Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama pemerintah kabupaten dan kota, mulai dari distributor hingga pedagang ritel, sebagai bagian dari Program Intensifikasi Pengawasan Pangan Badan POM.
Kepala BBPOM di Padang, Martin Suhendri, mengatakan pengawasan Ramadhan dilaksanakan secara bertahap dengan empat termen pengawasan yang menyasar seluruh rantai distribusi pangan.
“Pengawasan kami lakukan bertahap atau termen. Ada empat termen pengawasan, dimulai dari distributor sampai ke tingkat ritel,” ujar Martin Suhendri, Selasa (3/2/2026).
Pada minggu pertama Ramadhan, BBPOM Padang memfokuskan pemeriksaan ke tingkat distributor untuk mencegah penumpukan barang dan peredaran produk bermasalah.
“Di distributor kami cek kemungkinan adanya penumpukan barang, barang kedaluwarsa, barang ilegal, dan hal-hal lain yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.
Selain distributor, BBPOM Padang juga melakukan pengawasan pangan jajanan dan takjil Ramadhan di berbagai daerah dengan melibatkan pemerintah daerah setempat.
Takjil Diawasi dengan Laboratorium Keliling
Dalam pengawasan takjil, BBPOM Padang menurunkan mobil laboratorium keliling untuk melakukan pengujian langsung di lokasi penjualan selama Ramadhan.
“Kami membawa mobil laboratorium keliling. Sampel kami uji langsung di lokasi. Jika ada temuan, akan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota sesuai kewenangannya,” kata Martin.
Ia menyebut tindak lanjut pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 terkait perlindungan konsumen dan pengawasan pangan.
Martin mengimbau pelaku usaha agar tidak menjual produk tanpa izin edar, produk ilegal, pangan kedaluwarsa, maupun produk dengan kemasan rusak.
“Kami mengimbau agar barang-barang tersebut dipisahkan dan tidak diperjualbelikan karena dapat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kepada pedagang takjil, BBPOM Padang secara khusus mengingatkan agar tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, boraks, serta pewarna tekstil Rhodamin B dan Metanil Yellow.
“Kami mohon pedagang takjil tidak menjual makanan yang mengandung bahan dilarang,” ujarnya.
Martin juga mengajak masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli pangan.
“Jadilah konsumen yang cerdas dan percayalah pada informasi resmi dari Badan POM,” tutup Martin Suhendri. (yud)
Editor : Hendra Efison