Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menata Konflik Lahan, Menguatkan Reforma Agraria

Heri Sugiarto
Penulis: Heri Sugiarto❯
Oleh: Arry Yuswandi, Sekda Provinsi Sumatera Barat.(Foto: Dok. PRI)
Oleh: Arry Yuswandi, Sekda Provinsi Sumatera Barat.(Foto: Dok. PRI)

Advertisement

Oleh: Arry Yuswandi, Sekda Provinsi Sumatera Barat.

PADEK.JAWAPOS.COM-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan bersama  Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Padang pada 10 April 2026 menjadi momentum penting dalam menegaskan kembali posisi negara sebagai penengah yang adil dalam konflik agraria. 

Kasus yang mencuat dari pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta penghulu adat di Pasaman Barat, memperlihatkan bahwa sengketa lahan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak hidup, identitas sosial, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat adat.

Advertisement

Konflik agraria di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat, memiliki akar historis yang panjang. Tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat adat, negara, dan korporasi sering kali terjadi akibat lemahnya integrasi data pertanahan, kebijakan yang tidak sinkron, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. 

Dalam konteks ini, kehadiran negara melalui kebijakan reforma agraria menjadi sangat krusial. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 sebagai landasan untuk mempercepat penyelesaian persoalan struktural tersebut.

Reforma agraria tidak hanya dimaknai sebagai redistribusi tanah, tetapi juga sebagai upaya menyeluruh untuk menciptakan keadilan sosial.

Advertisement

Program ini mencakup penataan kembali struktur penguasaan tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

Dalam kerangka ini, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan mediator yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan dunia usaha.

Kasus yang terjadi di Solok Selatan dan Pasaman Barat menjadi contoh konkret bagaimana konflik agraria sering kali berada pada persimpangan antara kepentingan investasi perusahaan dan hak masyarakat lokal. 

Di satu sisi, investasi dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat justru dapat memicu konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemprov Sumbar Terapkan Syarat Inovasi untuk Kenaikan Jabatan ASN

Pemprov Sumbar Terapkan Syarat Inovasi untuk Kenaikan Jabatan ASN

Pemprov Sumbar mewajibkan inovasi bagi ASN yang naik jabatan fungsional dan memperkuat manajemen talenta untuk pengisian jabatan struktural.

Kafilah Sumbar Gagal Raih Juara I di MTQ Nasional XXXI, Sekda Minta Pembinaan Dievaluasi

Kafilah Sumbar Gagal Raih Juara I di MTQ Nasional XXXI, Sekda Minta Pembinaan Dievaluasi

Kafilah Sumbar gagal meraih juara I MTQ Nasional XXXI 2026. Sekda Arry Yuswandi meminta pembinaan dievaluasi menghadapi MTQ berikutnya.

3.954 Kendaraan ASN Sumbar Masih Tunggak Pajak, Sebagian Sudah Dijual

3.954 Kendaraan ASN Sumbar Masih Tunggak Pajak, Sebagian Sudah Dijual

3.954 kendaraan ASN Sumbar masih belum bayar pajak. Sebagian sudah dijual, dilelang atau dihibahkan tetapi belum diperbarui datanya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer