Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Pauh-Indarung, Tekan Risiko Kecelakaan

Hendra Efison
Penulis: Hendra Efison❯
KAI Divre II Sumbar tutup perlintasan liar di Pauh Padang untuk tekan risiko kecelakaan. Total 156 perlintasan ilegal masih dievaluasi.
KAI Divre II Sumbar tutup perlintasan liar di Pauh Padang untuk tekan risiko kecelakaan. Total 156 perlintasan ilegal masih dievaluasi.

Advertisement

PADANG— PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menutup perlintasan sebidang liar guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan dilakukan pada perlintasan liar di KM 12+600 petak jalan Paulima–Indarung, Kamis (9/4/2026), sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan perlintasan dengan lebar sekitar dua meter tersebut selama ini digunakan pejalan kaki dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan.

Advertisement

“Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan, sekaligus menindaklanjuti hasil koordinasi dan kesepakatan bersama warga setempat serta instansi terkait,” ujarnya.

Libatkan Pemda dan Pemangku Kepentingan

Advertisement

Kegiatan penutupan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, bersama jajaran, perwakilan BTP Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, Camat Pauh, Lurah Limau Manis Selatan, serta tokoh masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan dukungan berbagai pihak.

Dalam regulasi disebutkan bahwa perlintasan sebidang harus dikelola sesuai kelas jalan dan kewenangan pemerintah, serta dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi dapat berupa peningkatan fasilitas keselamatan, pembangunan perlintasan tidak sebidang, atau penutupan perlintasan.

Ratusan Perlintasan Masih Dievaluasi

KAI Divre II Sumbar mencatat terdapat 121 perlintasan sebidang resmi dan 156 perlintasan tidak resmi di wilayah operasional yang terus dievaluasi secara berkala.

Sepanjang 2025, KAI bersama pemangku kepentingan telah menutup 18 perlintasan liar. Sementara pada 2026 hingga saat ini, sebanyak dua perlintasan liar telah ditutup.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meminimalkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Agam, Pengamanan Aset dan Risiko Hukum Jadi Fokus

KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Agam, Pengamanan Aset dan Risiko Hukum Jadi Fokus

KAI Divre II Sumbar menggandeng Kejari Agam untuk memperkuat perlindungan hukum, mengantisipasi risiko, dan mengamankan aset perusahaan demi

GAPEKA 2026 Mulai 1 Desember, KA Pariaman Ekspres Berhenti di Shelter Kampung Jua

GAPEKA 2026 Mulai 1 Desember, KA Pariaman Ekspres Berhenti di Shelter Kampung Jua

KAI Divre II Sumbar memberlakukan jadwal baru 1 Desember 2026, termasuk pemberhentian KA Pariaman Ekspres di Shelter Kampung Jua.

Mulai 1 Desember, KA Pariaman Ekspres Berhenti di Kampung Jua, Ini Perubahan Jadwalnya

Mulai 1 Desember, KA Pariaman Ekspres Berhenti di Kampung Jua, Ini Perubahan Jadwalnya

KA Pariaman Ekspres mulai berhenti di Shelter Kampung Jua pada 1 Desember 2026. KAI mengimbau pelanggan memeriksa jadwal terbaru.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer