Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Target PAD Parkir Padang Naik 58 Persen pada 2026, Dishub Siapkan Langkah Taktis Kejar Rp5,4 Miliar

Hendra Efison • Rabu, 14 Januari 2026 | 09:55 WIB

Dishub Padang menargetkan PAD parkir Rp5,4 miliar pada 2026, naik 58 persen dari tahun sebelumnya. Optimalisasi juru parkir dan penertiban parkir liar jadi fokus utama.
Dishub Padang menargetkan PAD parkir Rp5,4 miliar pada 2026, naik 58 persen dari tahun sebelumnya. Optimalisasi juru parkir dan penertiban parkir liar jadi fokus utama.
PADEK.JAWAPOS.COM—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir mencapai Rp5,4 miliar pada 2026, atau naik 58 persen dari target tahun sebelumnya.

Data ini disampaikan Dishub Padang sebagai bagian dari strategi daerah menghadapi pemotongan anggaran pusat.

Kepala Dishub Padang, Ances Kurniawan, menyebut kenaikan target tersebut menjadi langkah mandiri untuk memaksimalkan potensi pendapatan lokal.

“Target ini tetap kita optimalkan dengan langkah-langkah strategis. Terutama karena adanya peningkatan kinerja sektor perhubungan, penambahan personel, dan sinergisitas dengan pihak swasta serta TNI/Polri untuk penindakan,” ujar Ances di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Dishub Padang menutup tahun anggaran 2025 dengan realisasi Rp2,609 miliar dari target Rp3,309 miliar atau setara 79 persen.

Sumber pendapatan berasal dari retribusi parkir tepi jalan umum, pemakaian kekayaan daerah seperti mobil derek, serta parkir tempat khusus di Terminal Koto Lalang yang dialihfungsikan sebagai lahan parkir pemerintah daerah.

Menghadapi lonjakan target 2026, Dishub menyiapkan strategi utama berupa optimalisasi kontrak juru parkir dengan pengawasan ketat, penggalian lahan parkir baru seiring pertumbuhan UMKM, serta penertiban parkir liar untuk menekan kebocoran pendapatan.

Selain peningkatan kinerja, Dishub juga menekankan perbaikan layanan. Juru parkir diwajibkan memberikan pelayanan prima dan dilengkapi atribut resmi seperti rompi, karcis, dan peluit.

“Kita menghimbau jukir memberikan pelayanan terbaik. Citra pengelolaan parkir tidak boleh lagi negatif. Sikap jukir sangat penting karena parkir bukan hanya soal pendapatan, tapi juga manajemen lalu lintas dan pelayanan publik,” tegas Ances.

Dishub berharap strategi dan pembenahan tersebut dapat menjadikan retribusi parkir sebagai sumber pendapatan yang berkontribusi pada pembangunan Kota Padang secara berkelanjutan.(*)

Editor : Hendra Efison
#PAD parkir Padang #Dishub Padang 2026 #retribusi parkir #Ances Kurniawan #juru parkir