KAI Divre II Sumbar Gandeng Akademisi Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Kereta Api


PADEK.JAWAPOS.COM – PT KAI Divre II Sumbar perkuat kolaborasi dengan Universitas Dharma Andalas (Unidha) dan SMKN 6 Padang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. Edukasi tersebut digelar di perlintasan sebidang KM 0+805 petak jalan Padang–Pulau Air, Jalan Stasiun No. 1, Simpang Haru, Padang, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan melibatkan Kepala Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Dharma Andalas, Indria Flowerina, guru pendamping SMKN 6 Padang, mahasiswa, dan para siswa.
Sebelum turun ke lapangan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai dunia perkeretaapian di Sumatera Barat, keselamatan perjalanan kereta api, peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, serta peran masyarakat dalam mendukung transportasi perkeretaapian yang aman.
Di lokasi kegiatan, peserta menyampaikan edukasi kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker dan suvenir bertema keselamatan, serta membentangkan spanduk yang mengajak masyarakat mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan sosialisasi keselamatan merupakan agenda berkelanjutan yang terus diperluas dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia pendidikan.
“Sebagai langkah preventif KAI Divre II Sumbar telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang maupun di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur operasional kereta api. Edukasi ini akan terus kami lakukan karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ujar Reza.
Edukasi Keselamatan dan Kepatuhan terhadap Aturan
Reza menjelaskan meningkatnya mobilitas masyarakat dan jumlah kendaraan menjadikan perlintasan sebidang sebagai titik yang memerlukan perhatian serius.
Karena itu, masyarakat diimbau selalu mematuhi rambu lalu lintas, mengurangi kecepatan saat mendekati perlintasan, berhenti sejenak untuk memastikan kondisi aman, tidak menerobos palang pintu, serta mengutamakan perjalanan kereta api.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Larangan tersebut meliputi berada di jalur kereta api tanpa hak, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, bermain, berjualan, menjemur barang, menggembalakan ternak, hingga membuang sampah di sekitar jalur rel.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




