Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tanggung Jawab Personal Guarantee apabila Debitur Wanprestasi

Hendra Efison • Jumat, 12 Januari 2024 | 13:11 WIB
Photo
Photo
Oleh: Thia Rezky Hedriani, SH, Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Andalas

Apa itu Personal guarantee? Personal guarantee atau yang biasa disebut dengan jaminan perorangan ini terjadi apabila suatu persetujuan dimana pihak ketiga, yang demi kepentingan kreditur bersedia mengikatkan dirinya untuk memenuhi kewajiban debitur yang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Jaminan perorangan (personal guarantee) ini merupakan sebuah pernyataan kesanggupan yang diberikan pihak ketiga untuk menjamin terpenuhinya kewajiban-kewajiban dari debitur kepada kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi.

Pengaturan mengenai Jaminan Perorangan ini telah diatur dalam Pasal 1820-1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pada pasal tersebut telah diatur tentang pengertian penanggungan atas hutang. Pengertian penanggungan yang dimaksud telah dijelaskan pada Pasal 1820 yang berbunyi sebagai berikut: “suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berhutang mana kala orang ini sendiri tidak memenuhinya”. Menurut pasal 1831 dan 1837 KUHPer, penjamin atau personal guarantee ini memilik hak untuk menuntut kepada kreditur agar debitur ditagih terlebih dahulu, namun apabila masih ada kekurangan maka tugas penjamin inilah menutupi kekurangan tersebut.

Pembebanan hak jaminan perorangan ini harus dibuat melalui akta jaminan perorangan. Biasanya akta tersebut dibuatkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Hal ini dimaksudkan agar bisa menjamin ataupun melindungi, serta dapat memberikan kekuatan hukum bagi para pihak dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna apabila di kemudian hari muncul masalah.

Ruang lingkup penjaminan tidak boleh melebihi dari perjanjian pokok, suatu perjanjian yang dijaminkan oleh seorang penjamin hanya sebatas yang ditentukan dalam perjanjian pokok. Karena itu kewajiban si penjamin tidak lebih dari kewajiban yang dibebankan kepada debitur utama.

Lalu bagaimana tanggung jawab bagi Personal guarantee (jaminan perorangan) apabila debitur yang ditanggung melakukan wanprestasi? Personal guarantee atau penjamin perorangan wajib memenuhi kewajiban debitur sejak debitur yang ditanggungnya melakukan cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan, hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pemberian Jaminan.

Dalam hal ini tentu harta kekayaan dari si penjamin atau penanggung yang akan dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang debitur yang ditanggungnya. Namun, jika pada saat proses pelunasan penjamin tidak lagi mampu menjaminkan hartanya atau penjamin mengalami kepailitan, maka pada saat itu penjamin harus bertanggung jawab atas pengganti dirinya.(***) Editor : Hendra Efison
#tanggung jawab #Personal Guarantee #Debitur Wanprestasi