196 PKL Sandang Pangan Ditertibkan, Dipindah ke Basement Blok 2 Pasar Raya Padang


PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan menertibkan dan menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, Rabu (21/10/2026).
Sebanyak 196 PKL yang selama ini berdagang di sepanjang jalan tersebut dipindahkan ke basement Blok 2 Pasar Raya Padang.
Penertiban ini menjadi bagian dari penataan dan revitalisasi Pasar Raya serta pengembangan kawasan Pasar Street. Pemerintah menargetkan kawasan itu menjadi lebih tertib, nyaman, dan tertata.
Baca Juga: Hari Santri 2026, Nevi Zuairina Ajak Pesantren Cetak Santripreneur dan Perkuat Ketahanan Pangan
Relokasi 196 PKL ke basement Blok 2 Pasar Raya Padang merupakan upaya Pemerintah Kota Padang mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sebelum penertiban dimulai, Pemerintah Kota Padang telah menerbitkan surat edaran yang melarang aktivitas berjualan di selasar, trotoar, dan fasilitas umum lainnya. Para pedagang juga sudah diminta pindah secara mandiri sebelum tim gabungan turun ke lapangan.
Penertiban dan relokasi berlangsung sejak siang hingga malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah lapak-lapak PKL dibersihkan, kawasan tersebut diharapkan segera ditata dan diperbaiki. Penataan itu juga ditujukan untuk menunjang kelancaran jalur angkutan kota (angkot).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel gabungan yang bekerja keras menata kawasan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang.
Apresiasi itu ia sampaikan atas kerja sama dan komitmen personel dalam mendukung penataan serta revitalisasi Pasar Raya.
Raju berharap upaya ini berkelanjutan. Dengan begitu, kawasan pasar menjadi lebih tertib dan nyaman serta mampu menunjang aktivitas perdagangan dan transportasi.
Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra menegaskan bahwa penertiban ini bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas fasilitas publik.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




