
PADEK.JAWAPOS.COM-Pemko Padang meraih sejumlah penghargaan di bidang pengelolaan dokumentasi hukum dan reformasi hukum, termasuk peringkat kelima nasional JDIHN serta nilai 100 untuk IRH 2026.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali mencatatkan prestasi di bidang pengelolaan dokumentasi dan reformasi hukum. Pada Rabu (19/8/2026),
Pemko Padang menerima sejumlah penghargaan dalam kegiatan penerimaan penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), pengelolaan dokumentasi produk hukum, serta penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Penghargaan tersebut diterima Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Padang, Tarmizi Ismail, yang mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Penghargaan diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Hukum Provinsi Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, di Kantor Kanwil Hukum Provinsi Sumatera Barat.
Pada tingkat nasional, Kota Padang berhasil menempati peringkat kelima atau lima besar nasional untuk kinerja pengelolaan JDIHN tahun 2025 pada tingkat pemerintah kota.
Dalam penilaian tersebut, Kota Padang memperoleh predikat AA (Istimewa) dengan nilai 99.
Peringkat Kedua Tingkat Sumbar
Prestasi juga diraih Kota Padang dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum tingkat wilayah Sumatera Barat tahun 2026.
Kota Padang menempati peringkat kedua dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 99.
Capaian tersebut menunjukkan kinerja Pemko Padang dalam mengelola dokumentasi dan informasi produk hukum daerah.
Selain dua penghargaan tersebut, Kota Padang juga meraih prestasi tertinggi dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 Wilayah Sumatera Barat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





