Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Amankan 21 Pemandu Karaoke dan 6 Pasangan Ilegal

padek • Rabu, 2 Maret 2022 | 19:49 WIB
Photo
Photo
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 21 orang wanita pemandu karaoke dan 6 orang pasangan ilegal di beberapa lokasi di Kota Padang, Rabu (2/3/2022) dini hari.

Mereka diamankan saat razia dan pengawasan pelanggaran perda. Sekitar pukul 02.30 WIB petugas langsung menuju ke salah satu kafe, di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Di sini petugas berhasil mengamankan dua orang pemandu lagu karaoke. Kemudian, masih di Jalan Niaga, petugas mengamankan 19 orang wanita di kafe lainnya.

Kemudian, petugas melakukan pengawasan ke salah satu penginapan, di Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan. Di sini petugas mengamankan dua orang perempuan dan empat orang laki-laki.

Kasat Pol PP Mursalim menjelaskan bahwa razia yang dilakukan pihaknya, menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah terhadap ulah pemilik usaha kafe karaoke tersebut yang beroperasi melewati jam buka yang telah diatur dalam Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKD).

"Kafe Karaoke tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," jelas  Mursalim.

Selain mengamankan pemandu karaoke, kata Mursalim, Satpol PP juga memanggil  pemilik tempat usaha untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.

"Total yang diamankan ada 27 orang, di antaranya 21 orang pemandu karaoke, dan enam orang di penginapan. Di penginapan tersebut, kita mendapati ada satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar, serta kita juga mengamankan satu orang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar, padahal mereka tidak ada ikatan keluarga. Tak hanya itu, pemilik usahapun kita panggil datang menghadap PPNS Satpol PP Padang," kata Mursalim.

Mereka yang diamankan selanjutnya  dilakukan tes darah dan screening HIV/AIDS serta PML (Penyakit Menular Lainnya) dan diberi konseling oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Padang.

"Hal itu dilakukan guna mengetahui apakah semua yang ditertibkan ini dalam kondisi sehat atau terpapar HIV/ AIDS dan PML. Kita bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang melakukan tes darah," ucap Mursalim.

Mursalim kembali mengingatkan pemilik tempat usaha agar tetap menjaga Trantibum di lingkungan tempat usahanya, termasuk hotel dan penginapan.

"Kami tidak melarang pengusaha untuk berusaha. Namun kami berharap pengusaha ikut menjaga Trantibum dan patuhi aturan yang berlaku. Jangan berusaha seenaknya saja, karena kita punya aturan yang mengatur itu," tegasnya.(rel/idr) Editor : padek
#Kafe Karaoke di Padang #Razia Usaha Karaoke #Razia Satpol PP Padang #Kasat Pol PP Mursalim #pemandu karaoke #Razia Pasangan Ilegal