Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KAI Divre II Sumbar Permudah Akses Informasi Publik lewat Layanan PPID yang Transparan dan Inklusif

Hendra Efison
Penulis: Hendra Efison❯
KAI Divre II Sumbar memperkuat layanan PPID dengan berbagai kanal digital, ruang disabilitas, dan layanan gratis untuk mempermudah akses informasi publik.
KAI Divre II Sumbar memperkuat layanan PPID dengan berbagai kanal digital, ruang disabilitas, dan layanan gratis untuk mempermudah akses informasi publik.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) memperkuat layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna mempermudah masyarakat memperoleh akses informasi publik secara profesional, transparan, dan inklusif.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat selaku PPID Pelaksana Daerah, Reza Shahab, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan dalam membangun kepercayaan publik.

Advertisement

“KAI Divre II Sumatera Barat berkomitmen menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Berbagai kanal layanan kami sediakan agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, baik secara langsung maupun melalui platform digital,” kata Reza, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, perusahaan juga terus meningkatkan kualitas layanan dengan menghadirkan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas sehingga seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh informasi publik.

Hadirkan Beragam Kanal Layanan

Advertisement

Untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan informasi, KAI Divre II Sumbar menyediakan sejumlah kanal layanan.

Permohonan dapat diajukan secara langsung melalui Ruang Layanan Informasi Publik di Kantor KAI Divre II Sumbar, Jalan Stasiun Nomor 1, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui surat, email, layanan telepon dan WhatsApp, website PPID KAI, maupun aplikasi mobile PPID KAI yang tersedia di Google Play Store.

Layanan tatap muka dibuka setiap hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–17.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.

Reza menjelaskan, transformasi digital melalui website dan aplikasi mobile menjadi bagian dari upaya perusahaan menghadirkan layanan informasi yang lebih efektif, efisien, mudah diakses, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Agam, Pengamanan Aset dan Risiko Hukum Jadi Fokus

KAI Divre II Sumbar Gandeng Kejari Agam, Pengamanan Aset dan Risiko Hukum Jadi Fokus

KAI Divre II Sumbar menggandeng Kejari Agam untuk memperkuat perlindungan hukum, mengantisipasi risiko, dan mengamankan aset perusahaan demi

GAPEKA 2026 Mulai 1 Desember, KA Pariaman Ekspres Berhenti di Shelter Kampung Jua

GAPEKA 2026 Mulai 1 Desember, KA Pariaman Ekspres Berhenti di Shelter Kampung Jua

KAI Divre II Sumbar memberlakukan jadwal baru 1 Desember 2026, termasuk pemberhentian KA Pariaman Ekspres di Shelter Kampung Jua.

Mulai 1 Desember, KA Pariaman Ekspres Berhenti di Kampung Jua, Ini Perubahan Jadwalnya

Mulai 1 Desember, KA Pariaman Ekspres Berhenti di Kampung Jua, Ini Perubahan Jadwalnya

KA Pariaman Ekspres mulai berhenti di Shelter Kampung Jua pada 1 Desember 2026. KAI mengimbau pelanggan memeriksa jadwal terbaru.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer