Dua Ranperda tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui tahapan pembahasan dan persetujuan bersama.
Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan nota persetujuan bersama setelah penyampaian laporan Pansus I dan II, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemko dan DPRD dalam merampungkan dua regulasi yang dinilainya krusial bagi penguatan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas dan efektivitas pengelolaan pemerintahan daerah ke depan.
“Penyempurnaan pengaturan barang milik daerah akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset. Sementara perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) diperlukan agar perangkat daerah semakin efektif, efisien, dan adaptif sesuai perkembangan zaman,” ujar Fadly.
Ia menjelaskan bahwa Ranperda Pengelolaan BMD disusun mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagai dasar modernisasi manajemen aset, sekaligus memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara perubahan SOTK mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 yang mengamanatkan pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Transformasi Bappeda menjadi Bapperida dan penguatan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dengan penambahan unsur penyelamatan dinilai Fadly sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, yang turut hadir, menegaskan bahwa perubahan SOTK ini bukan hanya penyesuaian nomenklatur, tetapi juga upaya memperbaiki tata kelola internal perangkat daerah.
“Penataan struktur organisasi memastikan distribusi tugas dan kewenangan lebih proporsional sehingga pelayanan publik semakin cepat dan efektif. Hal ini sejalan dengan Program Unggulan kita, yakni Padang Amanah,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menekankan bahwa dua Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumbar dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Kedua Ranperda ini akan memberikan dampak signifikan terhadap arah pembangunan Kota Padang. Harapan kita, regulasi ini dapat meningkatkan kinerja birokrasi dan menjawab tantangan pembangunan yang semakin dinamis,” ujarnya. (*)
Editor : Heri Sugiarto