Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pedagang Selasar Pasar Raya Padang Tolak Relokasi ke Basement Fase VII, PPSS Minta Kajian dan Musyawarah

Suyudi Adri Pratama • Rabu, 4 Februari 2026 | 20:56 WIB

Budi Syahrial, saat konferensi pers di kantor Carano Law Firm, Gedung Rusunawa Purus, Kelurahan Purus, Padang Barat, Kota Padang, Rabu (4/2/2026). (foto: Suyudi/Padeks)
Budi Syahrial, saat konferensi pers di kantor Carano Law Firm, Gedung Rusunawa Purus, Kelurahan Purus, Padang Barat, Kota Padang, Rabu (4/2/2026). (foto: Suyudi/Padeks)
Sebanyak 67 pedagang anggota PPSS Pasar Raya Padang menolak relokasi paksa ke basement Fase VII dan meminta Pemko Padang melakukan kajian serta musyawarah.

PADEK.JAWAPOS.COM—Perkumpulan Pedagang Selasar Sejahtera (PPSS) Pasar Raya Padang yang beranggotakan 67 pedagang menyatakan penolakan terhadap penertiban dan relokasi ke basement Pasar Raya Fase VII, Kota Padang, Rabu (4/2).

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pedagang selasar, Budi Syahrial, saat konferensi pers di kantor Carano Law Firm, Gedung Rusunawa Purus, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Budi mengatakan Pemerintah Kota Padang perlu mengkaji secara menyeluruh rencana pemindahan pedagang sebelum melakukan relokasi.

“Terkait penempatan harus steril dari konflik kepentingan dan sesuai standar SNI mengenai luas lapak pedagang sebagaimana diatur, sehingga tidak memaksakan pedagang pindah ke area sempit,” kata Budi.

Ia menegaskan prinsip pemerintahan yang baik mengedepankan musyawarah dan kajian atas setiap kebijakan yang diambil.

Menurut Budi, para pedagang tidak menolak relokasi sepanjang ketentuan teknis dan hak pedagang dipenuhi sesuai aturan.

“Relokasi akan diterima jika membuat kondisi pedagang lebih baik. Namun di lapangan terdapat potensi konflik karena lapak sudah ditempati pihak lain dan ukuran lapak tidak sesuai standar,” ujarnya.

Budi juga menyebutkan adanya janji Wali Kota Padang untuk melakukan sosialisasi terkait penataan Pasar Raya Padang yang hingga kini belum terealisasi.

Ia menambahkan PPSS meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjaga barang-barang pedagang yang disita saat penertiban.

“Kami menemukan beberapa barang sitaan mengalami kerusakan dan perubahan bentuk. Proses penertiban sebelumnya juga tidak disertai berita acara penyitaan,” katanya.

PPSS, lanjut Budi, tengah menyiapkan langkah hukum atas kebijakan tersebut.

“Kami membuka kemungkinan melapor ke Ombudsman, Komnas HAM, serta menempuh gugatan PTUN dan perdata,” ujarnya. (yud)

Editor : Hendra Efison
#Basement Pasar Raya Fase VII #Penertiban pedagang selasar #PPSS Pasar Raya Padang #Relokasi pedagang Padang