PADEK.JAWAPOS.COM-Bencana hidrometeorologi yang menerjang Sumbar telah menewaskan lebih 700 jiwa dan membuat 260 orang hilang menurut BNPB per 4 Desember 2025.
Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi tanda bahwa ranah Minang sedang menanggung krisis ekologis yang lahir dari kegagalan tata kelola lingkungan.
Ketika nagari porak-poranda dan rumah terseret sungai, kita harus berani mengakui bahwa bencana hari ini adalah akumulasi kerusakan yang dibiarkan menumpuk selama bertahun-tahun.
Lima tahun terakhir menunjukkan pola deforestasi Sumbar yang mencengangkan. Pada 2020, tutupan hutan berkurang 12.790 hektare, disusul 12.037 hektare pada 2021.
Tahun 2022 menjadi yang terburuk dengan 27.447 hektare kehilangan tutupan hutan menurut KKI Warsi—angka tertinggi dalam sejarah provinsi ini. Pada 2023 kembali menyusut sekitar 15.000 hektare, dan pada 2024 sekitar 11.000 hektare.
Secara keseluruhan, lebih dari 78.000 hektare hutan telah tergerus hanya dalam lima tahun. Dengan skala kerusakan seperti ini, bencana tidak lagi datang per dekade, tetapi setiap tahun—bahkan setiap musim. Ini adalah sinyal keras bahwa sistem ekologis Sumbar sedang rusak.
Kita sedang menghadapi paradoks yang menyakitkan: sumber daya alam dikeruk secara sistematis, tetapi kesejahteraan tak kunjung hadir. Nagari hancur, rumah hanyut, mata pencarian hilang, sementara para pemangku kebijakan tetap berbicara tentang “pembangunan” yang dalam praktiknya tidak pernah benar-benar memihak keselamatan rakyat.
Pada titik ini, kita membutuhkan cara pandang yang lebih jernih untuk membaca akar persoalan dan memperbaiki arah kebijakan publik. Di sinilah nilai dasar ekonomi Islam menawarkan kerangka etis yang mengembalikan pembangunan pada tujuan moralnya: menjaga kehidupan, menegakkan keadilan, dan memastikan keberlanjutan.
Spirit Tauhid dan Krisis Ekologis Kita
Tauhid bukan sekadar deklarasi iman, tetapi kesadaran bahwa alam adalah amanah yang tidak boleh dieksploitasi. Ketika hutan, sungai, dan gunung diperlakukan sebagai komoditas, pusat ketaatan bergeser dari Allah kepada logika keuntungan jangka pendek.
Pergeseran inilah yang melahirkan krisis ekologis: kerusakan alam muncul sebagai bentuk kesyirikan sosial karena nafsu produksi dijadikan “tuhan” yang menentukan kebijakan. Dengan demikian, bencana ekologis bukanlah proses alami, melainkan akibat hilangnya kesadaran amanah.
Kesadaran itu ditegaskan kembali dalam perspektif tauhid yang memandang alam sebagai ayat-ayat kauniyah—tanda kekuasaan Allah—yang harus dihormati dan dijaga. Seluruh unsur ciptaan berada dalam satu kesatuan yang saling menopang; kerusakan pada satu elemen pasti mengguncang keseimbangan elemen lainnya.
Karena itu, tindakan merusak pada satu titik selalu memicu dampak struktural yang meluas. Namun, kesatuan teologis ini justru sering diabaikan oleh kebijakan negara yang membuka ruang bagi eksploitasi tanpa mempertimbangkan keterhubungan ekologis yang seharusnya dijaga.
Pengabaian ini memperlihatkan adanya jurang antara nilai yang diajarkan tauhid dan praktik kebijakan yang berlangsung saat ini. Ketidaksesuaian antara prinsip tauhid dan tindakan negara menunjukkan bahwa penjagaan alam bukan sekadar urusan teknis, tetapi sekaligus ukuran integritas moral sebuah pemerintahan.
Di titik inilah, evaluasi moral menjadi penting untuk diterjemahkan ke dalam langkah kebijakan yang nyata, bukan sekadar retorika.
Dari prinsip moral tersebut, tuntutan kebijakan menjadi jelas. Langkah pertama yang harus ditempuh pemerintah untuk dapat disebut menjalankan amanah adalah menghentikan izin-izin yang merusak serta memulai pemulihan ekologis secara serius dan berkelanjutan.
Hanya melalui pemulihan yang berpijak pada prinsip tauhid, negara dapat kembali menempatkan dirinya sebagai penjaga amanah—bukan pelanggar amanah.
al-‘Adl: Ketidakadilan Ekologis yang Harus Dihentikan
Keadilan berarti menempatkan segala sesuatu secara proporsional, termasuk dalam distribusi risiko ekologis. Kenyataannya, prinsip ini paling sering dilanggar.
Bencana hampir selalu menghantam masyarakat nagari yang hidup berdampingan dengan hulu sungai, kaki bukit, dan alur air. Mereka menjadi korban pertama bukan karena kelalaian, tetapi karena secara geografis berada di garis depan saat hutan gundul, aliran air berubah, dan lereng kehilangan penopangnya.
Nagari-nagari yang dulu aman kini berubah menjadi jalur bencana akibat kerusakan di kawasan atas yang bukan mereka buat.
Ketimpangan ini menegaskan betapa tidak adilnya risiko ekologis dibagi. Izin pembukaan hutan, ekspansi sawit, dan proyek besar diputuskan jauh dari nagari, tetapi imbasnya justru harus ditanggung oleh mereka: rumah hanyut, lahan hilang, bahkan nyawa melayang.
Sementara itu, keuntungan dari eksploitasi mengalir kepada pihak yang jauh dari lokasi bencana.
Karena itu, keadilan ekologis menjadi sangat mendesak. Kerusakan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat nagari yang berada paling dekat dengan risiko, tetapi kepada pemilik modal dan pembuat kebijakan yang memicu kerusakan di hulu.
Menegakkan keadilan berarti memperketat tata ruang, menghukum aktor besar tanpa kompromi, dan memprioritaskan pemulihan bagi nagari yang selama ini menjadi tameng terakhir krisis ekologis. Dengan demikian, keadilan tidak hanya menjadi prinsip moral, tetapi arah mitigasi yang benar-benar melindungi manusia dan alam.
Etika Khilafah dan Pemulihan Ekologis
Nilai khilafah menegaskan peran manusia sebagai pemegang amanah di bumi. Dalam Islam, manusia memang diberi mandat untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi mandat itu tidak pernah berdiri tanpa tanggung jawab moral dan spiritual.
Manusia bukan penguasa mutlak, melainkan pengelola yang bertanggung jawab atas keberlanjutan lingkungan. Pandangan ini sejalan dengan konsep responsible stewardship, yang menolak eksploitasi berlebihan dan mendorong kehati-hatian dalam mengelola sumber daya.
Dalam konteks bencana, khilafah menuntut pemimpin berhenti sekadar merespons, tetapi mulai mencegah kerusakan sejak awal. Pemerintah dapat menjalankan amanah ini dengan memperbaiki daerah aliran sungai, mengawasi ketat penggunaan lahan, menghentikan tambang ilegal, dan merestorasi kawasan yang rusak. Setiap kebijakan yang menjaga alam berarti menjalankan amanah khilafah.
Ma’ad: Amanah Lintas Generasi
Akhirnya, nilai ma’ad mengingatkan bahwa setiap keputusan hari ini akan dipertanggungjawabkan, baik di hadapan Tuhan maupun di mata generasi masa depan. Karena itu, pembangunan harus berpijak pada keberlanjutan jangka panjang.
Restorasi hutan, rehabilitasi DAS, adaptasi iklim, dan perbaikan tata ruang bukan sekadar program administratif, tetapi kewajiban moral agar anak cucu tidak mewarisi bencana yang kita ciptakan.
Pada akhirnya, mitigasi bencana adalah ujian moral terbesar negara ini. BPBD dan BNPB hanya menangani akibat, tetapi akar masalah berada pada ruang-ruang keputusan: di meja perizinan, revisi tata ruang, dan kompromi politik yang sering tak berpihak pada keselamatan rakyat.
Tauhid mengajarkan kepekaan ekologis, ‘adl menuntut keadilan ekologis, khilafah menuntut kepemimpinan yang bertanggung jawab, dan ma’ad mengingatkan konsekuensi lintas generasi, maka ranah Minang memiliki kesempatan untuk keluar dari lingkaran bencana yang diciptakan oleh tangan manusia itu sendiri. (*)
Editor : Eri Mardinal