
PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah Kota Padang kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi murid PAUD, SD, dan SMP akibat kabut asap yang memengaruhi kualitas udara. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang, Yopi Krislova, menetapkan surat edaran tersebut pada Minggu (18/10/2026).
Yopi mengatakan, kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan murid serta seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi kabut asap.
"Kami mempertimbangkan kondisi kabut asap yang berdampak pada kualitas udara di Kota Padang. Kesehatan dan keselamatan murid menjadi prioritas, sehingga pembelajaran sementara dialihkan ke rumah," ujarnya.
PJJ Berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP
Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Padang.
Selama kebijakan berlangsung, murid mengikuti pembelajaran dari rumah masing-masing. Sekolah dapat memanfaatkan platform digital atau media komunikasi lain sesuai kebutuhan dan kondisi satuan pendidikan.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah. Mereka menjalankan kegiatan PJJ dari sekolah selama masa penerapan kebijakan.
Disdikbud juga mengatur agar pelaksanaan pembelajaran tidak memberatkan murid. Keaktifan murid dalam mengikuti kegiatan PJJ diperhitungkan sebagai kehadiran.
Orang Tua Diminta Awasi Anak Selama PJJ
Disdikbud Padang meminta orang tua dan wali murid mengawasi anak agar mengikuti pembelajaran sesuai ketentuan sekolah. Anak juga diminta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





