Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satpol PP Padang Periksa Perizinan Kafe dan Tempat Hiburan Malam, Pelaku Usaha Diingatkan Lengkapi Dokumen

Randi Zulfahli
Penulis: Randi Zulfahli❯

 


Advertisement

Satpol PP Kota Padang bersama Tim SK 4 dan sejumlah OPD memeriksa perizinan kafe, restoran, dan tempat hiburan malam di Kota Padang, Rabu (1/7/2026) malam.
Satpol PP Kota Padang bersama Tim SK 4 dan sejumlah OPD memeriksa perizinan kafe, restoran, dan tempat hiburan malam di Kota Padang, Rabu (1/7/2026) malam.

PADEK.JAWAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memeriksa perizinan sejumlah kafe, restoran, dan tempat hiburan malam di Kota Padang, Rabu (1/7/2026) malam. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Operasi tersebut melibatkan Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK 4) bersama Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pariwisata.

Advertisement

Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen perizinan, terutama bagi pelaku usaha yang menyediakan dan menjual minuman beralkohol. Jenis usaha tersebut memerlukan izin khusus sehingga menjadi salah satu objek pengawasan pemerintah daerah.

Pelaku Usaha Diberi Pembinaan

Selama pemeriksaan, petugas DPMPTSP tidak hanya mengecek dokumen perizinan, tetapi juga memberikan penjelasan kepada pemilik usaha yang belum melengkapi persyaratan administrasi.

Advertisement

Pelaku usaha diminta segera mengurus dokumen yang masih kurang agar kegiatan usahanya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari pelanggaran administratif.

Dalam kegiatan itu, Dinas Perdagangan juga mengingatkan bahwa setiap izin usaha hanya berlaku untuk satu lokasi.

Artinya, pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu cabang wajib mengurus perizinan secara terpisah pada masing-masing tempat usaha.

Selain memeriksa dokumen, personel Satpol PP turut menyampaikan ketentuan mengenai penyediaan, penyimpanan, hingga penjualan minuman beralkohol kepada pemilik usaha dan karyawan.

Penegakan Akan Dilakukan Jika Masih Melanggar

Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan pengawasan terpadu ini mengedepankan pembinaan agar pelaku usaha memahami kewajiban perizinan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 21 Orang Diamankan

Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 21 Orang Diamankan

Razia tempat hiburan malam di Padang mengamankan 21 orang dalam operasi gabungan, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran

Operasi Hiburan Malam Sasar Padang Selatan dan Padang Barat, 3 Wanita Tanpa KTP Terjaring

Operasi Hiburan Malam Sasar Padang Selatan dan Padang Barat, 3 Wanita Tanpa KTP Terjaring

Operasi hiburan malam di Padang menyasar sejumlah kafe dan karaoke. Tiga perempuan dibawa ke Mako Satpol PP setelah tak bisa menunjukkan ide

Operasi Yustisi di Tempat Hiburan Malam Padang, 9 Pengunjung Tak Bawa KTP Diamankan

Operasi Yustisi di Tempat Hiburan Malam Padang, 9 Pengunjung Tak Bawa KTP Diamankan

Operasi Yustisi di tempat hiburan malam Padang menjaring sembilan pengunjung yang tidak membawa KTP. Mereka menjalani pemeriksaan di Mako Satpol PP.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer