Pertengahan bulan Mei 2023 pelaku ekonomi, khusus insan lembaga keuangan dibikin “kaget”. Trouble teknologi yang terjadi pada bank syariah Himbara terbesar di Indonesia membuat “panik” pelaku ekonomi di Bumi “Serambi Mekkah”.
Kini, wacana revisi Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) sebagai “pelindung” ekonomi syariah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, mengemuka.
Ada peluang di Bumi Serambi Mekkah itu akan kembali menganut dual system lembaga keuangan. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dipertahankan dan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) berpeluang diizinkan kembali untuk beroperasional.
Murnikah karena trouble teknologi? Rasanya tidak. Trouble teknologi merupakan hal yang lumrah. Sebab tak ada teknologi yang sempurna. Peristiwa seperti itu dapat terjadi kapan saja, di mana saja dan pada lembaga keuangan apa saja. Sepanjang kita masih mempergunakan teknologi maka setiap detiknya, selalu terbuka peluang terjadinya trouble. Itulah dasarnya mesti ada maintenance dan rekayasa teknologi.
Trouble bukanlah satu-satunya alasan logic. Ingat, selain Bank Syariah Himbara, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) juga masih banyak bank syariah lainnya beroperasional.
Ada BPD Aceh Syariah, Bank BTN Syariah, Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah dan bank syariah lainnya. Masak trouble satu bank, benar-benar melumpuhkan sistem pembayaran di Serambi Mekkah. Ini jelas tak masuk akal! Lagian, bank syariah Himbara tersebut bukanlah pemegang mayoritas market share yang menguasai sampai 70 persen dari total aset perbankan di Nanggroe Aceh Darussalam. Artinya, kalau terjadi trouble, dampaknya tidaklah terlalu jauh dan sefatal itu.
Penulis melihat ini hanya gimmick dan momentum. Bak “Anggang lalu atah jatuah”, trouble teknologi tersebut hanya pintu masuk untuk mengajukan kembali keinginan menganut dual system lembaga keuangan. Muara akhirnya adalah turn over money dan peranan perbankan dalam mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi di Serambi Mekkah menjadi lebih maksimal lagi.
Kalau kita berbicara data, maka sulit bagi kita untuk mempercayainya. Sebab, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan segudang potensi bumi (migas) ternyata perbankannya tidaklah besar-besar amat. Bahkan besaran aset perbankan di Nanggroe Aceh Darussalam tidaklah sebesar aset perbankan di Sumatera Barat. Total aset perbankan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam nyaris hanya separuh dari aset perbankan yang ada di Sumatera Barat. Begitu juga dengan bank daerahnya. BPD Syariah Aceh asetnya masih berada di bawah aset Bank Nagari. Sementara jamak kita tahu APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jauh lebih besar dari APBD Sumbar.
Mari kita bicara data. Hingga akhir tahun 2022 tercatat total aset perbankan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam lebih kurang Rp40 triliun. Nilai ini jauh berada di bawah total aset perbankan di Sumatera Barat. Sumatera Barat total aset perbankannya di tahun 2022 tercatat lebih kurang Rp96 triliun. Perbandingkanlah angka itu!
Selain terbilang rendah dari sisi aset, pembiayaan (kredit, red) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga terbilang kecil jika dibandingkan Sumatera Barat. Lima tahun terakhir total pembiayaan perbankan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tak mampu melebihi angka Rp40 triliun. Secara tren kinerja, realisasi pembiayaan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terus mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.
Benarkah? Benar. Tahun 2018 total pembiayaan perbankan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tercatat sebanyak Rp35,89 triliun. Setahun setelah itu (2019) realisasi pembiayaan naik menjadi Rp38,36 triliun. Memasuki tahun 2020 kontraksi cukup dalam. Realisasi pembiayaan turun menjadi Rp37,05 triliun.
Tahun 2020 merupakan tahun mewabahnya Covid-19 secara global dan nyungsepnya ekonomi Indonesia. Memasuki tahun 2021, kinerja pembiayaan belum juga membaik dan bangkit. Tahun 2021 realisasi pembiayaan tercapai di angka Rp36,03 triliun dan di tahun 2022 kembali terjadi penurunan realisasi pembiayaan menjadi Rp34,23 Triliun.
Data ini dengan gamblang menjelaskan kepada kita semua bahwa pembiayaan (kredit-red) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak bergerak ke zona positif dalam lima tahun terakhir. Lihatlah tren data itu. Pertumbuhan pembiayaan (kredit) hanya terjadi di tahun 2019 saja dan setelah itu terus menurun dari tahun ke tahun dan tak kunjung bangkit. Ini jelaslah menjadi pertanyaan besar dan memerlukan pengkajian mendalam.
Kondisi yang tak jauh berbeda juga terjadi pada Dana Pihak Ketiga (pendanaan, pen). Tahun 2018 tercatat total Dana Pihak Ketiga sebanyak Rp 39,67 triliun. Setahun setelah itu (2019) terjadi peningkatan, Dana Pihak Ketiga tercapai Rp 42,24 triliun. Memasuki tahun Covid-19 (2020) total Dana Pihak Ketiga kontraktif menjadi Rp41,29 triliun. Tahun 2021 tercapai Rp39,32 triliun dan di tahun 2022 naik tipis menjadi Rp39,63 triliun.
Data ini juga bisa menuntun kita bahwa Dana Pihak Ketigapun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidaklah bejibun. Selain size-nya nyaris separuh dari Dana Pihak Ketiga perbankan di Sumatera Barat, tren kinerjanya pun terpantau tak sustainable dari tahun ke tahun.
Patutkah kekayaan lembaga keuangan di Aceh sebanyak itu? Rasanya tidak. Semua kita tahu bahwa Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidaklah provinsi yang miskin sumberdaya alam. Bumi Serambi Mekkah ini dianugerahi kekayaan alam yang melimpah oleh Allah SWT. Lihatlah ladang minyak dan gas buminya melimpah. Saat ini ladang minyak dan gas bumi itu sudah eksploitasi besar-besaran.
Dikutip dari https://migas.esdm.go.id, realisasi produksi minyak bumi dan kondensat selama 2022 di 2.217 BOPD (108 % dari target) dengan target lifting di WP&B 2023 sebesar 1.891 BOPD. Sementara, realisasi produksi dan lifting gas bumi selama 2022 sebesar 101,76 MMSCFD (106% dari target) dan 54,58 MMSCFD (108 % dari target), di mana ditargetkan lifting di WP&B 2023 sebesar 49,70 MMSCFD.
Selain kontribusi sektor swasta dalam mengkatalisatir ekonomi, besaran APBD Provinsi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jauh lebih besar dari kita di Sumatera Barat ini.
Nanggroe Aceh Darussalam adalah Daerah Otonomi Khusus (Otsus) dengan APBD yang terkategori big size. Dana bagi hasil hasil tambangnya jauh lebih besar dari kita di Sumatera Barat.
Lalu kenapa total aset perbankannya masih sebanyak itu? Jangan-jangan one system lembaga keuangan lah (Lembaga keuangan Syariah, pen) yang mengunci sektor perbankan di Serambi Mekkah ini menjadi tak berkembang? Allahualam .
Belajarlah
Ada dua pelajaran penting yang mesti kita resapi dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk Bank Nagari saat ini.
Pertama, “Hijrah” tergesa-gesa yang dilakukan pemprov di awal tahun 2023 sedikit banyaknya mulai berdampak. Komitmen untuk mengalihkan dana ke UUS Bank Nagari dari Bank Nagari konvensional telah menimbulkan sedikit dampak treasurry. Betul, dampaknya tidaklah besar, namun kita juga mesti waspada karena sesuatu yang besar terjadi juga diawali dari gejolak kecil.
Apa itu? Likuiditas. Memigrasikan dana pemprov dari konvensional ke UUS membuat UUS mengalami surplus likuiditas. Sementara di bilik konvensional mengalami kekurangan likuiditas akibat existing dana tadi. Akibatnya, bank konvensional mesti mencari dana pengganti untuk menjaga ketebalan likuiditas. Semua itu bisa diatasi dengan baik. Caranya tentulah menarik dana coorporate. Dana itulah yang bisa didapatkan dengan cara instan dan berbilang. Meski dapat, celah ketidaksempurnaan tetap terbuka. Apa itu? ya beban bunga. Ingat deposito tidaklah dana murah, cost of fundnya jelaslah terbilang tinggi.
Ketika konvensional mesti mencari sumber dana baru, sebaliknya UUS justru mengalami surplus likuiditas. UUS mendapat berkah dari migrasi dana pemprov. Malangnya, surplus likuiditas UUS tidaklah boleh ditempatkan di Bank Nagari konvensional. Akibatnya, UUS terpaksa “melempar” dana (penempatan dana) ke bank syariah lain. Artinya, dana yang selama ini mengendap dan berada di Bank Nagari, sebagiannya harus dipindahkan ke luar Bank Nagari.
Kenapa ini terjadi? Karena size dan kapasitas UUS dalam mendistribusikan kredit memang sebanyak itu. Ibaratkan mobil Toyota New Avanza, daya angkutnya jelaslah terbatas. Kapasitas mesin dan tempat duduknya juga terbatas. Di sisi lain, pemilik mobil memaksakan juga untuk memindahkan penumpang bus ke dalam mobil Avanza. Kita juga mesti fair, lihatlah jumlah personel UUS, bagaimana jaringan pelayanannya, bagaimana pula produk yang ditawarkannya. Untuk saat ini, apa yang mampu dicapai UUS itulah produktivitas maksimumnya. Janganlah kita memaksakan sesuatu di luar kemampuan kita sendiri. Ukua bayang bayang sepanjang badan, kata rang Minang, he he he.
Kedua, rencana revisi Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Tidaklah anak Minangkabau namanya kalau tidak memiliki kearifan dan pandai membaca tanda-tanda alam. Petuah usang mewariskan pada kita bersama. “Gabak di hulu tando ka hujan, cewang di langik tando ka paneh, alam takambang manjadi guru”.
Belajarlah dengan apa sedang terjadi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sinyal “SOS” untuk wacana merevisi Qanun bukanlah peristiwa kebetulan semata. Keinginan ini sebetulnya sudah berlangsung begitu lama. Lihat data-data tadi. Baca betul baik-baik dan resapi data itu. Tak bergeraknya dunia keuangan di Bumi Serambi Mekkah jelaslah menjadi alasan utama untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah tersebut.
Ingat, perbankan itu follow to Business. Sistem keuangan tidaklah bisa dikunci sesuai selera pemilik bank. Pasar punya taste tersendiri. Pelaku ekonomi akan bermitra sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.
Sudah menjadi takdir kita sebagai manusia, banyak kepala, banyak pilihan. Jangankan persimpangan sikap penduduk dalam satu wilayah, dalam satu keluarga pun perbedaan sikap dan pilihan dalam menjalani kehidupan pasti ada. Itu pulalah dasarnya kenapa alam selalu menyediakan alternatif. Begitu juga dengan lembaga keuangan dengan dual system-nya.
Belajarlah dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini. Kalaulah penduduk di Sumatera Barat ini benar-benar linier antara filosofi dengan perilaku ekonominya, maka tak mungkinlah bank konvensional mendominasi sebegitu besar di negeri Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-BK) ini.
Kalau lah benar-benar ranah Minang ini menjadi rahimnya ekonomi Syariah tentulah linier dengan pasar dan market share perbankan syariah. Lihatlah market share perbankan saat ini. Perbankan konvensional masih sangat mendominasi dan menguasai 92 persen aset perbankan di Sumbar sementara perbankan syariah hanya kurang dari 8 persen saja.
Sumbar mestilah belajar dari peristiwa Aceh itu. Keputusan “talonsong” untuk konversi dan mengubah bentuk badan hukum Bank Nagari menjadi Perseroda mestilah menjadi evaluasi bersama. Teruntuk “para Pemegang Saham Seri-A” (Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Koperasi Karyawan Bank Nagari, pen) RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) lah. “Kok talonsong langkah, ba balik lah suruik, kok ta tingga tolong di japuik”. Kembalikanlah Bank Nagari itu ke khitahnya.
Ada dua agenda besar dan penting yang mesti diputuskan di meja RUPS LB tersebut. Pertama, cabut keputusan RUPS LB sebelumnya yang mengamanatkan untuk konversi. Pertahankan dual system lembaga keuangan. Regulasi saat ini melalui UU-P2SK sangat memungkinkan untuk itu. Kalaulah di masa lalu kita dikunci oleh regulasi (spin off atau likuidasi), maka kini Undang-Undang tersebut sudah direduksi oleh UU-P2SK. Baca betullah Undang-Undang No. 3 Tahun 2023, di situ sangat jelas dan tegas regulasi tentang UUS.
Kedua, cabut kembali status Perseroda yang sudah telanjur disematkan pada Bank Nagari. Dalam catatan penulis, status Perseroda terhadap BPD hanya terjadi untuk BPD Sumbar saja di Indonesia ini. Artinya, Bank Nagari (BPD-red) adalah satu satunya BPD di Indonesia yang menerima dan mau berstatus Perseroda, sementara 27 BPD lainnya di Indonesia tetaplah Perseroan Terbatas. Termasuk BPD Aceh sendiri yang sahamnya dikuasai 63,34 persen lebih oleh Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam. Sampai saat ini statusnya BPD Aceh tetap Perseroan Terbatas.
Kenapa kita mempersempit diri dengan baju Perseroda, sementara syarat utama untuk Perserodanya juga tak kunjung terpenuhi. Ibarat tiket nonton di Bioskop XXI, tiketnya sudah diberikan dan dipegang pemprov selaku pemegang saham mayoritas (51 persen) sementara uang untuk membayar tiket tak kunjung dilunasi. Ini jelaslah tak adil bagi 20 para Pemegang Saham Seri A lainnya.
Belajarlah dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jadikanlah tanda-tanda alam secara beruntun itu sebagai pijakan dalam mengambil keputusan yang tepat dan bijak. Kita bukannya mempercayai tahayul. Tapi kita juga musti ingat bahwa pertanda alam secara beruntun tidak menutup kemungkinan itu sebentuk sinyal “SOS” yang mesti diwaspadai.
Apa saja tanda tanda itu? Pertama, sesuai amanat RUPS LB konversi bank nagari dari konvensional ke syariah ditahun 2020. Ditahun 2020 itulah badai Covid melanda dunia. Setelah itu, seluruh pemegang saham di Baconi Hotel Bukittinggi sepakat menunda kovenrsi sampai tahun 2023, lalu di pertengahan tahun 2023 muncul lagi tanda-tanda dari Bumi Serambi Mekkah. Sebetulnya, banyak lagi tanda-tanda yang sudah kita terima. Masihkah kita ngotot juga?
Renungkan betul petuah usang di ranah Minang ini. “Gabak di hulu tando ka hujan, cewang di langik tando ka paneh.“ Janganlah memaksakan diri juga menjemur padi ketika langit sudah mulai disungkup awan gelap, dan jangan pula kita memaksakan diri untuk menyemai bibit ketika Matahari sedang di puncak terik”.
Resapilah petuah Minang itu dan semoga ini dapat menutun kita bersama mengambil keputusan yang tepat dan bijak menjelang RUPS LB pergantian pejabat eksekutif di Bank Nagari.(***) Editor : Hendra Efison