BMCKTR Sumbar Buka Informasi Proyek, Hasil Uji Laboratorium Punya Batas Akses

PADEK.JAWAPOS.COM— Informasi kegiatan pembangunan yang dikerjakan pemerintah daerah menjadi salah satu hal yang perlu diketahui masyarakat. Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat menyatakan berkomitmen membuka informasi mengenai pekerjaan yang sudah dilaksanakan maupun rencana kegiatan kepada publik.
Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Armyzoprades, menyampaikan komitmen tersebut saat menerima kunjungan Tim Penilai Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi, Musfi Yendra, dalam rangka penilaian keterbukaan informasi badan publik, Senin (2/11/2026).
Menurut Armyzoprades, penyampaian informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya memastikan kegiatan pemerintah dapat diketahui dan dipantau publik.
Ia menyebut BMCKTR Sumbar pernah menempati peringkat keempat dalam penilaian keterbukaan informasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Capaian tersebut, katanya, menjadi salah satu gambaran upaya instansinya dalam menyediakan informasi bagi masyarakat.
Informasi Proyek Dibuka, Data Laboratorium Memiliki Ketentuan
Armyzoprades mengatakan, informasi mengenai kegiatan yang telah dikerjakan maupun rencana program BMCKTR disampaikan kepada masyarakat. Namun, ia menjelaskan terdapat informasi tertentu dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Laboratorium Konstruksi (BLK) yang memiliki ketentuan tersendiri.
Salah satunya hasil pemeriksaan laboratorium terhadap material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan material yang digunakan rekanan sesuai dengan spesifikasi dan kontrak pekerjaan.
Menurut Armyzoprades, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan material tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan menjadi temuan penyidik, informasi tersebut dapat disampaikan kepada penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Petugas BLK juga melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengecek kesesuaian material yang digunakan rekanan dengan kontrak yang telah disepakati.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, terutama untuk data teknis yang berkaitan dengan pemeriksaan dan penanganan dugaan pelanggaran.
Permintaan Data Masyarakat Dilayani Secara Tertulis
Selain menyampaikan informasi melalui saluran komunikasi instansi, BMCKTR Sumbar menyatakan tetap melayani masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




