya justru untuk mengurusi diri sendiri saja masih kewalahan.

Pajak Kendaraan Bermotor

Sudah lazim dan jadi rahasia umum Pajak Kendaraan Bermotor merupakan idola pendapatan di setiap provinsi. Mulai dari Nanggroe Aceh Darusallam hingga ke Papua Barat, Pajak Kendaraan Bermotor adalah “tonggak tuo” Pendapatan Asli Daerah.

Secara nominal jumlah pendapatan pajak ini pastilah tak sama. Besar kecilnya tergantung pada jumlah kendaraan di sebuah wilayah provinsi. Makin banyak objek kendaraannya makin besar pula pendapatan pajaknya. Begitu juga sebaliknya.

Di Sumatera Barat berdasar data www.bps.go.id hingga per 31 Desember 2020 tercatat total kendaraan bermotor sebanyak 967.504 unit. Angka sebesar 967.504 unit ini terdiri dari Sepeda Motor sebanyak 700.553 unit, Truck sebanyak 64.162 unit dan Bus 172.296 unit dan kendaraan bermotor-penumpang sebanyak 30.493 unit. Angka ini memang terbilang cukup besar, namun kalau kita komparasikan dengan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau dan Lampung maka kita masih kalah jauh.

Dari sisi nominal Pajak Kendaraan Bermotor masih terbilang besar. Dalam APBD 2021 di proyeksikan total Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,33 Triliun. Pajak Kendaraan Bermotor diproyeksikan kembali menjadi pengkontribusi terbesar.

Bagaimana dengan turunan pajak kendaraan lainnya. Secara nominal tak terlalu besar. Pajak Biaya Baliak Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih jauh di bawah itu. Selain itu, sifat objek pajaknya juga bukan Fix Income Years yang dapat dipungut setiap tahunnya. PBBNKB hanya bisa dikutip sekali saja di kala proses balik nama pemilik kendaraan dilakukan, PBBKB juga tidak bersifat Fix Income Year. Kondisi ini beda jauh dengan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlanjut dan menyusut secara proporsional setiap tahunnya.

Total Kendaraan vs Total Pendapatan PKB

Linierkah jumlah kendaraan dengan total Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor? Penulis meyakini tidak. Buktinya, proyeksi konsumsi BBM setiap tahunnya terus meningkat antara 10 persen sampai 15 persen dari total konsumsi tahun sebelumnya. Peningkatan konsumsi BBM adalah bukti nyata bahwa setiap tahun terjadi penambahan kendaraan. Baik itu kendaraan baru maupun kendaraan bekas yang dibawa masuk dari luar Sumatera Barat.

Ada beberapa penyebab tidak liniernya antara Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dengan jumlah kendaraan serta kebutuhan BBM di Sumbar. Pertama, peningkatan jumlah kendaraan tak tercatat dengan akurat. Bisa jadi pemerintah selaku administrator hanya bisa memiliki data kendaraan yang taat membayar pajak saja. Sementara yang tidak membayar pajak bisa jadi tidak terdata terutama kalau tunggakan pajaknya sudah multiyears pula.

Kedua, enggannya pemilik kendaraan melakukan balik nama pemilik kendaraan terutama untuk kendaraan bekas yang berasal dari luar Sumbar. Alasannya sederhana, di era digitalisasi saat ini jarak tak lagi menjadi kendala. Online sistem Samsat se-Indonesia bisa dijadikan wadah untuk menunaikan kewajiban. Ini bisa dilihat dari masih banyaknya kendaraan dengan Nomor Seri Non Sumbar yang warawiri di Sumatera Barat.

Ketiga, banyaknya pemilik kendaraan yang tak mampu atau menunggak pajak. Ini sangatlah mungkin terjadi mengingat kondisi ekonomi masyarakat dua tahun terakhir sangatlah beratnya.

Asumsi penulis sangat sederhana. Data sensus kependudukan Sumbar tahun 2020 tercatat total Penduduk sebanyak 5,53 juta jiwa. Jika satu keluarga memiliki 2 atau 3 unit sepeda motor maka kita bisa bayangkan berapa jumlah kendaraan sepeda motor yang sebenarnya ada di Sumatera Barat.

Baca Juga:  Kendaraan Listrik Masih Sebatas Lifestyle

Tak berlebihan kalau kita mengasumsikan setiap KK itu memiliki satu atau dua sepeda motor. Di lapangan kita melihat satu anak dewasa memiliki satu sepeda motor. Lihatlah jejeran kendaraan di kampus-kampus, sekolah dan pusat keramaian. Begitu juga orang tuanya. Kunjungilah pusat perkantoran ataupun fasilitas publik lainnya. Dengan mudah kita melihat jejeran kendaraan yang menumpuk. Kalau tak percaya juga datangilah rumah penduduk. Pasti anda akan menemukan kendaraan bermotor. Kalau tak ada mobil setidaknya pasti ada sepeda motor.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Bisakah pendapatan asli daerah dimaksimalkan? Pasti bisa. Belum liniernya pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dengan jumlah kendaraan bermotor merupakan ceruk potensial untuk dimaksimalkan. Inilah yang musti dimaksimalkan oleh pemerintah untuk menutupi defisit APBD.

Bila kita melihat pada trend penurunan pendapatan dan daya beli masyarakat pasca Covid-19, diasumsikan 10 persen sampai 20 persen dari total kendaraan di Sumbar diyakini menunggak pajak. Realita ini kian menguat semenjak dua tahun terakhir.

Dalam kontek skala prioritas, pemilik kendaraan tak bisa disalahkan. Pasalnya di tengah pendapatan yang menurun dan biaya yang terus merangkak naik, pemilik kendaraan harus memberlakukan skala prioritas. Pengetatat pengeluaran merupakan satu satunya jalan untuk bisa bertahan dari himpitan ekonomi di tengah dampak Covid-19.

Ambil contoh. Bayar pajak mobil atau bayar uang sekolah anak?, bayar pajak sepeda motor atau beli beras/pakaian anak?, bayar pajak kendaraan operasional atau bayar gaji karyawan? Jawabannya tentulah menyelesaikan prioritas utama. Penulis haqqul yakin kewajiban pada negara menjadi prioritas kedua atau ketiga, ketika kita sama-sama berada dalam kondisi sulit ini.

Dalam dunia bisnis ada dua cara memaksimalkan pendapatan ketika pasar begitu sulit. Pertama membuka pasar baru. Ini terbilang sulit karena rill ekonomi masyarakat sedang terpukul. Membuka pasar atau potensi baru juga menambah beban baru untuk masyarakat yang sedang sulit. Ini jelas tak bijak mengingat bangsa ini masih dalam pusaran turbulensi ekonomi.

Kedua, memaksimalkan potensi yang ada. Inilah langkah yang paling mungkin dilakukan. Sebagai orang yang diberi amanah oleh publik, pemerintah harus mampu memaksimalkan potensi pajak yang ada. Diperkirakan 10 persen sampai dengan 20 persen dari total kendaraan di Sumbar tak membayar pajak. Inilah yang harus dijangkau  kembali.

Bagaimana caranya? Pemutihan pajak (bukan pemutihan denda pajak saja-red). Benar ada regulasi yang membatasi bahwa pemutihan pokok pajak tidaklah boleh dilakukan, namun pemerintah di masa lalu juga menerobos itu. Lihatlah kebijakan tax amnesty yang mampu melambungkan pendapatan pajak negara.

Pemutihan ini adalah kreativitas. Bisa juga disebut stimulus dan kepedulian kepada masyarakat yang sedang didera Pandemi. Pemerintah pusat sudah melakukan itu. Ada stimulus penurunan Down Payment (DP) dibawa 30 persen untuk produk otomotif dan barang elektronik. Masih ada lagi stimulus pajak emisi gas buang kendaraan agar mampu menurunkan harga jual kendaraan demi memaksimalkan penjualan produk otomotif. Di sektor financial ada relaksasi kredit, di sektor rill ada bantuan tunai dan setumpuk triger ekonomi lainnya. Muara akhir dari semua triger ini adalah me-rebound-nya ekonomi bangsa yang sedang terpuruk ini serta memaksimalkan pendapatan negara.

Bagaimana dengan Sumbar? Sampai saat kita belum melihat ada triger hebat seperti itu. Belum terlihat kreativitas dan langkah berani untuk meringankan beban masyarakat yang kian berat.  Terkesan negeri ini mengalir begitu saja apa adanya.

Sejarah pernah mencatatkan diera kepemimpinan Gamawan Fauzi-Marlis Rahman dilakukan terobosan baru bernama Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Langkah yang terbilang berani dan empaty ini ternyata mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Kreasi bagus ini dilanjutkan dan disempurnakan oleh kepemimpinan Irwan Prayitno. Hasilnya bisa kita lihat sendiri. Bukalah data Pendapatan Asli Daerah beberapa tahun yang lalu. Pemimpin boleh saja berganti. Era bisa saja berubah, namun sepanjang program dimasa lalu itu baik dan sangat membantu masyarakat kenapa tidak dipertahankan?

Pemutihan pajak ini tak ubahnya “sakali merangkuah dayung duo jo tigo pulau talampaui”. Manfaatnya sangatlah berlipat ganda. Melalui pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini pemerintah terbantu dan masyarakat pun bisa diringankan bebannya pada negara. Pemutihan pajak juga bisa jadi wadah menciptakan database kendaraan agar lebih akurat. Data base yang akurat ini dapat pula dijadikan entry point untuk menyusun perencanaan yang lebih baik dimasa mendatang. Banyak lagi kalau kita mau mengurainya satu per satu.

Sebagai bagian dari publik Sumatera Barat kami yakin pemerintah saat ini kewalahan untuk menutupi defisit anggaran. Sumber Pendapatan Asli Daerah diyakini juga akan mengalami penurunan seiring kian melambatnya ekonomi. Untuk itu harus ada keberanian dan kreativitas guna mengatasi keterbatasan ini.

Penulis berpendapat pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini bisa jadi “Dewa Penyelamat” untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah. Belajarlah dari sejarah. Ambiak lah contoh ka nan sudah, ambiak lah tuah ka nan manang. Jangan malu untuk meniru apa yang sudah terbukti berhasil dan mampu membantu semua pihak.
Renungkan dan pikirkanlah sebelum terlambat. Mumpung saat ini kita memasuki Q4/2021. Masih tersisa waktu untuk menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Bantulah masyarakat untuk bisa melaksanakan kewajibannya terhadap bangsa dan negara. Yakinlah puluhan ribu dan bahkan bisa jadi ratusan ribu masyarakat menunggu itu. ***