Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah untuk melindungi perkembangan anak dari potensi dampak negatif penggunaan media sosial yang semakin meluas di kalangan generasi muda.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan pemerintah daerah saat ini masih menunggu regulasi resmi yang tengah disiapkan oleh Komdigi terkait pembatasan usia penggunaan media sosial tersebut.
Menurutnya, setelah aturan tersebut diterbitkan, Pemerintah Kota Padang akan mempelajari secara rinci ketentuan yang akan diberlakukan dalam kebijakan tersebut.
“Sekarang kita menunggu regulasi dari Kementerian Komdigi. Ibu Menteri sedang menyiapkan aturan tersebut dan kita menunggu seperti apa bentuk kebijakan resminya,” ujar Maigus Nasir, Senin (9/3/2026).
Ia menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan mental serta perkembangan psikologis generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Maigus menilai media sosial memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap pola pikir serta perilaku anak, terutama jika penggunaannya tidak disertai pengawasan yang memadai dari orang tua maupun lingkungan sekitar.
“Media sosial sekarang cukup mengancam terhadap perkembangan otak anak, apalagi perkembangan psikologi dan karakter anak. Karena itu pembatasan usia penggunaan media sosial ini merupakan langkah yang sangat positif,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas usia anak yang diperbolehkan menggunakan media sosial serta bagaimana pemanfaatannya secara bijak dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Padang telah menjalankan sejumlah program berbasis teknologi digital yang diarahkan untuk mendukung kegiatan positif bagi anak-anak dan pelajar.
Program-program tersebut dirancang agar pemanfaatan teknologi informasi lebih fokus pada kegiatan pendidikan serta pengembangan kemampuan belajar siswa.
Salah satu program yang dijalankan adalah Ruang Guru yang disiapkan sebagai sarana pembelajaran digital bagi para pelajar di Kota Padang.
Program tersebut difungsikan khusus untuk mendukung proses belajar sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak negatif.
Selain itu, Pemerintah Kota Padang juga menjalankan program Smart Surau yang dilengkapi dengan fasilitas digital di sejumlah masjid.
Program tersebut menyediakan akses wifi gratis yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan pendidikan.
“Melalui Smart Surau kita menyediakan aplikasi dan wifi gratis, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kegiatan pendidikan,” jelas Maigus.
Ia menegaskan bahwa apabila regulasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun telah resmi diberlakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kota Padang siap mendukung pelaksanaannya.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion.
Ia menilai pembatasan usia penggunaan media sosial penting dilakukan mengingat berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap anak-anak.
“Saat ini media sosial banyak memberikan dampak negatif terhadap anak-anak. Dengan adanya kebijakan ini kita sangat mendukung,” ujarnya.(*)
Editor : Hendra Efison