Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Padang Gerebek Kafe Karaoke Beroperasi di Bulan Ramadan, Temukan Minol dan Amankan Dua Wanita

Randi Zulfahli • Jumat, 6 Maret 2026 | 10:48 WIB

Satpol PP Kota Padang amankan dua orang wanita dan minuman beralkohol di sebuah kafe karaoke yang nekat beroperasi di bulan Ramadan, Jumat dini hari (6/3/2026).
Satpol PP Kota Padang amankan dua orang wanita dan minuman beralkohol di sebuah kafe karaoke yang nekat beroperasi di bulan Ramadan, Jumat dini hari (6/3/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap sebuah tempat hiburan malam yang kedapatan nekat beroperasi di bulan Ramadan.

Kafe Karaoke Golden, yang berlokasi di kawasan Simpang Haru, digerebek petugas setelah sempat dikepung oleh massa yang resah, Jumat dini hari (6/3/2026).

Ketegangan bermula saat sejumlah warga mendatangi lokasi lantaran pengelola kafe dianggap tidak mengindahkan surat edaran Walikota Padang terkait penutupan sementara tempat hiburan selama bulan puasa.

Tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa keberadaan kafe yang beroperasi di dekat rumah ibadah tersebut telah memicu keresahan mendalam bagi warga.

"Kami sudah ingatkan pemilik kafe agar tidak beroperasi sesuai surat edaran Wali Kota Padang. Lokasi ini sangat dekat dengan masjid, dan kami sebagai generasi muda merasa bertanggung jawab menjaga ketenangan kampung kami," ujar salah satu tokoh masyarakat di lokasi kejadian.

Merespons laporan tersebut, personel Satpol PP bersama tim BKO, Dubalang, dan jajaran Polsek Padang Timur langsung bergerak ke lokasi.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa saat petugas tiba, gerbang kafe dalam kondisi tertutup namun aktivitas di dalam dilaporkan masih berlangsung.

"Saat kami masuk, ditemukan dua orang wanita diamankan dari dalam ruangan. Kami juga menyita barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol (minol) yang masih berisi di atas meja," ungkap Rio.

Rio menegaskan bahwa tindakan pengelola kafe tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga melukai perasaan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Ia mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam di Kota Padang untuk patuh dan menghormati nilai-nilai religius demi menjaga ketertiban umum.

"Kami meminta para pengelola mematuhi aturan yang berlaku. Penutupan sementara ini adalah bentuk penghormatan terhadap kesucian bulan Ramadan," pungkasnya. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
#penertiban #bulan Ramadan 1438 H #satpol pp padang #kafe karaoke