
Oleh: Arry Yuswandi, Sekda Provinsi Sumatera Barat.
PADEK.JAWAPOS.COM-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Padang pada 10 April 2026 menjadi momentum penting dalam menegaskan kembali posisi negara sebagai penengah yang adil dalam konflik agraria.
Kasus yang mencuat dari pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta penghulu adat di Pasaman Barat, memperlihatkan bahwa sengketa lahan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak hidup, identitas sosial, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat adat.
Konflik agraria di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat, memiliki akar historis yang panjang. Tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat adat, negara, dan korporasi sering kali terjadi akibat lemahnya integrasi data pertanahan, kebijakan yang tidak sinkron, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, kehadiran negara melalui kebijakan reforma agraria menjadi sangat krusial. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 sebagai landasan untuk mempercepat penyelesaian persoalan struktural tersebut.
Reforma agraria tidak hanya dimaknai sebagai redistribusi tanah, tetapi juga sebagai upaya menyeluruh untuk menciptakan keadilan sosial.
Program ini mencakup penataan kembali struktur penguasaan tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam kerangka ini, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan mediator yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan dunia usaha.
Kasus yang terjadi di Solok Selatan dan Pasaman Barat menjadi contoh konkret bagaimana konflik agraria sering kali berada pada persimpangan antara kepentingan investasi perusahaan dan hak masyarakat lokal.
Di satu sisi, investasi dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat justru dapat memicu konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





