“Filter utama itu memang dari diri sendiri. Jangan sembarangan membuka diri atau bergaul dengan semua orang, terkadang orang itu yang akan menjerumuskan kita,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra kepada Padang Ekspres, Selasa (14/6).
Di sisi lain, para orangtua juga harus berperan aktif memeriksa, meninjau, dan mengecek anaknya yang sedang mengikuti kuliah di perguruan tinggi. “Kontrol keluarga sangat penting. Jangan dibiarkan begitu saja, meski anak-anak sudah berstatus mahasiswa,” kata Indra.
Menurut Indra, kasus narkoba di Kota Padang memang makin marak. Untuk itu, Satresnarkoba Polresta Padang akan terus berupaya untuk membongkar dan menumpas peredaran gelap narkoba di Kota Padang melalui berbagai operasi.
“Salah satunya operasi tumpas bandar narkoba dan operasi antik supaya memutus mata rantai dan jaringan peredaran gelap narkoba,” ujar Indra.
Indra menyampaikan, dalam memutus mata rantai dan peredaran gelap narkoba tersebut, baru-baru ini pihaknya kembali meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Salah seorang di antaranya masih remaja.
Kedua pengedar tersebut masing-masing berinisial BS, 27, warga Kelurahan Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, dan BGA, 19, warga Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur.
“Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu siap edar,” imbuh Indra.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti satu pack plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu, satu set bong atau alat hisap, dan dua unit HP diduga sebagai alat komunikasi jual beli.
Indra melanjutkan, penangkapan pengedar narkotika ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka BGA yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Usai melakukan penyelidikan, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengantongi identitas dan keberadaan tersangka BGA.
Usai memancing tersangka dengan cara under cover buy atau pura-pura membeli, tersangka BGA berhasil ditangkap.
“Tersangka BGA ditangkap tanpa perlawanan di pinggir jalan Sisingamangaraja kawasan Simpang Haru. Saat digeledah ditemukan barang bukti dua paket sabu dan satu HP,” ungkap Indra.
Eks Kasatresnarkoba Polres Sawahlunto ini menambahkan, saat diinterogasi, tersangka BGA mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya yakni tersangka BS.
“Setelah melakukan pengembangan, tersangka BS ditangkap di rumahnya. Saat digeledah ditemukan BB satu set bong dan satu pack plastik klip bening diduga pembungkus sabu dan satu unit HP di dalam kamar tersangka BS,” sebut Indra.
Lebih lanjut Indra menyampaikan, kedua tersangka dijerat Undang-undang Narkotika dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun. “Mereka saat ini masih kita periksa dan kasus ini masih dalam pengembangan dari mereka dapat barang,” tutup Indra. (idr) Editor : Novitri Selvia