Kegiatan monitoring tersebut dilaksanakan di Witz Hotel Padang dan melibatkan perwakilan dari RSUD dr Rasidin, Dinas Perdagangan, serta Dinas Sosial Kota Padang.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumbar, Melisa Fitria Harahap mengatakan, monitoring dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tindakan korektif yang sebelumnya telah diserahkan kepada masing-masing OPD pada 7 November 2025.
“Monitoring ini dilakukan terhadap tiga OPD dengan fokus pada pelaksanaan tindakan korektif yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Melisa.
Untuk RSUD dr Rasidin, Melisa menyampaikan bahwa hampir seluruh tindakan korektif telah dilaksanakan oleh pihak rumah sakit. Ombudsman kini hanya menunggu kelengkapan dokumen pendukung yang dijadwalkan akan dikirimkan pada hari yang sama.
“Untuk RSUD dr Rasidin, hampir seluruh tindakan korektif sudah dilaksanakan. Kami tinggal menunggu kelengkapan dokumen yang hari ini akan dikirim,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Ombudsman mencatat bahwa penempatan tenaga medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) telah memenuhi persyaratan, khususnya terkait sertifikasi kegawatdaruratan yang masih berlaku.
Selain itu, pemasangan kamera pengawas atau CCTV telah aktif di sejumlah titik strategis dan berfungsi merekam aktivitas pelayanan. Penerapan rekam medis daring juga mulai dijalankan sesuai dengan edaran internal rumah sakit, meskipun dokumen pendukungnya masih dalam proses pelengkapan.
Terkait sanksi disiplin terhadap Direktur RSUD dr Rasidin sebelumnya dan beberapa kepala bidang, Melisa menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada LHP Inspektorat Kota Padang. “Hukuman yang dijatuhkan tergolong disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewenangan mutasi jabatan tidak termasuk dalam LHP Inspektorat. Namun demikian, saat ini Direktur RSUD dr Rasidin telah berganti dan pejabat yang dijatuhi hukuman tidak lagi bertugas di rumah sakit tersebut.
“Yang jelas, direktur RSUD dr Rasidin sudah berganti dan orang-orang yang dijatuhi hukuman sudah tidak berada di RSUD, serta pembenahan layanan telah dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Dinas Perdagangan Kota Padang, Ombudsman mencatat bahwa tindak lanjut terkait pengelolaan Pasar Raya dan Pasar Belimbing masih memerlukan waktu tambahan.
Dokumen tindak lanjut dari Dinas Perdagangan dijadwalkan akan diserahkan pada 22 Desember 2025. Ombudsman menemukan masih terdapat beberapa poin yang belum sepenuhnya dilaksanakan.
“Ada poin yang belum sepenuhnya dijalankan, seperti peninjauan kembali kios nomor 3 di Pasar Belimbing. Kami beri waktu hingga 22 Desember untuk melengkapi,” kata Melisa.
Adapun pada Dinas Sosial Kota Padang, Ombudsman mencatat bahwa sebagian besar rekomendasi dapat dituntaskan dalam bulan Desember ini.
Rekomendasi tersebut meliputi kegiatan sosialisasi, publikasi layanan, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih jelas dan terukur.
Namun demikian, pelaksanaan forum komunikasi publik yang melibatkan lintas instansi dijadwalkan pada Januari 2026. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan agenda Wali Kota Padang yang saat ini masih fokus pada penanganan tanggap darurat bencana.
Melisa menambahkan, tindak lanjut atas laporan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh OPD tanpa terkecuali, khususnya bagi seluruh layanan kesehatan di Kota Padang.
Ombudsman Sumbar mendorong penguatan keamanan dan kualitas layanan publik melalui peningkatan kompetensi petugas serta pembinaan rutin oleh Dinas Kesehatan. (yud)
Editor : Adetio Purtama