Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabut Asap, Sekolah di Padang Kembali Terapkan PJJ 19–21 Oktober

Randi Zulfahli
Penulis: Randi Zulfahli❯
Ratusan pelajar mengikuti lomba di Kota Padang meski kabut asap masih menyelimuti wilayah tersebut. (Foto Diskominfo Kota Padang)
Ratusan pelajar mengikuti lomba di Kota Padang meski kabut asap masih menyelimuti wilayah tersebut. (Foto Diskominfo Kota Padang)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah Kota Padang kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi murid PAUD, SD, dan SMP akibat kabut asap yang memengaruhi kualitas udara. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, menetapkan surat edaran tersebut pada Minggu (18/10/2026).

Advertisement

Yopi mengatakan, kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan murid serta seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi kabut asap.

"Kami mempertimbangkan kondisi kabut asap yang berdampak pada kualitas udara di Kota Padang. Kesehatan dan keselamatan murid menjadi prioritas, sehingga pembelajaran sementara dialihkan ke rumah," ujarnya.

PJJ Berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP

Advertisement

Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Padang.

Selama kebijakan berlangsung, murid mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing. Sekolah dapat memanfaatkan platform digital atau media komunikasi lain sesuai kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan.

Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah. Mereka menjalankan kegiatan PJJ dari sekolah selama masa penerapan kebijakan.

Disdikbud juga mengatur agar pelaksanaan pembelajaran tidak memberatkan murid. Keaktifan murid dalam mengikuti kegiatan PJJ diperhitungkan sebagai kehadiran.

Orang Tua Diminta Awasi Anak Selama PJJ

Disdikbud Padang meminta orang tua dan wali murid mengawasi anak agar mengikuti pembelajaran sesuai ketentuan sekolah. Anak juga diminta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar ruangan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kabut Asap Memburuk, Pemko Pariaman Terapkan PJJ PAUD hingga SMP Mulai 15 Oktober

Kabut Asap Memburuk, Pemko Pariaman Terapkan PJJ PAUD hingga SMP Mulai 15 Oktober

Pemko Pariaman memberlakukan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP pada 15–19 Oktober 2026 akibat memburuknya kualitas udara karena kabut asap.

Kabut Asap Padang, Murid Diminta Pulang Pukul 12.00 WIB, Ekskul dan Pramuka Ditunda

Kabut Asap Padang, Murid Diminta Pulang Pukul 12.00 WIB, Ekskul dan Pramuka Ditunda

Pemko Padang memberlakukan PJJ akibat kabut asap hingga 17 Oktober 2026. Murid diminta pulang pukul 12.00 WIB dan ekskul ditunda.

Prakiraan Cuaca Sumbar 12–21 Oktober, Hujan Ringan dan Kabut Asap Muncul di Sejumlah Daerah

Prakiraan Cuaca Sumbar 12–21 Oktober, Hujan Ringan dan Kabut Asap Muncul di Sejumlah Daerah

Prakiraan cuaca Sumatera Barat 12–21 Oktober 2026 mencakup hujan ringan, udara kabur, dan kabut asap di sejumlah kabupaten dan kota.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer