Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid menyebutkan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa TA sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Anakair,” ujar Rasyid.
Rasyid menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap PI, Direktur Utama Perumda PSM, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Menurutnya, sekitar Maret 2021, Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi sebesar Rp 18 miliar dari APBD Dinas Perhubungan Kota Padang. Dana tersebut diperuntukkan bagi biaya operasional Trans Padang dan gaji pegawai. Namun, TA diduga menutupi penyimpangan dana subsidi dalam penyusunan laporan keuangan Unit Usaha Trans Padang.
TA juga berperan sebagai supervisor audit, yang menjadi syarat pencairan dana subsidi pada Triwulan I dan II. Dari kegiatan tersebut, tersangka TA menerima pembayaran sebesar Rp 514.793.500, kemudian menyerahkan Rp23.500.000 kepada tersangka PI.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kejati Sumbar, kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana ini mencapai sekitar Rp 3,6 miliar.
“Penahanan ini sesuai Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Ancaman pidananya juga lima tahun atau lebih,” tambah Rasyid.
Atas perbuatannya, TA disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsidair Pasal 3 UU yang sama. Tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun. (yud)
Editor : Adetio Purtama