Nagari Islamic Bank

164

Oleh : Two Efly, Wartawan Ekonomi

Mimpi. Kata orang mimpi hanyalah bunga tidur. Itulah sebabnya mimpi tak perlu dipikirkan apalagi sampai menjadi beban pikiran. Mimpi hanya sebuah imajinasi di bawah alam sadar ketika mata kita tertidur dengan pulas.

Beda lagi dengan pendapat sebagian orang. Hidup ini haruslah punya mimpi. Mimpi adalah inspirasi. Mimpi adalah “kode alam” yang juga diturunkan oleh Tuhan. Walau bersifat imajinasi alam bawah sadar, mimpi tak boleh dikesampingkan. Toh seorang Albert Enstein melahirkan teori Gravitasi juga diawali dari imajinasi dan petunjuk alam. Dari imajinasi itulah disusun sebuah perencanaan hingga akhirnya melahirkan Teori Gravitasi.

Dalam dunia bisnis, mimpi juga bisa berperan penting. Nagari Islamic Bank. Mungkin ini adalah mimpi besar masyarakat Sumatera Barat yang menginginkan lembaga keuangan berbasis Islami. Walau terkesan mengawang awang namun kalau kita mau membuka mata dan bekerja keras maka mimpi itu bisa diwujudkan.

Bagaimana caranya? UU. No 21 Tahun 2008 membuka peluang untuk itu. Amanat dari pondasi Perbankan Nasional ini mengatakan apabila Unit Usaha Syariah (UUS) sebuah bank umum assetnya sudah separoh dari asset induknya maka UUS tersebut wajib dipisahkan alias di Spin Off. Sampai disini perintahnya jelas dan tegas harus Spin Off bukan Konversi. Dalam butir lainnya juga kembali dijabarkan bahwa apabila umur UUS itu sudah 15 tahun semenjak didirikan maka UUS tersebut harus dipisah atau dimerger kembali ke bank induknya. Pesan undang undang itu kembali jelas dan tegas. Tidak ada kata Konversi tapi Spin Off atau Merger.

Karena anamat dasar dari UU No. 21 Tahun 2008 itu adalah Spin Off dan sesuai keputusan RUPS LB Tanggal 26 Juli 2021 yang menunda Konversi sampai tahun 2023 maka kita lupakan sajalah Konversi itu. Mari kita peras otak kita, kita peras keringat kita bersama bagaimana bisa melaksanakan UU No. 21 Tahun 2008 tersebut. Kita buka jalan Spin Off dan mari kita bicara cara melakukannya.

Ada banyak jalan untuk mewujudkan Spin Off itu. Pertama langkah tradisional dengan cara re investasi kembali 21 Pemegang Saham Seri-A yang ada di Bank Nagari hari ini. Regulasi mewajib modal awal untuk bank umum buku II sebanyak Rp 1 Triliun. Nilai sebanyak ini sangatlah besar apalagi dalam kondisi Covid-19 yang mewabah. Pasti berat, namun berat bukan berarti tak bisa diselesaikan.

Ada fakta yang belum banyak orang tau. Saat ini UUS Bank Nagari sudah memiliki penyertaan modal kerja sebesar Rp 250 Miliar. Untuk  menaikan kelas dari UUS menjadi BUS (Bank Umum Syariah) tidak harus mulai dari titik Nol Kilometer (0 Km). Hanya butuh Rp 750 Miliar lagi. Ini tentu masih berat. Tapi pemegang saham jangan patah arang dulu. Peluang besaran tambahan modal masih berpeluang untuk mengecil.

Sesuai dengan Rencana Bussiness Bank (RBB) Bank Nagari Tahun 2021 yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diakhir tahun ini ada rencana untuk menambah penyertaan modal kerja kembali pada Unit Usaha Syariah sebanyak Rp 350 Miliar. Bila itu terealisasi maka akumulasi modal kerja yang sudah masuk ke UUS Bank Nagari sudah mencapai Rp 600 Miliar. Artinya pemegang saham hanya butuh Rp 400 Miliar lagi untuk menjadi BUS.

Masih berat juga? Sabar, peluang masih terbuka dengan lebar. POJK No. 5 Tahun 2015 mengamanatkan bank umum buku II modal inti minimum per 31 Desember 2023 sebanyak Rp 3 Triliun. Kabar baiknya per 31 Desember 2021 modal inti minimumnya sudah mencapai Rp 3,2 Triliun. Artinya, masih ada peluang meng-existing-kan modal sebesar Rp 200 Miliar lagi ke Unit Usaha Syariah.

Itupun kalau kita mau dan rela sedikit “mengunci” agresifitas Bank Nagari konvensional ditahun 2023 mendatang. Sebab, menurunkan modal inti minimum sesuai batas minimum regulasi juga akan berdampak pada terkuncinya asset, fortopolio kredit dan dana karena menyusutnya Capital Adequty Ratio (CAR). Ini hukum alam di dunia perbankan, ada peluang dan sudah pasti ada resiko. Kita tinggal memilah dan memilih. Itu saja.

Go Internasional

Nagari Islamic Bank bisa menjadi “Emergency Windows”. Dari pada kita merawat resiko dan mengunci agresivitas Bank Nagari  lebih baik kita mencari jalan lain. Ingat!!! tak satu jalan ke Roma. Masih ada opsi bijak yang dapat kita tempuh.

Berbekal modal dasar sesuai RBB, UUS hanya butuh Rp 400 Miliar lagi untuk jadi BUS. Kalaupun di persentasekan itu adalah 40 persen dari kebutuhan modal minimum untuk bank umum buku II. Mengingat kemampuan pemegang saham sangat terbatas maka opsi “Ma Angok Kalua Badan” bisa di tempuh.

Sesuai regulasi, bank asing boleh memiliki bank lokal sepanjang tak melebihi 50 persen kepemilikan sahamnya. Peluang inilah yang harus kita manfaatkan. Adakah lembaga keuangan asing yang mau? Pasti ada.

Islamic Development Bank (IDB) merupakan salah satu investor yang dapat dirangkul.  Diinformasikan Bank syariah terbesar di dunia ini ternyata sudah lama mengamati UUS Bank Nagari ini. Filosofi kehidupan yang Islami di Sumatera Barat menjadi daya pikat yang kuat bagi Bank Syariah yang berpusat di Jazirah Arab tersebut. Dimata mereka memiliki bank di Sumatera Barat dari hasil kolaborasi bak “Pinang Pulang ka Gagangnyo”.

Baca Juga:  Momentum Jaga Kondusivitas Ibadah dan Ekonomi

Penulis melihat banyak manfaat yang bisa diraup dengan merangkul Islamic Development Bank ini. Pertama, mengatasi permasalahan modal minimum yang mendera kita selama ini. Modal sebesar Rp 1 Triliun tercukupi dan Bank Nagari konvensional tak terusik.

Langkah merangkul IDB ini sekaligus membuat kita bisa memiliki Bank Kembar (Twin Bank). Ada bank umum konvensional bernama Bank Nagari dan ada Bank Umum Syariah bernama Nagari Islamic Bank atau dengan Call Sign lainnya. Masyarakat sebagai nasabah dapat memilih. Bagi komunitas anti riba bisa bermitra dengan Nagari Islamic Bank dan bagi yang moderat bisa bertahan kerjasamanya dengan Bank Nagari.

Ibaratkan dua kaki. Twin bank ini akan saling melengkapi dan memperkuat bargaining posisi Bank Nagari di pasar lembaga keuangan. Bisa saja Bank Nagari konvesional lebih di arahkan untuk menggerakan ekonomi daerah dengan basis kekuatan ekonomi lokal dan dukungan langsung pemerintahan daerah. Sementara itu Nagari Islamic Bank bisa merantau dan Go Internasional. Ini jelas sangat menguntungkan dan membuat Nagari Islamic Bank lebih lincah karena disuport swasta murni.

Kedua, bank lokal yang Go Internasional. Kenapa? Kehadiran dan ikutnya Islamic Development Bank sebagai pemegang saham sekaligus membuka peluang Nagari Islamic Bank bisa beroperasi layaknya anak perusahaan Islamic Development Bank. Artinya, seluruh fasilitas yang di miliki Islamic Developmen Bank bisa dikoneksasikan ke Nagari Islamic Bank. Mulai dari Financial Teknologinya hingga ke layanan kantor cabang. Bisa saja di setiap kantor cabang Islamic Develoment Bank di buka layanan Office Chaneling Nagari Islamic Bank. Bukankah itu sama artinya Nagari Islamic Bank sudah Go Internasional ?

Ketiga, menggarap maksimal pasar Islam. Label dan sistem operasi dengan Fiqih Islam oleh Nagari Islamic Bank adalah potensi besar meraup pasar Islam dunia, termasuk Halal Tourism yang selama ini dianggap sebagai kue besar yang sangat menggiurkan.

Sesuai dengan market sharenya dan berpusat di Jazirah Arab maka dua sisi “mata uang” bisa dimaksimumkan. Pasar di Jazirah Arab dan Negara Islam lainnya bisa diraup ke Nagari Islamic Bank dan wisatawannya juga bisa ditarik ke Sumatera Barat. Tegasnya Nagari Islamic Bank bisa menjadi program dan jembatan menguasai Halal Tourism Internasional.

Bagi kawasan Jazirah Arab yang mayoritas wilayahnya gurun pasir nan kering kerontang maka hijau hijauan alami di ranah Minang tak ubahnya bak “surga yang menetes ke bumi”. Tak usahlah melihat keindahan alam dan panorama yang menawan, batang kayu beringin nan rindang saja bagi mereka dari Jazirah Arab adalah sesuatu yang langka. Konon apalagi gaya hidup alami masyarakat Minangkabau di perkampungan. Maaf kata, kerbau membajak sawahpun bisa jadi jualan wisata kita. Untuk ini saja kita sudah bisa bayangkan betapa besarnya potensi yang dapat dimanfaatkan untuk kemajuan daerah.

Begitu juga sebaliknya, tingginya minat dan keinginan masyarakat Sumatera Barat dan Indonesia memunaikan Rukun Islam ke Lima juga menjadi pasar potensial. Kondisi ini diparipurnakan oleh geografis Sumatera Barat sebagai bandara terdekat ke kawasan Timur Tengah. Bandara Internasional Minang Kabau (BIM) adalah bandara terluar dan terdekat ke Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah ataupun Madinah Almunarawah. Karena itu pulalah penerbangan internasional di Indonesia sebelum mengudara ke Timur Tengah memilih BIM sebagai titik transit pengisian bahan bakar. Kalau tak percaya silahkan cek ke Angkasa Pura !!!.

Ini adalah pasar yang juga super gemuk terkhusus untuk paket perjalanan umroh. Baik dari Jazirah Arab maupun sebelum pergi ke Jazirah Arab. Pelaku pariwisata bisa saja memasukan wisata domestik di Sumatera Barat sebagai salah satu paket perjalanan umrohnya. Mungkin kemasanya lebih banyak diarahkan ke wisata Realigi dan Historical seperti perkampungan Imam besar Masjidil Haram Abdul Khatib Al Minangkabaui dan ulama besar asal Minang yang hidup di Tanah Haram.

Bagi jemaah Indonesia, paket wisata ini bisa dilakukan sebelum jemaah bertolak ke Tanah Haram. Untuk memenuhi kebutuhan uang selama di Tanah Haram jemaah cukup membuka rekening di Nagari Islamic Bank. Jemaah tak perlu bawa uang tunai yang banyak apalagi sampai menukarkan Rupiah menjadi Riyal Saudi Arabia. Cukup sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari Nagari Islamic Bank maka jemaah bisa tarik tunai di Tanah Haram.

Penulis melihat masih banyak peluang emas lainnya yang dapat diraih. Kita mulai saja dari mimpi. Mari kita buka mata, akal, pikiran dan nyali kita. Ingat!!! Belum ada bank lokal yang memikirkan itu, apalagi mampu melakukan itu. Mari kita torehkan sejarah seperti Tan Malaka melahirkan nama Republik Indonesia jauh sebelum gerakan kemerdekaan lahir dan bekerja.

Mari bermimpi, selamat datang Nagari Islamic Bank. Semoga mimpi ini bisa menjadi nyata. ***